GEGARA Kobel Pacar, ABG Perawang Diseret ke Kantor Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PERAWANG, detak24com – Tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak menangkap ABG Perawang Siak, inisial AS (18) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, dirilis detak24com, Rabu (29/11/23) membenarkan penangkapan ABG Perawang tersebut. Pelaku cabul anak di bawah umur itu ditangkap pada Senin (27/11/23), setelah melakukan klarifikasi para saksi- saksi serta mendapatkan barang bukti.
Menurut Kapolsek, tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terhadap korban Inisial NH (14) terjadi pada Ahad tanggal 12 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di Kecamatan Tualang
“Kronologis keterangan pelapor yang juga orangtua korban, menjelaskan kejadian pada hari Ahad tanggal 26 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB. Sewaktu pelapor berada di rumah, saksi I datang dan mengatakan bahwa bagian sensitif korban dirusak oleh pelaku,” ujar Kapolsek.
Bak disambar petir di siang bolong, pelapor langsung memanggil anaknya. Dengan tertunduk, korban mengakui bahwa alat kelamin dan payudaranya dipegang pelaku. Saat itu korban diancam akan dibunuh oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya.
“Terduga terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Kompol Arry. (rls/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar