Polisi Tercengang, Ini Motif Anak Beranak Bunuh Mandor Sawit di Rohil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
- print Cetak

Polres Rohil konferensi pers pembunuhan mandor sawit. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Kasus pembunuhan mandor kebun sawit di Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil gegerkan warga setempat.
Korban MP (49) tewas usai ditojok (alat pengangkat sawit) oleh pelaku R (42) bersama dua anaknya D (24) dan R (19). Usai dibunuh, korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dikubur dalam parit/bekoan.
Baca juga : Seorang Residivis, Ini Tampang Ayah Anak Pembunuh Mandor Sawit di Rohil
Ayah Serta Dua Anaknya Bunuh Mandor Sawit di Rohil, Mayat Dikarungin Dibuang ke Parit
Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan mengatakan, motif pelaku membunuh korban lantaran sakit hati dituduh mencuri buah sawit. Pagi itu, korban datang ke barak membawa senapan angin. Pelaku AR sempat dipukul pakai senapan angin.
“Dari keterangan yang kami gali terhadap pelaku, pada pagi itu pelaku tidak ada melakukan pencurian buah sawit sehingga tidak terima dituduh,” kata Kapolsek, Rabu (04/06/25).
Diketahui, pelaku R (41) merupakan seorang residivis pembunuhan. Hal itu terungkap saat Polres Rohil menggelar press release atas pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
Saat menggelar press release yang dipimpin Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni tersebut, tersangka R (41) dan anaknya D (24) turut dihadirkan. Sementara, satu tersangka lagi yakni R (19) tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.
Kapolres mengungkapkan, pelaku R (41) warga Dusun Sei Meranti Km 0 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan merupakan residivis kasus pembunuhan.
Ketiganya pelaku ini ditangkap, setelah Polsek Pujud Polres Rohil menerima laporan dari Lestari Megawati Br Hasibuan (38) yang tidak lain adalah istri korban.
Peristiwa pembunuhan lanjut Kapolres, bermula pada Senin 2 Juni 2025 sekira pukul 03.15 WIB, sang istri mendengar kalau korban keluar dari rumah untuk pergi ke kebun yang berada di Sei Meranti Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan. Setelah jam 08.00 wib pelapor tidak melihat korban pulang.
Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB pelapor pergi ke kebun karena sebelumnya pada Sabtu 31 Mei 2025, korban pernah berkata kepada pelapor mau menginap di kebun, namun tidak diizinkan oleh istrinya.
Namun, saat ia sampai di kebun, ia tidak melihat sang suami berada di kebun dan para pekerja kebun pun tidak berada di tempat.
Melihat kondisi itu, sang istri kemudian pulang ke rumah dan menghubungi keluarganya yakni Abdi Siregar serta Suwanto Silalahi dan memberitahukan kalau korban tidak ada pulang ke rumah.
Mendapat informasi itu, selanjutnya saksi Abdi Siregar menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan bahwa korban hilang.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek Pujud, dan Kapolsek memerintahkan Bhabinkamtibmas dan Personel Reskrim Polsek Pujud mendatangi rumah pelapor dan menanyai pelapor terkait hilangnya korban
Pelapor menerangkan bahwa suaminya pergi ke kebun dengan menggunakan sepeda motor, korban ingin berjaga karena banyak maling di kebunnya dan buah sawit sering hilang. Tetapi pelapor merasa curiga korban tidak pulang-pulang dan telepon genggam yang digunakan korban sudah tidak aktif lagi.
Setelah itu, atas perintah Kapolsek Pujud, Personel langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi-informasi yang akurat. Diperoleh informasi dari warga pemilik counter Handphone ada seorang laki-laki membeli kartu baru, kemudian personel Polsek Pujud melakukan pengecekan terhadap CCTV PKS KM 0 untuk memastikan bahwa memang benar korban melintas menuju ke kebun yang dijaganya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Polsek Pujud mendatangi rumah diduga para pelaku di lokasi kebun yang dijaga oleh korban karena para pelaku juga sebagai pekerja di kebun tersebut. Awalnya personel Polsek Pujud bertanya kepada salah seorang diduga pelaku, tetapi diduga pelaku tersebut mengatakan tidak mengetahui kalau korban hilang.
Personel polsek pujud merasa curiga dengan diduga pelaku. Personel terus melakukan pencarian bersama masyarakat terhadap barang bukti dan mencurigai sebuah gubuk kosong yang terkunci rapi, lalu dilakukan dengan cara membuka paksa pintu gubuk tersebut yang disaksikan oleh masyarakat, dan ditemukan 1 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik korban.
Selanjutnya diduga pelaku pun mengakui kalau perbuatan yang ia lakukan dan personel Polsek Pujud langsung mengamankan ketiga pelaku ke Polsek Pujud untuk menghindari amukan dari masyarakat yang sudah ramai di TKP.
Berdasarkan petunjuk pelaku melalui handphone terhadap terduga pelaku, mengarahkan ketempat korban dibuang dan korban pun ditemukan oleh personel Polsek Pujud sekira pukul 00.05 Wib, pada hari Selasa tanggal 03 juni 2025 di dalam sebuah parit bekoan yang di atasnya dua buah balok kayu.
Kemudian, kayu disingkirkan dan tangan salah satu personel Polsek Pujud meraba ke dalam air parit bekoan dan ditemukan 1 buah terpal warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam diduga milik korban.
Ditemukan juga jenazah korban yang tenggelam, kemudian korban diangkat oleh personel Polsek Pujud dalam kondisi korban dibungkus dalam karung goni warna putih. Korban dibawa ke Puskesman Tanjung Medan untuk dilakukan visum, dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah sakit Bayangkara Pekanbaru untuk dilakukan Otopsi.
Sedang para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna diproses lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa R sang ayah dan anaknya AS alias R merupakan pelaku utama. Sementara salah satu anak yang masih di bawah umur hanya membantu dalam proses membawa korban ke parit bekoan untuk ditenggelamkan.
Para tersangka tambahan Kapolres, dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jo Pasal 354 ayat (2) jo pasal 56 KUHP jo UU No11 Tahun 2012 TTG Sistem Peradilan Anak, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar












