Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Polisi Tercengang, Ini Motif Anak Beranak Bunuh Mandor Sawit di Rohil 

Polisi Tercengang, Ini Motif Anak Beranak Bunuh Mandor Sawit di Rohil 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Kasus pembunuhan mandor kebun sawit di Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil gegerkan warga setempat.

Korban MP (49) tewas usai ditojok (alat pengangkat sawit) oleh pelaku R (42) bersama dua anaknya D (24) dan R (19). Usai dibunuh, korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dikubur dalam parit/bekoan.

Baca juga : Seorang Residivis, Ini Tampang Ayah Anak Pembunuh Mandor Sawit di Rohil

Ayah Serta Dua Anaknya Bunuh Mandor Sawit di Rohil, Mayat Dikarungin Dibuang ke Parit

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan mengatakan, motif pelaku membunuh korban lantaran sakit hati dituduh mencuri buah sawit. Pagi itu, korban datang ke barak membawa senapan angin. Pelaku AR sempat dipukul pakai senapan angin.

“Dari keterangan yang kami gali terhadap pelaku, pada pagi itu pelaku tidak ada melakukan pencurian buah sawit sehingga tidak terima dituduh,” kata Kapolsek, Rabu (04/06/25).

Diketahui, pelaku R (41) merupakan seorang residivis pembunuhan. Hal itu terungkap saat Polres Rohil menggelar press release atas pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

Saat menggelar press release yang dipimpin Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni tersebut, tersangka R (41) dan anaknya D (24) turut dihadirkan. Sementara, satu tersangka lagi yakni R (19) tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Kapolres mengungkapkan, pelaku R (41) warga Dusun Sei Meranti Km 0 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan merupakan residivis kasus pembunuhan.

Ketiganya pelaku ini ditangkap, setelah Polsek Pujud Polres Rohil menerima laporan dari Lestari Megawati Br Hasibuan (38) yang tidak lain adalah istri korban.

Peristiwa pembunuhan lanjut Kapolres, bermula pada Senin 2 Juni 2025 sekira pukul 03.15 WIB, sang istri mendengar kalau korban keluar dari rumah untuk pergi ke kebun yang berada di Sei Meranti Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan. Setelah jam 08.00 wib pelapor tidak melihat korban pulang.

Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB pelapor pergi ke kebun karena sebelumnya pada Sabtu 31 Mei 2025, korban pernah berkata kepada pelapor mau menginap di kebun, namun tidak diizinkan oleh istrinya.

Namun, saat ia sampai di kebun, ia tidak melihat sang suami berada di kebun dan para pekerja kebun pun tidak berada di tempat.

Melihat kondisi itu, sang istri kemudian pulang ke rumah dan menghubungi keluarganya yakni Abdi Siregar serta Suwanto Silalahi dan memberitahukan kalau korban tidak ada pulang ke rumah.

Mendapat informasi itu, selanjutnya saksi Abdi Siregar menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan bahwa korban hilang.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek Pujud, dan Kapolsek memerintahkan Bhabinkamtibmas dan Personel Reskrim Polsek Pujud mendatangi rumah pelapor dan menanyai pelapor terkait hilangnya korban

Pelapor menerangkan bahwa suaminya pergi ke kebun dengan menggunakan sepeda motor, korban ingin berjaga karena banyak maling di kebunnya dan buah sawit sering hilang. Tetapi pelapor merasa curiga korban tidak pulang-pulang dan telepon genggam yang digunakan korban sudah tidak aktif lagi.

Setelah itu, atas perintah Kapolsek Pujud, Personel langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi-informasi yang akurat. Diperoleh informasi dari warga pemilik counter Handphone ada seorang laki-laki membeli kartu baru, kemudian personel Polsek Pujud melakukan pengecekan terhadap CCTV PKS KM 0 untuk memastikan bahwa memang benar korban melintas menuju ke kebun yang dijaganya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Polsek Pujud mendatangi rumah diduga para pelaku di lokasi kebun yang dijaga oleh korban karena para pelaku juga sebagai pekerja di kebun tersebut. Awalnya personel Polsek Pujud bertanya kepada salah seorang diduga pelaku, tetapi diduga pelaku tersebut mengatakan tidak mengetahui kalau korban hilang.

Personel polsek pujud merasa curiga dengan diduga pelaku. Personel terus melakukan pencarian bersama masyarakat terhadap barang bukti dan mencurigai sebuah gubuk kosong yang terkunci rapi, lalu dilakukan dengan cara membuka paksa pintu gubuk tersebut yang disaksikan oleh masyarakat, dan ditemukan 1 sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik korban.

Selanjutnya diduga pelaku pun mengakui kalau perbuatan yang ia lakukan dan personel Polsek Pujud langsung mengamankan ketiga pelaku ke Polsek Pujud untuk menghindari amukan dari masyarakat yang sudah ramai di TKP.

Berdasarkan petunjuk pelaku melalui handphone terhadap terduga pelaku, mengarahkan ketempat korban dibuang dan korban pun ditemukan oleh personel Polsek Pujud sekira pukul 00.05 Wib, pada hari Selasa tanggal 03 juni 2025 di dalam sebuah parit bekoan yang di atasnya dua buah balok kayu.

Kemudian, kayu disingkirkan dan tangan salah satu personel Polsek Pujud meraba ke dalam air parit bekoan dan ditemukan 1 buah terpal warna biru, 1 buah tas ransel warna hitam diduga milik korban.

Ditemukan juga jenazah korban yang tenggelam, kemudian korban diangkat oleh personel Polsek Pujud dalam kondisi korban dibungkus dalam karung goni warna putih. Korban dibawa ke Puskesman Tanjung Medan untuk dilakukan visum, dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah sakit Bayangkara Pekanbaru untuk dilakukan Otopsi.

Sedang para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna diproses lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa R sang ayah dan anaknya AS alias R merupakan pelaku utama. Sementara salah satu anak yang masih di bawah umur hanya membantu dalam proses membawa korban ke parit bekoan untuk ditenggelamkan.

Para tersangka tambahan Kapolres, dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jo Pasal 354 ayat (2) jo pasal 56 KUHP jo UU No11 Tahun 2012 TTG Sistem Peradilan Anak, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • 712 Hektare Lahan TNTN di Pelalawan Dikembalikan ke Negara

    712 Hektare Lahan TNTN di Pelalawan Dikembalikan ke Negara

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Komitmen pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menunjukkan hasil. Sebanyak 311 hektare lahan di TNTN, Desa Segati, Kecamatan Langgam, dikembalikan oleh Kelompok Tani Maju ke Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Rabu (02/07/25). Lahan yang sebelumnya digarap untuk perkebunan […]

  • BELASAN Terjaring, Satpol-PP Dumai Amankan Lima Anak di Kosan

    BELASAN Terjaring, Satpol-PP Dumai Amankan Lima Anak di Kosan

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Satpol-PP Dumai razia kos dan kontrakan. Hasilnya, belasan orang dan lima anak terjaring, Sabtu (18/05/24) malam minggu. Razia tersebut dalam rangka penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam operasi ini, Satpol PP menurunkan 17 orang […]

  • Korban Bullying, Siswa SMAN 9 Pekanbaru Dikeroyok Kawan Sekolah hingga Kritis

    Korban Bullying, Siswa SMAN 9 Pekanbaru Dikeroyok Kawan Sekolah hingga Kritis

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pelajar SMAN 9 Pekanbaru berinisial FL diduga jadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswa. Korban mengalami patah tulang hidung dan memar hingga dirawat intensif di RS Santa Maria Pekanbaru. Orangtua korban, Lisa, menceritakan bahwa peristiwa bermula pada Senin (15/09/25) petang di lingkungan sekolah. Awalnya, FL dilempari sebuah pena oleh seorang murid yang tidak […]

  • Ade Armando Alami Pendarahan Otak Belakang

    Ade Armando Alami Pendarahan Otak Belakang

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Usai dikeroyok saat hadir dalam demonstrasi 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI, dosen dan pegiat media sosial, Ade Armando mengalami pendarahan otak di bagian belakang. Hal itu diungkapkan oleh Sekjen Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Nong Darol Mahmada, usai Ade Armando menjalani CT Scan di Rumah Sakit Siloam, Jakarta Pusat. […]

  • DUA Petinggi BAZNas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Korupsi Dana Zakat

    DUA Petinggi BAZNas Dumai Dijebloskan ke Penjara, Korupsi Dana Zakat

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Penyidik Kejari Dumai kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dana zakat BAZNas. Keduanya berinisial IE dan IJ langsung dijebloskan ke penjara. Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (1/9/ 2023). Dimana, jaksa selaku penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Dumai telah menetapkan lagi 2 orang tersangka inisial IE dan IJ mantan […]

  • Pemerintah Tetapkan Enam Kebijakan Pasca Darurat PMK, Peternak Wajib Tahu!

    Pemerintah Tetapkan Enam Kebijakan Pasca Darurat PMK, Peternak Wajib Tahu!

    • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. “Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian dikutip dalam Surat […]

expand_less