DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

KAWANAN Maling Jarah Toko Shakila Sei Geniot Dumai, Ini Tampang Pelakunya!

DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mencokok kawanan maling yang beraksi di Toko Shakila As 4 Buluhala. Ternyata, pelakunya pekerja toko itu.

“Para pelaku berinisial REP (25) warga Kecamatan Bukit Kapur, IN (24) warga Kecamatan Sungai Sembilan, SP (19) warga Kecamatan Sungai Sembilan dan AR (15) warga Kecamatan Dumai Barat,” ungkap Kapolsek dikutip, Kamis  (22/11/23).

Pengungkapan bermula pada, Senin (20/11/23) sekira pukul 08.30 WIB, pemilik Toko Shakila As 4 Bulu Hala Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan menerima laporan bahwa pekerja toko telah mengambil barang dari gudang penyimpanan stok barang. Kemudian disembunyikannya di semak belukar  tak jauh dari toko.

“Menerima laporan tersebut, pemilik toko langsung menemui empat pekerjanya. Kawanan maling tersebut secara bersama-sama mengakui perbuatannya. Sebelumnya komplotan maling itu juga mengambil semen dari gudang,” jelas AKP Bonardo Purba.

Sehingga, pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta, dan melaporkannya kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan. “Mendapat informasi atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan kawanan maling tersebut,” sebutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kawanan maling itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (rls/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *