Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Disbun Sebut Harga TBS Riau Cenderung Turun

Disbun Sebut Harga TBS Riau Cenderung Turun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Mei 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Riau menyebut harga TBS periode 11-17 Mei 2022 turun pada setiap kelompok umur kelapa sawit. Jumlah penurunan terbesar terjadi pada kelompok umur 10-20 tahun, yakni sebesar Rp972,29/Kg dari harga pekan lalu. Sehingga, harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan turun menjadi Rp2.947,58/Kg.

Kepala dinas Perkebunan Riau, Zulfadli mengatakan, penurunan harga TBS ini disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal turunnya harga TBS periode ini disebabkan oleh karena KPBN tidak melakukan pelelangan CPO serta bertepatan juga dengan libur nasional idul fitri.

“Perusahaan yang menjadi sumber data hanya 1 perusahaan saja yang melakukan penjualan CPO. Untuk harga jual CPO, PT. Asian Agri mengalami penurunan sebesar Rp. 4.444,36/Kg dari harga minggu lalu,” katanya, Selasa (10/05/22).

Sedangkan, untuk harga jual Kernel, semua perusahaan tidak ada yang melakukan penjualan sehingga untuk data kernel diambil rata-rata minggu sebelumnya dengan harga sebesar Rp 11.273,46/Kg.

Sementara dari faktor eksternal, Harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dipasar dunia anjlok di perdagangan kemarin.

Hal ini pun dikeluhkan oleh petani sawit di Tanah Air. Berdasarkan data tradingeconomics, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) anjlok ke MYR 6.400 per ton pada sesi perdagangan, Jumat (6/5/2022).

“Setelah sempat menyentuh level tertinggi di menembus MYR 7.100 per ton di bulan April kemarin,” sebutnya.

Berikut Penetapan Harga TBS Riau periode 11-17 Mei 2022

Umur 3th (Rp 2.210,58);
Umur 4th (Rp 2.378,78);
Umur 5th (Rp 2.585,13);
Umur 6th (Rp 2.645,16);
Umur 7th (Rp 2.748,26);
Umur 8th (Rp 2.822,36);
Umur 9th (Rp 2.883,94);
Umur 10th-20th (Rp 2.947,58);
Umur 21th (Rp 2.831,01);
Umur 22th (Rp 2.817,81);
Umur 23th (Rp 2.806,81);
Umur 24th (Rp 2.696,84);
Umur 25th (Rp 2.636,36);
(riaulink)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Terhadap Sunggul di Polda Riau Belum Temui Titik Terang

    Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Terhadap Sunggul di Polda Riau Belum Temui Titik Terang

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com — Laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan warga bernama Sunggul Marihot, akrab disapa GuL warga Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, hingga kini disebut belum menemukan titik terang di Kepolisian Daerah Riau. Laporan tersebut resmi disampaikan pelapor ke Kriminal Khusus Unit V Siber Kepolisian Daerah Riau pada 26 Januari 2026, terkait […]

  • Prosesi penutupan MTQ ke-40 Riau di Bagansiapiapi. F n:. CAKAPLAH.COM

    Sstt! Kontingen Dumai ‘Juara Terakhir’ MTQ ke-40 Riau, Berikut Rincian Pemenangnya

    • calendar_month Sabtu, 30 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Rohil, detak24.com -Berbagai program Pemko Dumai dalam mendongkrak kualitas agama, sepertinya belum membuahkan hasil optimal. Pada MTQ ke-40 Riau, kota berpenduduk sekitar 300 ribu jiwa itu harus puas di peringkat terakhir. Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) keluar sebagai juara umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XL Tingkat Provinsi Riau tahun 2022, di Bagansiapiapi, Rohil, Riau. Rohil yang […]

  • Secara Persuasif, Kapolsek Mandau Beri Peringatan Pelaku Pungli Jalan Rusak

    Secara Persuasif, Kapolsek Mandau Beri Peringatan Pelaku Pungli Jalan Rusak

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait perilaku pungli dengan modus memperbaiki jalan lalu meminta uang kepada orang yang lewat, Kapolsek Mandau AKP Primadona SIK MSi bersama jajaran, Senin (27/01/25). “Informasi yang kita terima, masyarakat keberatan dengan adanya orang yang meminta uang di jalan rusak. Untuk itulah kita turun untuk memastikan langsung situasi di lapangan,” […]

  • DIKIRA Tabung Gas Bocor, Warga Sulit Air Solok Temukan Bunga Bangkai di Kandang Ayam

    DIKIRA Tabung Gas Bocor, Warga Sulit Air Solok Temukan Bunga Bangkai di Kandang Ayam

    • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    SOLOK, detak24com – Warga Jorong Siaru, Nagari Sulit Air, Kabupaten Solok, Sumbar dihebohkan dengan penemuan bunga bangkai dekat kandang ayam. Bunga bangkai bernama latin Amorphophallus titanium ini diketahui pasti oleh warga setelah mengeluarkan bau menyengat, dekat kandang ayam milik Nasrul. Bau menyengat seperti gas mulai muncul pada Rabu (03/05/23) siang hingga petang hari. Warga di […]

  • Bocah 5 Tahun Tewas dalam Kolam Pancing di Tambang 

    Bocah 5 Tahun Tewas dalam Kolam Pancing di Tambang 

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAMPAR, detak24com – Warga Jalan Kamboja, Kecamatan Tambang, Kampar digemparkan dengan peristiwa tenggelamnya seorang bocah berusia lima tahun bernama Muhammad Razik Ramadhan di sebuah kolam pancing, Kamis (25/9/2025). Korban, anak ketiga dari empat bersaudara itu, ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dasar kolam dengan posisi telungkup. Ayah korban, Wira Saputra (38) menceritakan peristiwa bermula saat […]

  • CAK IMIN: Hapus Gubernur dari Sistem Pemerintahan! Dinilai Tak Ada Fungsi

    CAK IMIN: Hapus Gubernur dari Sistem Pemerintahan! Dinilai Tak Ada Fungsi

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dia menilai kepala daerah tingkat I tak terlalu fungsional dalam tatanan pemerintahan. “Iya, fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota. Tahap […]

expand_less