DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Sikat Tiga Pembalak di Desa Langkat Bengkalis

BENGKALIS, detak24com – Polisi sikat tiga pembalak di Desa Langkat, Bengkalis. Ketiganya insial Si (20), Sl (23) warga setempat, dan MK (22) alamat Siak.

Informasi dirangkum, Senin (05/08/24), penangkapan ketiga pembalak ini merupakan hasil dari penyelidikan terkait aktivitas pengrusakan hutan yang dilaporkan terjadi di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil.

Para pembalak ini akan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, tiga tersangka diamankan petugas Ahad (04/08/24) sekitar pukul 03.30 WIB Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pembalakan sebanyak enam kubik kayu meranti.

“Tim memperoleh informasi adanya aktivitas illegal logging di Desa Langkat. Setelah melakukan penyelidikan, pada Ahad dini hari, tim menemukan tumpukan kayu olahan jenis campuran di belakang rumah warga,” ungkap Kasat, Senin (05/08/24).

Salah seorang tersangka, Sl mengakui bahwa kayu tersebut adalah milik F dan disimpan di lokasi sebelum dijemput oleh pemiliknya. Tim kemudian mengamankan Sl dan kedua rekannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas pengrusakan hutan dan memastikan penegakan hukum terhadap pembalak liar di wilayah tersebut, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com