Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » BIADAB! Pemilik Warung di Minas Perkosa Bocah Tetangga hingga 3 Kali, Korban Masih SD

BIADAB! Pemilik Warung di Minas Perkosa Bocah Tetangga hingga 3 Kali, Korban Masih SD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MINAS, detak24com – Bocah yang masih duduk di bangku SD asal Kecamatan Minas, Kabupaten Siak menjadi korban nafsu bejat JS (41) tetangganya sendiri. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek setempat.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kepala Polsek Minas AKP Wan Mantazakka, dikutip Jumat (09/06/23) menerangkan pelaku JS ditangkap pada Rabu (7/6/2023) di Kampung Mandi Angin, Minas setelah adanya laporan dari ibu korban SM (45) atas tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Dari laporan ibu korban itu, tim Unit Reskrim Polsek Minas langsung menjemput korban di kediamannya untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Wan Mantazakka dalam siaran persnya, dikutip Jumat (09/06/23).

Kronologinya, korban yang masih berusia 13 tahun awalnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Bahwa ia dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh tetangganya JS, dan korban mengaku telah dilakukan JS hingga 3 kali, sejak 2022.

“Dari keterangan korban, pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim di rumah pelaku. Pada kejadian pertama korban telah dicabuli, kemudian lanjut yang kedua pelaku memaksa melakukan hubungan intim pada Maret 2023. Untuk hari dan tanggal korban sudah tak ingat,” ulasnya.

Tindakan pemerkosaan yang terakhir terjadi pada pada Senin (05/06/23) sekira pukul 16.00 WIB, sewaktu korban membeli bumbu dapur di warung pelaku. JS langsung menarik korban ke ruang tengah rumahnya dan melakukan pencabulan hingga terjadi persetubuhan.

“Atas kejadian tersebut ibu korban merasakan mental dan psikis korban jadi terganggu,” kata AKP Kapolsek Minas itu.

Setelah ditangkap, pihaknya melakukan interogasi terhadap pelaku. Ternyata JS mengakui perbuatannya kepada korban yang masih di bawah umur tersebut.

“Saat dilakukan interogasi, JS mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, kini JS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun. Kemudian pidana denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp 20 juta sampai Rp 5 miliar.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • BOCAH Empat Tahun Meninggal di Parit Belakang Rumah, Banjir Minta Tumbal Nyawa

      BOCAH Empat Tahun Meninggal di Parit Belakang Rumah, Banjir Minta Tumbal Nyawa

      • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PERANAP, detak24com – Naas, seorang bocah empat tahun meninggal di parit belakang rumah Kampung Jawa RT 003/RW 004 Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu. Banjir mulai melanda Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sejak beberapa hari terakhir. Terutama di daerah bantaran sungai Indragiri yang meluap. Luapan Sungai Indragiri di Inhu tersebut memakan korban jiwa. Seorang bocah empat […]

    • Kapal Tangker Pertamina Dihadang Greenpeace di Denmark 

      Kapal Tangker Pertamina Dihadang Greenpeace di Denmark 

      • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      Denmark, detak24.com – Sekelompok aktivis Greenpeace dengan kayak dan berenang di air memblokir pengiriman minyak Rusia antara dua kapal tanker di lepas pantai Denmark. Kapal tanker itu berlogo Pertamina dengan tulisan Pertamina Prime pada lambung kapal.   Dilansir dari AFP, Senin (04/04/2022), Greenpeace mengorganisir aksi untuk menyerukan larangan impor bahan bakar fosil dari Rusia akibat […]

    • Indonesia vs Malaysia 1:0, Garuda Muda Jumpa Thailand di Final AFF U-19

      Indonesia vs Malaysia 1:0, Garuda Muda Jumpa Thailand di Final AFF U-19

      • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SKUAD Indonesia U-19  taklukkan Malaysia 1-0 dalam semifinal Piala AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Sabtu (27/07/24) malam minggu. Gol kemenangan Indonesia di semifinal AFF U-19 ini dilesakkan Muhammad Alfharezzi Buffon pada menit ke-77. Indonesia pun melaju ke final Piala AFF U-19 2024, berhadapan dengan timnas Thailand. Pada pertandingan pemungkas, Indonesia akan bertemu […]

    • Kapolsek Bungaraya menjenguk bayi 10 bulan yang kehilangan lengan. (f : cakaplah)

      NAAS! Bayi 10 Bulan di Siak Kehilangan Lengan, Kain Gendong Terlilit Rantai Motor

      • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Kejadian naas dialami seorang bayi yang berumur 10 bulan di Siak. Ia kehilangan lengan kanan akibat kain gendong terlilit rantai motor. Kapolsek Bungaraya, AKP Aspikar, Ahad (26/11/23) mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kabupaten Siak, Senin (20/11/23) lalu. “Terjadi kecelakaan tunggal Honda Supra X 125 yang dinaiki Hesti dan […]

    • BREAKING News : Belasan Tahanan Polisi Pekanbaru Kabur, Tujuh Tertangkap

      BREAKING News : Belasan Tahanan Polisi Pekanbaru Kabur, Tujuh Tertangkap

      • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      PEKANBARU, detak24com  – Sekitar 17 tahanan di Polsek Tenayan Raya Pekanbaru melarikan diri, Kami (22/09/23) dinihari tadi. Tujuh orang diantaranya berhasil ditangkap. Dari informasi yang dirangkum, 7 tahanan tersebut yakni berinisial WT alias E, RWA alias SG, HS, YS, RA alias R, KK, dan FR. Belasan tahanan ini kabur dengan cara menjebol dinding sel tahanan. […]

    • KAPAN Cuti Bersama Libur Idul Adha 2023? Cek Infonya di Sini!

      KAPAN Cuti Bersama Libur Idul Adha 2023? Cek Infonya di Sini!

      • calendar_month Jumat, 16 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      JAKARTA, detak24com – Libur Idul Adha 2023 tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Meski demikian, pemerintah baru menetapkan tanggal resmi Idul Adha 2023 berdasarkan hasil sidang isbat tanggal 18 Juni 2023 mendatang. Berbeda dengan pemerintah, pihak Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 1444 Hijriah. Berikut ulasan terkait libur Idul […]

    expand_less