DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

POLISI Kuansing Cokok Pemasok Narkoba Jaringan Provinsi di Pucuk Rantau dan Peranap

KUANSING, detak24com – Pihak Kepolisian tim gabungan Polres Kuansing, dan Polsek Kuantan Mudik, mencokok RS (33) dan A (39) atas kepemilikan narkoba.

Pelaku diamankan secara terpisah, A diamankan di Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing, pada Rabu (26/7/2023) dinihari sekitar pukul 00.00 WIB. “A ditangkap di perumahan kelompok tani desa setempat,” ujar Kapolres Kuansing, Jumat (28/07/23) .

Pelaku kedua adalah RS diamankan berdasarkan hasil interogasi dari A, dirinya mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari RS. “RS diamankan tim gabungan di Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kamis kemarin pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Baik A dan RS ini merupakan warga Inhu,” katanya.

Lalu RS pada ini juga dilakukan pengembangan, ternyata barang haram yang dipasoknya ke Kuansing, milik AE, RS mengakui bahwa dirinya hanya perantara.

“Lalu tim juga mengejar AE namun, sudah keburu menghilang sebelum ditangkap, saat ini DPO,” sebutnya.

Dari kedua pelaku A dan RS barang bukti yang berhasil diamankan 10 paket besar sabu, 6 paket kecil. Total berat 54,49 gram, uang tunai 1,6 juta, timbangan digital.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkoba.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

19 thoughts on “POLISI Kuansing Cokok Pemasok Narkoba Jaringan Provinsi di Pucuk Rantau dan Peranap

  1. Ping-balik: Biladd Alrafidain
  2. Ping-balik: nova8899
  3. Ping-balik: chat rooms
  4. Ping-balik: 789BET
  5. Ping-balik: Winspark
  6. Ping-balik: MelBet iOS
  7. Ping-balik: more helpful hints
  8. Ping-balik: UFABET
  9. Ping-balik: jackpot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *