Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Amril Mukminin Keluar Penjara, Dapat Bebas Bersyarat

Amril Mukminin Keluar Penjara, Dapat Bebas Bersyarat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bengkalis, detak24.com – Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, bebas bersyarat, Rabu (07/09/22). Amril keluar dari Rutan Kelas I Pekanbaru setelah menjalani pidana 4 tahun penjara.

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program Pembebasan Bersyarat, melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain,” ujar Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman.

Amril, kata Lukman, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive sesuai dengan Undang-undang Nomor.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kendati telah bebas, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024.

Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021, bahwa hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik dicabut selama 3 tahun terhitung sejak Amril selesai menjalani pidana penjara.

“Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Lukman.

Amril merupakan narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia terbukti secara bertahap menerima uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada Tahun 2020.

Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman Amril menjadi 4 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Selama menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas I Pekanbaru, Amril berkelakuan baik dan telah membayar denda. Menurut Lukman, Pembebasan Bersyarat yang diberikan untuk Amril mulai hari ini sudah melalui proses dan mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu menyebutkan bahwa pembebasan Amril Mukminin sudah sesuai prosedur yang ada. Pengajuan PB (Pembebasan Bersyarat) beliau juga sudah melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang.

“Bahwasanya warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi. Syarat utamanya, wargabinaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan serta mengikuti program pembinaan yang ada.

Maka itu, warga binaan harus bisa bersama-sama menjaga agar lingkungan lapas/rutan tetap dalam kondisi aman, tertib dan terkendali, tambahnya.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan, Amril beberapa kali menerima suap dari PT CGA. Amril diduga menerima suap sekitar Januari 2016 hingga tahun 2017.

Amril menerima uang suap itu di beberapa lokasi. Di antaranya, di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia Jakarta, Restoran Hotel Adi Mulya Medan, di pinggir jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru dan di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

Amril menerima uang sebesar SGD 520,000 atau setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan Amril) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA).

Diduga uang itu diberikan PT CGA sebagai upaya melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Proyek jalan itu dianggarkan dari dana multiyears.

Selain suap, Amril juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar. Uang itu diterima dari pengusaha, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera sebesar Rp 12,7 miliar dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10,9 miliar.

Uang itu ada juga yang langsung diberikan kepada Amril dan ada melalui rekening istrinya, Kasmarni. Ketika itu Kasmarni menjabat Camat Pinggir.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Nyaris Baku Hantam, Kapolda Riau Damaikan Bupati dan Wabup Rohil

      Nyaris Baku Hantam, Kapolda Riau Damaikan Bupati dan Wabup Rohil

      • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com –  Momen unik terjadi saat festival Bakar Tongkang di Rohil. Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal mengajak Bupati Afrizal Sintong dan Wabup Sulaiman ‘salam damai’. Salam damai itu terlihat pertama kali usai keduanya terlibat keributan dan nyaris adu jotos. Keributan antara keduanya saat itu disaksikan masyarakat karena bertepatan pelantikan Plt kepala desa, awal Februari […]

    • Oknum Pengacara di Pekanbaru Terlibat Korupsi Dana KUR BRI

      Oknum Pengacara di Pekanbaru Terlibat Korupsi Dana KUR BRI

      • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang pengacara inisial R alias Rere di Pekanbaru ditangkap polisi, dalam kasus korupsi dana KUR BRI yng menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Tersangka R diduga melakukan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan. Ia sudah ditahan penyidik pada Subdit II Reskrimsus Polda […]

    • Kurun Dua Pekan, Aparat Gagalkan Penyelundupan Sabu 11,2 Kilogram di Bandara SSK II Pekanbaru 

      Kurun Dua Pekan, Aparat Gagalkan Penyelundupan Sabu 11,2 Kilogram di Bandara SSK II Pekanbaru 

      • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dalam kurun waktu dua pekan, tim gabungan  menggagalkan upaya penyelundupan sabu 11,2 kilogram di Bandara SSK II Pekanbaru. Kasus pertama terungkap pada 8 Agustus 2025. Seorang calon penumpang berinisial M kedapatan membawa 4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam koper. Berkat kejelian petugas X-Ray, delapan paket sabu berhasil disita. Kemudian, pada 12 Agustus […]

    • Zionis Israel Gempur Khans Younis, 170 Warga Palestina Tewas

      Zionis Israel Gempur Khans Younis, 170 Warga Palestina Tewas

      • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      GAZA, detak24com – Korban tewas pasca Israel gempur pengungsian Khan Younis di Gaza selatan capai 170 orang. Sementara, ratusan lainnya terluka. Dilansir AFP, Sabtu (27/07/24), juru bicara Badan Pertahanan Sipil Gaza, Mahmud Bassal mengatakan data korban jiwa itu dihimpun per hari ini. Dia menyebut ratusan warga Gaza lainnya juga mengalami luka-luka akibat serangan ini. “Sejak […]

    • Jokowi Tiga Periode Didukung 60 Ribu Kades?

      Jokowi Tiga Periode Didukung 60 Ribu Kades?

      • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 35Komentar

      Jakarta, detak24.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) pimpinan Surta Wijaya mengklaim bahwa usulan Jokowi Presiden hingga tiga periode didukung sekitar 60 ribu kepala desa. Ketua Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Apdesi, Asri Anas menyebut jumlah itu merupakan kepala desa yang berada di bawah Apdesi pimpinan Surta Wijaya. Pada Selasa (29/3), […]

    • Opini : Peran Audit Syariah Kunci Kepercayaan Publik dalam Pembayaran Zakat

      Opini : Peran Audit Syariah Kunci Kepercayaan Publik dalam Pembayaran Zakat

      • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      Oleh: Muhammad Hasbi Alhudri, Mahasiswa Pascasarjana Institut SEBI ZAKAT akan menjadi kekuatan ekonomi umat Islam jika dikelola dengan baik oleh badan pengelola zakat, baik BAZNAS maupun LAZ. Namun, di tengah meningkatnya jumlah lembaga zakat di Indonesia, total ada 183 LAZ yang izinnya telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tidak semua masyarakat memilih menunaikan zakat melalui lembaga […]

    expand_less