Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Amril Mukminin Keluar Penjara, Dapat Bebas Bersyarat

Amril Mukminin Keluar Penjara, Dapat Bebas Bersyarat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bengkalis, detak24.com – Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, bebas bersyarat, Rabu (07/09/22). Amril keluar dari Rutan Kelas I Pekanbaru setelah menjalani pidana 4 tahun penjara.

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program Pembebasan Bersyarat, melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain,” ujar Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman.

Amril, kata Lukman, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive sesuai dengan Undang-undang Nomor.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kendati telah bebas, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024.

Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021, bahwa hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik dicabut selama 3 tahun terhitung sejak Amril selesai menjalani pidana penjara.

“Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Lukman.

Amril merupakan narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia terbukti secara bertahap menerima uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada Tahun 2020.

Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman Amril menjadi 4 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Selama menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas I Pekanbaru, Amril berkelakuan baik dan telah membayar denda. Menurut Lukman, Pembebasan Bersyarat yang diberikan untuk Amril mulai hari ini sudah melalui proses dan mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu menyebutkan bahwa pembebasan Amril Mukminin sudah sesuai prosedur yang ada. Pengajuan PB (Pembebasan Bersyarat) beliau juga sudah melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang.

“Bahwasanya warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi. Syarat utamanya, wargabinaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan serta mengikuti program pembinaan yang ada.

Maka itu, warga binaan harus bisa bersama-sama menjaga agar lingkungan lapas/rutan tetap dalam kondisi aman, tertib dan terkendali, tambahnya.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan, Amril beberapa kali menerima suap dari PT CGA. Amril diduga menerima suap sekitar Januari 2016 hingga tahun 2017.

Amril menerima uang suap itu di beberapa lokasi. Di antaranya, di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia Jakarta, Restoran Hotel Adi Mulya Medan, di pinggir jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru dan di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

Amril menerima uang sebesar SGD 520,000 atau setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan Amril) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA).

Diduga uang itu diberikan PT CGA sebagai upaya melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Proyek jalan itu dianggarkan dari dana multiyears.

Selain suap, Amril juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar. Uang itu diterima dari pengusaha, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera sebesar Rp 12,7 miliar dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10,9 miliar.

Uang itu ada juga yang langsung diberikan kepada Amril dan ada melalui rekening istrinya, Kasmarni. Ketika itu Kasmarni menjabat Camat Pinggir.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (17)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • 20 HEKTAR Lahan Gambut Bekas PT RRL Bengkalis Terbakar

      20 HEKTAR Lahan Gambut Bekas PT RRL Bengkalis Terbakar

      • calendar_month Minggu, 19 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 33Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Karhutla terjadi di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (18/03/23). Seluas 20 hektar lahan bekas PT RRL (Rimba Raya Lestari) hangus terbakar. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan, pihaknya bersama tim gabungan telah berhasil melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut. “Sudah berhasil kita padamkan Karhutla di […]

    • Suriah Memanas, Baznas dan Pemprov Boyong Mahasiswa Pulang ke Pekanbaru

      Suriah Memanas, Baznas dan Pemprov Boyong Mahasiswa Pulang ke Pekanbaru

      • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau melalui Baznas berhasil memulangkan 10 mahasiswa dari Damaskus, Suriah ke Tanah Air dengan selamat. Pemulangan mahasiswa ini dilakukan atas memanasnya situasi di Timur Tengah akhir-akhir ini. Kabar baiknya, mereka pulang dalam keadaan sehat melewati Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Pimpinan Baznas Riau, Jamaluddin mengatakan pihaknya merasa bersyukur telah […]

    • Gunung Marapi Meletus Lagi, Waspadai Lahar Dingin dan Galodo!

      Gunung Marapi Meletus Lagi, Waspadai Lahar Dingin dan Galodo!

      • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BUKITTINGGI, detak24com – Gunung Marapi di Sumbar kembali erupsi, Rabu (10/07/24) petang, sekitar pukul 16.56 WIB. Tercatat, ketinggian kolom abu mencapai 1.000 meter. Petugas Pos Pengamatan Gunung Marapi, Ahmad Rifandi menjelaskan, kolom abu berwarna kelabu dengan intensitas tebal dan condong ke arah timur laut. “Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 30,3 mm serta […]

    • TARIF Listrik Resmi Naik Per 1 Oktober 2023, Cek Rincian Harga Terbaru!

      TARIF Listrik Resmi Naik Per 1 Oktober 2023, Cek Rincian Harga Terbaru!

      • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Terhitung per Ahad 1 Oktober 2023, pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif dasar listrik (TDL). Berdasarkan tabel tarif listrik terbaru yang dirilis, terjadi kenaikan tarif listrik bagi golongan non-subsidi. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif listrik baru ini resmi berlaku mulai 1 Oktober 2023 Sedangkan tarif listrik untuk […]

    • FAKTA Terbaru Wakil Bupati Rokan Hilir Kepergok Ngamar! Ngakunya Antar CJH, Aprizal: DRS Bakal Disanksi Tegas

      FAKTA Terbaru Wakil Bupati Rokan Hilir Kepergok Ngamar! Ngakunya Antar CJH, Aprizal: DRS Bakal Disanksi Tegas

      • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 22Komentar

      ROHIL, detak24com – Bupati Afrizal Sintong blak-blakan mengungkap fakta perihal Wakil Bupati Rokan Hilir digerebek sedang ngamar di Hotel Premiere Pekanbaru, Kamis (25/05/23) malam Jumat. Bupati Rokan Hilir Afrizal mengatakan sebelumnya Sulaiman pamit untuk turut mengantar calon jemaah haji (CJH) dari kabupaten itu ke Pekanbaru. “Saya belum dapat info yang jelas. Tetapi saya tidak yakin […]

    • FAKTA Baru Pembunuhan Sadis Kartini Terbungkus Karung di Dumai, Pelaku Masih Jualan Bakso Usai Kejadian

      FAKTA Baru Pembunuhan Sadis Kartini Terbungkus Karung di Dumai, Pelaku Masih Jualan Bakso Usai Kejadian

      • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      DUMAI, detak24com – Rumah di Jalan Wonogiri RT 10 Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukitkapur yang biasanya setiap malam ramai, kini senyap. Pada sekeliling rumah dipasang garis polisi atau police line. Tidak ada lagi pelanggan bakso menikmati sajian berkuah di warung milik Sutrisno (38). Warung bakso dan jus itu tutup sejak Sabtu (26/08/23) petang. Sejak Sutrisno […]

    expand_less