Polisi Gerebek Markas GMBI Bogor, 15 Orang Diamankan

Ilustrasi

Jakarta, detak24.com — Polres Bogor mengamankan 15 anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) beserta sejumlah senjata tajam saat menggeledah markas ormas.

“Menggeledah markas GMBI dan mengamankan 1 orang di sana. Razia di jalan di 34 titik perbatasan wilayah hukum Polres Bogor, di antaranya Pos Sekat Rindu Alam perbatasan Bogor-Cianjur, Pos Sekat Gadog, sekat perbatasan Cianjur-Jonggol, sekat perbatasan Bekasi-Cileungsi, dan sekat perbatasan Depok-Gunung Putri,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Cibinong, Bogor, Minggu (30/1).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penertiban itu dilakukan untuk mengantisipasi agar anggota GMBI di wilayah Kabupaten Bogor tidak terprovokasi atas demonstrasi ricuh di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis, 27 Januari 2022.

“Memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan anggota GMBI yang ada di Kabupaten Bogor untuk menahan diri, tidak terprovokasi terhadap kejadian yang terjadi di Polda Jabar,” terangnya.

Iman menyebutkan, selain mengamankan 15 anggota GMBI, anggota kepolisian juga menyita sejumlah senjata tajam.

“Beberapa senjata tajam berupa samurai, parang, golok yang ditemukan di beberapa markas komando GMBI di wilayah hukum Polres Bogor,” papar Iman.

Kemudian, Polres Bogor juga mengamankan lima unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat yang hendak digunakan anggota GMBI menuju wilayah Kota Bandung.

Sebelumnya, ratusan massa GMBI diamankan oleh aparat kepolisian usai demo berujung ricuh yang terjadi di depan Mapolda Jawa Barat pada Kamis (27/1).

Dalam penangkapan itu polisi mencatat 19 anggota ormas GMBI dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Dari jumlah itu, 17 orang telah dipulangkan, dan dua lainnya diproses hukum.

Selain itu polisi juga menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ketua Umum LSM GMBI M Fauzan. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP, lalu beberapa di antaranya juga dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.(ant)

Saksikan Video di Bawah Ini:
VIDEO: Polres Bogor Siapkan Skema Hadapi Kepadatan Arus Lalin Puncak

Bagikan :

Baca artikel CNN Indonesia “Polisi Geledah Markas GMBI Bogor, 15 Orang Ditangkap” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220130194348-12-753077/polisi-geledah-markas-gmbi-bogor-15-orang-ditangkap.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

ADVERTISEMENT