TARIF TOL Pekanbaru-Bangkinang Berlaku Mulai 25 Desember 2022
PEKANBARU, detak24.com – Bagi pengguna fasilitas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru-Padang (seksi Pekanbaru-Bangkinang), tarif diterapkan mulai Ahad (25/12/2022) pukul 00.00 WIB.
Demikian disampaikan Branch Manager Jalan Tol Permai dan Pekanbaru-Bangkinang, Jarot Seno Wibawa, Kamis (22/12/22).
Jarot mengatakan, jika pihaknya telah mendapat pemberitahuan terkait penerapan tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang dengan panjang 31 Km.
“Iya, kami baru saja menerima pemberitahuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang akan berlaku tarif untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp33.000, dan akan berlaku mulai tanggal 25 Desember pada pukul 00.00 WIB,” katanya.
Untuk kendaraan lain selain kendaraan golongan 1 biaya yang dikenakan proporsional mengikuti dari golongan 1.
“Kendaraan golongan lain mengikuti dari golongan 2 dan 3 diatas golongan 1,” sebutnya.
Untuk diketahui, tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang untuk kendaraan golongan I sebesar Rp33.500, golongan II dan III sebesar Rp50.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp67.000.
Besaran tarif berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol pada Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Jika tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang mulai diterapkan pada 25 Desember 2022, maka pada liburan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023 resmi berbayar.***
Sumber : CAKAPLAH.com
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

15 thoughts on “TARIF TOL Pekanbaru-Bangkinang Berlaku Mulai 25 Desember 2022”