DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

TARIF TOL Pekanbaru-Bangkinang Berlaku Mulai 25 Desember 2022

PEKANBARU, detak24.com – Bagi pengguna fasilitas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru-Padang (seksi Pekanbaru-Bangkinang), tarif diterapkan mulai Ahad (25/12/2022) pukul 00.00 WIB. 

Demikian disampaikan Branch Manager Jalan Tol Permai dan Pekanbaru-Bangkinang, Jarot Seno Wibawa, Kamis (22/12/22).

Jarot mengatakan, jika pihaknya telah mendapat pemberitahuan terkait penerapan tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang dengan panjang 31 Km.

“Iya, kami baru saja menerima pemberitahuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang akan berlaku tarif untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp33.000, dan akan berlaku mulai tanggal 25 Desember pada pukul 00.00 WIB,” katanya.

Untuk kendaraan lain selain kendaraan golongan 1 biaya yang dikenakan proporsional mengikuti dari golongan 1.

“Kendaraan golongan lain mengikuti dari golongan 2 dan 3 diatas golongan 1,” sebutnya.

Untuk diketahui, tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang untuk kendaraan golongan I sebesar Rp33.500, golongan II dan III sebesar Rp50.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp67.000.

Besaran tarif berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol pada Tol Pekanbaru-Bangkinang.

Jika tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang mulai diterapkan pada 25 Desember 2022, maka pada liburan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023 resmi berbayar.***

Sumber : CAKAPLAH.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

15 thoughts on “TARIF TOL Pekanbaru-Bangkinang Berlaku Mulai 25 Desember 2022

  1. Ping-balik: try this website
  2. Ping-balik: pork brains for sale
  3. Ping-balik: official source
  4. Ping-balik: university iraq
  5. Ping-balik: dultogel
  6. Ping-balik: visit
  7. Ping-balik: Mostbet
  8. Ping-balik: 思博瑞
  9. Ping-balik: auto verkopen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *