DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kampung Baru Dumai, Pemasok Warga Bathin Solapan 

Tersangka BL dan tersangka RN. f : ist

DUMAI, detak24com – Polisi menangkap pengedar sabu di Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Baru, Dumai. Sementara, bandarnya diburu hingga wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur.

Penangkapan pengedar berinisial RN (27), seorang buruh harian lepas dilakukan pada Ahad, 29 Juni 2025 dini hari sekira pukul 01.00 WIB di sebuah rumah Jalan Rajawali.

Sedangkan, pemasok inisial BL, warga Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan terciduk pada Senin 30 Juni 2025 dengan barang bukti sabu sekitar 32,19 gram.

Sesuai informasi dari masyarakat, tersangka RN acap melakukan transaksi narkotika di Jalan Rajawali, Kampung Baru. Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu 1,97 gram, timbangan digital, kaca pirex, plastik pembungkus, serta uang tunai.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Dari informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan pada dini hari,” ungkapnya.

Kasat menjelaskan, saat tim mendatangi rumah tersangka RN, pintu utama tidak dibuka meskipun sudah diketuk berulang kali.

“Tim akhirnya masuk melalui pintu dapur bagian belakang. Saat itu, tersangka ditemukan sedang tidur di lantai ruang tamu dan langsung diamankan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu di dalam bantal.

“Selain itu, kami juga menemukan kaca pirex di lipatan baju, dua blok plastik pembungkus obat, serta uang tunai dan satu unit handphone di kantong celana tersangka. Di dalam kamar juga ditemukan timbangan digital,” tambah Kasat.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat dengan serius,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka RN, ia mendapatkan sabu dari tersangka BL yang beralamat di Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan.

“Tersangka BL ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu sekitar 32,19 gram,” pungkas Kasat. (Red)

Editor : Kar