Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU (DETAK24.COM)  – Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Tursiwan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara karena korupsi APBDes tahun 2019 sebesar Rp410.453.730.

JPU Eliksander Siagian menyatakan Tursiwan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Tursiwan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Zulfadli.

JPU juga menghukum Tursiwan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.

JPU dalam tuntutan yang dibacakan pada Jumat (7/1/2022), juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 410.453.730. Dari jumlah itu, telah dikembalikan Rp134.750.000.

Hal ini diperoleh dari pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap Penyidikan sebesar Rp67 juta dan harga taksiran aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan sebesar Rp67.750.000.

“Sehingga terdakwa masih dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp275.730.730. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU.

Atas tuntutan itu, Tursiwan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Majelis hakim menunda sidang selama satu pekan untuk pembacaan pembelaan.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 lalu. Terdakwa selaku Kades dalam pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Diantara kegiatan yang dilaksanakan yakni pekerjaan pembangunan Saluran Parit, Pembangunan Jembatan Beton, Pembangunan Badan Jalan, dan Pembangunan Turap Penyangga. Dalam pengerjaan, terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut.

Tindakan Tursiwan bertentangan dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di desa dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Pada Pasal 7 disebutkan “TPK adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa”.

Selain itu, terdakwa mempergunakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Riau untuk kepentingan pribadi. Padahal Bankeu Provinsi diprioritaskan untuk kegiatan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor : 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Riau Kepada Desa Tahun 2019.

Terdakwa menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri terdakwa sendiri. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp410.453.730.(riaulink)

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • DIREKTUR dan GM PT SIPP Duri Disidang Hakim, Terkait Kasus Limbah

      DIREKTUR dan GM PT SIPP Duri Disidang Hakim, Terkait Kasus Limbah

      • calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 11Komentar

      BENGKALIS, detak24.com — Sidang perdana kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PT SIPP di Duri dengan terdakwa Erick Kurniawan (Direktur) dan Agus Nugroho (General Manager) digelar di PN Bengkalis, Senin (20/03/23). Berdasarkan pantauan, terlihat baru saja sidang dibuka pengacara kedua terdakwa langsung mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada Majelis Hakim Sidang yang berlangsung secara online dan […]

    • DITUDING BERBAHAN Haram, Sertifikat Halal Mixue Dipertanyakan – Ini Klaim Perusahaan

      DITUDING BERBAHAN Haram, Sertifikat Halal Mixue Dipertanyakan – Ini Klaim Perusahaan

      • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      WARGANET mempertanyakan sertifikat halal Mixue. Oleh karena, ada tudingan perusahaan minuman dan es krim asal Cina itu memakai bahan haram untuk produknyaa. Pihak manajemen buru-buru menyampaikan klarifikasi. Hingga kini,  Mixue masif memperluas bisnisnya di Indonesia. Adapun kini gerai es krim Mixue mulai banyak bertebaran di mana-mana. Diketahui bahwa Mixue Ice Cream & Tea merupakan waralaba […]

    • DPC IKM Duri dan DPD IKM Bengkalis Antar Bantuan 28 Juni ke Lokasi Galodo Sumbar 

      DPC IKM Duri dan DPD IKM Bengkalis Antar Bantuan 28 Juni ke Lokasi Galodo Sumbar 

      • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Bantuan serta dana yang dihimpun DPC IKM Duri dan DPD IKM Bengkalis, diantar ke lokasi galodo Sumbar pada 28 Juni nanti.  “Pengantaran bantuan yang kita himpun dalam bentuk uang tunai sengaja ditunda bulan depan. Karena informasinya bantuan di lokasi bencana sudah menumpuk,” ujar Ketua DPC IKM Duri, Marfit Helmi, Sabtu (25/05/24). Menurut […]

    • DUA Rumah di Gang Mulia Telukbinjai Dumai Ludes Terbakar

      DUA Rumah di Gang Mulia Telukbinjai Dumai Ludes Terbakar

      • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      DUMAI, detak24com – Sehari jelang Idul Fitri tahun ini, sebuah peristiwa kebakaran kembali terjadi di Kota Dumai tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai. Dua rumah warga hangus terbakar di Gang Mulia, Jumat (21/04/23) sekitar pukul 20.55 WIB siang. Kejadian tersebut mengakibatkan kerugian material yang signifikan dan memunculkan keprihatinan bagi warga setempat. Informasi dirangkum, […]

    • SAMBUT CJH Indonesia, 489 Petugas Terbang ke Arab Saudi

      SAMBUT CJH Indonesia, 489 Petugas Terbang ke Arab Saudi

      • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      JAKARTA, detak24com – Sebanyak 489 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi diberangkatkan, Sabtu (20/05/23). Mereka terdiri dari 100 petugas haji Daerah Kerja (Daker) Bandara, 248 petugas haji Daker Madinah, 12 petugas di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah, serta 129 tenaga kesehatan.  Penglepasan petugas ini dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Hadir dalam acara […]

    • Ilustrasi titik api. F : IST

      ALHAMDULILLAH! Dumai Nihil Titik Api, di Riau Terpantau 3 Hotspot

      • calendar_month Selasa, 25 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Satelit Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mendeteksi jumlah hotspot atau titik panas di Sumatera petang ini jauh menurun menjadi 19 titik, berdasarkan update pada Selasa (25/04/23) pukul 16.00 WIB. “Titik panas di wilayah Sumatera ada 19 titik. Paling banyak di Babel dengan total 10 titik, Sumsel dan Riau masing-masing 3 titik, […]

    expand_less