Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU (DETAK24.COM)  – Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Tursiwan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara karena korupsi APBDes tahun 2019 sebesar Rp410.453.730.

JPU Eliksander Siagian menyatakan Tursiwan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Tursiwan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Zulfadli.

JPU juga menghukum Tursiwan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.

JPU dalam tuntutan yang dibacakan pada Jumat (7/1/2022), juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 410.453.730. Dari jumlah itu, telah dikembalikan Rp134.750.000.

Hal ini diperoleh dari pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap Penyidikan sebesar Rp67 juta dan harga taksiran aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan sebesar Rp67.750.000.

“Sehingga terdakwa masih dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp275.730.730. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU.

Atas tuntutan itu, Tursiwan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Majelis hakim menunda sidang selama satu pekan untuk pembacaan pembelaan.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 lalu. Terdakwa selaku Kades dalam pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Diantara kegiatan yang dilaksanakan yakni pekerjaan pembangunan Saluran Parit, Pembangunan Jembatan Beton, Pembangunan Badan Jalan, dan Pembangunan Turap Penyangga. Dalam pengerjaan, terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut.

Tindakan Tursiwan bertentangan dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di desa dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Pada Pasal 7 disebutkan “TPK adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa”.

Selain itu, terdakwa mempergunakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Riau untuk kepentingan pribadi. Padahal Bankeu Provinsi diprioritaskan untuk kegiatan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor : 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Riau Kepada Desa Tahun 2019.

Terdakwa menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri terdakwa sendiri. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp410.453.730.(riaulink)

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Brimob Polda Riau Meninggal saat Padamkan Karhutla di Rohil

    Anggota Brimob Polda Riau Meninggal saat Padamkan Karhutla di Rohil

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Kabar duka menyelimuti Polda Riau. Salah satu personel terbaik Satuan Brimob, Ipda Donald Junus Halomoan (49) meninggal saat menjalankan tugas memadamkan karhutla di Rohil. Almarhum yang menjabat Pasi Provos Batalyon B Pelopor Satbrimobda Riau itu diketahui tengah bertugas dalam misi Bawah Kendali Operasi (BKO) Polres Rokan Hilir selama tiga pekan terakhir. Bersama […]

  • INFO BMKG : Gempa Bumi 5,1 SR Guncang Banten – Waspadai Gempa Susulan!

    INFO BMKG : Gempa Bumi 5,1 SR Guncang Banten – Waspadai Gempa Susulan!

    • calendar_month Sabtu, 17 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    BANTEN, detak24.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan gempa berkekuatan 5.1 SR. Berdasarkan laman BMKG, gempa tersebut terjadi Ahad, 17 Desember 2022 pukul 04.50 WIB pagi tadi. Gempa tersebut terjadi di 75 KM barat laut dari Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang Banten dengan titik koordinat 6,25 LS-105,04 BT. Diketahui, BMKG mencatat lindu tersebut memiliki kedalaman […]

  • Info Haji : Jemaah Riau Kloter Pertama Tiba di Embarkasi Batam 

    Info Haji : Jemaah Riau Kloter Pertama Tiba di Embarkasi Batam 

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 441 jemaah haji dan petugas haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) pertama Provinsi Riau tiba di Asrama Haji Batam, Ahad (15/06/25) malam. Kedatangan jemaah haji disambut oleh Gubernur Riau yang diwakili Plh Sekdaprov, M Job Kurniawan didampingi Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama […]

  • Nasib Buruh Dumai Terancam, Mediator Disnakertrans Kosong

    Nasib Buruh Dumai Terancam, Mediator Disnakertrans Kosong

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24.com – Pasca kosongnya Mediator Hubungan Industrial di Disnakertrans Kota Dumai, nasib buruh jadi terancam. Banyak permasalahan mereka dengan pihak perusahaan menjadi macet tanpa jalan keluar. Kekosongan Mediator Hubungan Industrial di Disnakertrans Kota Dumai sudah berlangsung empat bulan. Sejumlah aktivis buruh dan serikat pekerja serikat buruh menyayangkannya. Oleh karena, penyelesaian perkara Hubungan Industrial sangat […]

  • TIPS : Cara Nonton Video Youtube Tanpa Iklan dengan YouTube Vanced, Simak Juga Trik Atasi Error

    TIPS : Cara Nonton Video Youtube Tanpa Iklan dengan YouTube Vanced, Simak Juga Trik Atasi Error

    • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    BELAKANGAN banyak penonton video youtube sering merasa terganggu oleh tampilan iklan yang muncul di platform tersebut. Alhasil, berbagai aplikasi pihak ketiga telah muncul untuk membantu menghilangkan iklan itu. Salah satunya YouTube Vanced. YouTube Vanced menyediakan berbagai fitur menarik. Seperti kemampuan memutar video dalam latar belakang dan mode gelap tanpa perlu melakukan proses root. Namun, sebagai produk yang berasal dari Google, YouTube […]

  • INFO BMKG : Gempa Terkini Goncang Aceh Singkil, Tak Berpotensi Tsunami

    INFO BMKG : Gempa Terkini Goncang Aceh Singkil, Tak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    ACEH, detak24.com – Info BMKG gempa terkini mengguncang Kabupaten Aceh Singkil berkekuatan 5,2 SR, Sabtu (11/03/23. Dalam rilis BMKG, gempa terkini pusatnya berada di 42 sekitar Tenggara kilometer tenggara Kabupaten Aceh Singkil. “Gempa dirasakan magnitudo: 5,2 pada 11 Maret 2023 04:03:48”, tulis BMKG pada keterangan rilisnya. Gempa terjadi pada koordinat pada 1.96 LU (Lintang Utara) […]

expand_less