Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU (DETAK24.COM)  – Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Tursiwan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara karena korupsi APBDes tahun 2019 sebesar Rp410.453.730.

JPU Eliksander Siagian menyatakan Tursiwan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa Tursiwan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Zulfadli.

JPU juga menghukum Tursiwan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.

JPU dalam tuntutan yang dibacakan pada Jumat (7/1/2022), juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 410.453.730. Dari jumlah itu, telah dikembalikan Rp134.750.000.

Hal ini diperoleh dari pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap Penyidikan sebesar Rp67 juta dan harga taksiran aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan sebesar Rp67.750.000.

“Sehingga terdakwa masih dibebankan untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp275.730.730. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU.

Atas tuntutan itu, Tursiwan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Majelis hakim menunda sidang selama satu pekan untuk pembacaan pembelaan.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 lalu. Terdakwa selaku Kades dalam pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Diantara kegiatan yang dilaksanakan yakni pekerjaan pembangunan Saluran Parit, Pembangunan Jembatan Beton, Pembangunan Badan Jalan, dan Pembangunan Turap Penyangga. Dalam pengerjaan, terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut.

Tindakan Tursiwan bertentangan dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di desa dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Pada Pasal 7 disebutkan “TPK adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa”.

Selain itu, terdakwa mempergunakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Riau untuk kepentingan pribadi. Padahal Bankeu Provinsi diprioritaskan untuk kegiatan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor : 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Riau Kepada Desa Tahun 2019.

Terdakwa menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri terdakwa sendiri. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp410.453.730.(riaulink)

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Bidang Kajian Strategis dan Sosial Politik HMI Cabang Meranti, Bahudin. (f: dwiki)

    Dugaan SPJ Fiktif, HMI Desak Inspektorat dan Aparat Audit Keuangan KPU Meranti 

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti desak Inspektorat Daerah dan aparat hukum mengaudit anggaran KPU daerah tersebut. Kepala Bidang Kajian Strategis dan Sosial Politik HMI Cabang Meranti, Bahudin mengatakan dengan banyaknya desus-desus beredar, dugaan penyelewengan penggunaan anggaran KPU Meranti itu harus diperiksa. “Atas dasar beredarnya isu-isu ini maka kami meminta kepada […]

  • MTQ KTKS IX Antar Masjid Kecamatan Mandau – Bathin Solapan Ditutup, Musala Komputer Juara Umum 

    MTQ KTKS IX Antar Masjid Kecamatan Mandau – Bathin Solapan Ditutup, Musala Komputer Juara Umum 

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Musala Komputer raih juara umum dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) KTKS IX antar masjid se Kecamatan Mandau – Bathin Solapan. Kegiatan resmi ditutup di Masjid Gonjong, Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Balik Alam, Jumat (13/03/26) malam. “Malam ini MTQ KTKS tahun yang ke 9 kita tutup sekaligus pembagian hadiah kepada para pemenang […]

  • TKI Asal Siak Meninggal di Kamboja, Korban Sempat Diancam Suntik Mati 

    TKI Asal Siak Meninggal di Kamboja, Korban Sempat Diancam Suntik Mati 

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Kabar duka datang dari gadis asal Lubukdalam Siak, Susi Yanti br Sinaga yang ditipu bekerja ke Kamboja. Korban dikabarkan sempat sakit parah itu kini meninggal dunia. Kepastian meninggalnya Susi disampaikan Kepala BP3MI Riau Fany Wahyu Kurniawan. Korban meninggal saat perawatan di rumah sakit pada Ahad (09/03/26) pagi waktu Kamboja. “Benar, informasi pagi […]

  • Tangis Haru Iringi Pemakaman Bu Guru Korban Pembunuhan Suami di Kuansing

    Tangis Haru Iringi Pemakaman Bu Guru Korban Pembunuhan Suami di Kuansing

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Pemakaman Juniwarti (51), guru SMPN 4 Kuantan Tengah yang tewas dibunuh suaminya, diwarnai tangis haru. Jenazah korban dikebumikan di Pekanbaru usai Salat Subuh berjamaah, Selasa (25/02/25) pagi. Beberapa rekan sejawatnya ikut mengantar ke peristirahatan terakhir korban. Tangis haru mengiringi saat para kerabat dan handai taulan mengantar jenazah ke tempat peristirahatan terakhirnya di […]

  • Putin Tarik Pasukan dari Pulau Ular Ukraina, Itikad Baik Menuju Perdamaian

    Putin Tarik Pasukan dari Pulau Ular Ukraina, Itikad Baik Menuju Perdamaian

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Moskow, detak24.com — Rusia akhirnya menarik pasukan dari Pulau Ular, Ukraina bersempenaan usai Presiden Jokowi bertemu Putin di Istana Kremlin, Kamis (30/06/22).  Mereka menyatakan penarikan pasukan ini merupakan simbol itikad baik menuju perdamaian. Selain itu, agar Ukraina bisa mengekspor produk agrikultur ke luar negeri. Sehingga krisis pangan internasional dapat diatasi. “Pada 30 Juni, sebagai iktikad […]

  • IRT Bohay Nanar Divonis 7 Tahun, Miliki Sabu dan Ekstasi

    IRT Bohay Nanar Divonis 7 Tahun, Miliki Sabu dan Ekstasi

    • calendar_month Kamis, 26 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Rokanhilir, detak24.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) muda dan masih bohay, nanar usai mendengar vonis hakim PN Rokanhilir Riau. Ia harus menjalani hukuman selama 7 tahun. Padahal, di sidang sebelumnya, pemilik rambut pirang itu hanya dituntut setahun penjara. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang menuntut rendah seorangterdakwa dalam perkara narkoba […]

expand_less