Lampung,detak24.com – Kejaksaan Negeti (Kejari) Pringsewu,Lampung tak mewajibkan pemerintah desa (Pemdes) atau pekon membuat signboard anti korupsi. Ini dibuktikan dengan fakta tidak semua Pemdes di kabupaten tersebut menganggarkan kegiatan itu.
Sesuai pers rilis yang diterima redaksi detak24.com, Senin (21/02/22), bahwa Kejari Pringsewu membantah keras dugaan keterlibatan Kasi Intelijen Kejari Pringsewu dalam pengadaan signboard di setiap desa dalam kabupaten tersebut. Dimana, dalam pemberitaan sejumlah nedia online terbitan daerah Lampung menyatakan bahwa Kasi Intelijen Kejari Pringsewu terlibat dan menerima fee dari pengadaan signboar itu.
“Berita itu tidak benar sama sekali. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu menyatakan tidak semua Pemdes membuat signboard. Signboard tersebut dipesan dari pihak ketiga,” tegas Kajari Pringsewu,Ade Indrawan SH MH.
Kajari didampingi Kasi Intelijen, Median Suwardi SH MH mengatakan, bahwa dengan adanya berita dari beberapa media online tersebut yang memuat berita bernada ‘negatif’ tentang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu dapat menimbulkan persepsi ‘negatif’ di masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Oleh sebab perlu dilakukan klarifikasi terhadap pemberitaan dari beberapa media online tersebut untuk meneguhkan makna pers itu sendiri. “Berita tersebut bersifat sepihak dan imajinatif, tanpa adanya konfirmasi,” sebut Ade.
Dikatakannya, bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu telah melakukan klarifikasi atas pemberitaan media online dimaksud sebagaimana surat Inspektur Kabupaten /Pringsewu nomor : 700/138/U.13/2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal Klarifikasi atas Pemberitaan Media Online. Pada pokoknya menyatakan bahwa: 1) Inspektorat telah menurunkan Tim Klarifikasi guna mengetahui kebenaran berita tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap 9 (Sembilan) Ketua Apdesi Kecamatan Kabupaten Pringsewu; 2) Didapat informasi bahwa Apdesi masing-masing Kecamatan pada bulan April 2021, mendapat undangan sosialisasi tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu;
Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak mewajibkan pihak pekon untuk pengadaan signboard imbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Hal ini dibuktikan dengan tidak semua Pemdes menganggarkan pengadaan signboard, dan terhadap Pemdes yang tidak melakukan pengadaan signboard tidak ada sanksi.
4) Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak terlibat dalam proses pengadaan signboard tersebut, dimana Apdesi masing-masing Kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga.
“larifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu terhadap 9 (sembilan) Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
(APDESI) Kecamatan Kabupaten Pringsewu menjadi jawaban atas pemberitaan beberapa media online dimaksud. Serta secara terang menyatakan pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan nilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak” tutup Kajari.(rls)
Terimakasih telah mengunjungi website kami Ikuti kami terus di https://detak24.com