DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PETANI Sawit Batang Gansal Inhu Ditangkap Gegara Bakar Lahan, Ini Ancaman Hukumnya!

INHU, detak24com – Satreskrim Polres Inhu menangkap petani berinisial S (32), sebagai pelaku karhutla di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Jumat (13/10/23) mengumumkan penangkapan kasus karhutla tersebut,  berdasarkan LP/B/128/X/2023/SPKT/POLRES INHU/POLDA RIAU, tanggal 10 Oktober 2023.

“Tersngka ditangkap pada Kamis (05/10/23) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut bermula saat petugas memantau titik api melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal,” kata Dody, Jumat (13/10/23).

Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menemukan titik api tersebut, dan mendapati kebakaran hutan dan lahan. Peristiwa ini segera dilaporkan kepada Mapolsek Batang Gansal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lahan yang terbakar ternyata milik pelaku S dan FAS (DPO). Dia mengaku membakar lahan tersebut untuk membuka lahan baru yang akan ditanami dengan komoditas perkebunan kelapa sawit. “Pelaku S telah melakukan pembakaran di lahan tersebut sebanyak 8 kali. Bersama FAS yang kita tetapkan DPO,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat 1 huruf h UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 78 jo Pasal 53 Ayat 3 Huruf a dan d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu 2 Tahun 2022 menjadi UU perubahan atas UU 18 Tahun 2013 tentang pencyegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atau Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman pidana bagi pelaku mencakup kurang lebih 10 tahun penjara atau denda minimal Rp 3 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar. ***

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

1 thought on “PETANI Sawit Batang Gansal Inhu Ditangkap Gegara Bakar Lahan, Ini Ancaman Hukumnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *