Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » PETANI Sawit Batang Gansal Inhu Ditangkap Gegara Bakar Lahan, Ini Ancaman Hukumnya!

PETANI Sawit Batang Gansal Inhu Ditangkap Gegara Bakar Lahan, Ini Ancaman Hukumnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Satreskrim Polres Inhu menangkap petani berinisial S (32), sebagai pelaku karhutla di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Jumat (13/10/23) mengumumkan penangkapan kasus karhutla tersebut,  berdasarkan LP/B/128/X/2023/SPKT/POLRES INHU/POLDA RIAU, tanggal 10 Oktober 2023.

“Tersngka ditangkap pada Kamis (05/10/23) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut bermula saat petugas memantau titik api melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal,” kata Dody, Jumat (13/10/23).

Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menemukan titik api tersebut, dan mendapati kebakaran hutan dan lahan. Peristiwa ini segera dilaporkan kepada Mapolsek Batang Gansal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lahan yang terbakar ternyata milik pelaku S dan FAS (DPO). Dia mengaku membakar lahan tersebut untuk membuka lahan baru yang akan ditanami dengan komoditas perkebunan kelapa sawit. “Pelaku S telah melakukan pembakaran di lahan tersebut sebanyak 8 kali. Bersama FAS yang kita tetapkan DPO,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat 1 huruf h UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 78 jo Pasal 53 Ayat 3 Huruf a dan d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu 2 Tahun 2022 menjadi UU perubahan atas UU 18 Tahun 2013 tentang pencyegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atau Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman pidana bagi pelaku mencakup kurang lebih 10 tahun penjara atau denda minimal Rp 3 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar. ***

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Lintas Siak-Buton Terendam Banjir Setinggi  70 Cm, Pengendara Diingatkan Waspada 

    Jalan Lintas Siak-Buton Terendam Banjir Setinggi  70 Cm, Pengendara Diingatkan Waspada 

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Jalan lintas Siak-Buton di Kampung Dosan, Siak sebagian titik masih banjir. Khususnya pada kawasan Simpang Doral genangan air setinggi 70 Cm. Diketahui, air yang merendam jalan itu mencapai setinggi 60 hingga 70 centimeter,. Akibatnya menyulitkan kendaraan melintas dan menghambat arus balik pasca libur Idul Fitri 1446 H. Banjir tersebut disebabkan oleh kanal […]

  • PRIA KAMPAR Ditangkap Gegara Jual Chip Domino Higgs di Warung BRI Link

    PRIA KAMPAR Ditangkap Gegara Jual Chip Domino Higgs di Warung BRI Link

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Aparat Polsek Tapung Hulu, Kampar menangkap seorang pria berinisial PS (43). Saat digerebek tersangka sedang menjual chip Domino Higgs di sebuah warung BRI Link Jalan Raya KM 96, Desa Sumber Sari. Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (6/12/2022) dimana berawal dari informasi masyarakat ada sebuah warung BRI […]

  • Nahas, ABK Malaysia Tenggelam di Perairan Siak Ditemukan Tewas 

    Nahas, ABK Malaysia Tenggelam di Perairan Siak Ditemukan Tewas 

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Seorang ABK asal Malaysia terjatuh dari kapal TB MCL Power 2 di perairan Teluk Kentari, Siak ditemukan meninggal dunia. Kepala Kantor SAR Pekanbaru, Budi Cahyadi mengatakan, korban ditemukan sekitar pukul 23 10 WIB, Senin (06/01/25) malam, setelah tiga hari dalam pencarian. “Korban ditemukan sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian ke arah hilir, […]

  • Kejati ‘Obrak-abrik’ Kantor KSOP dan Pelindo Dumai, Sita Data Penting Korupsi Layanan Kapal Pandu

    Kejati ‘Obrak-abrik’ Kantor KSOP dan Pelindo Dumai, Sita Data Penting Korupsi Layanan Kapal Pandu

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kejati menggeledah kantor KSOP dan Pelindo Dumai. Tim berhasil menyita sejumlah data terkait korupsi jasa layanan kapal pandu. Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau) Riau melalui penyidik pidana khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara korupsi jasa layanan kapal pandu Tahun Anggaran 2015-2025 di Dumai. Informasi dirangkum Kamis (16/04/26), seperti dikutip dari RPG, penggeledahan […]

  • GEMPAR Kapal Tabrakan, Bupati dan Kapolres Cek Insiden Lakalut di Pelabuhan Selatpanjang

    GEMPAR Kapal Tabrakan, Bupati dan Kapolres Cek Insiden Lakalut di Pelabuhan Selatpanjang

    • calendar_month Senin, 25 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    SELATPANJANG, detak24com – Kapolres Kep Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK bersama Plt Bupati AKBP (Purn) H Asmar mengecek langsung insiden kapal tabrakan di pelabuhan Selatpanjang. Dimana, dalam insiden kapal tabrakan itu antara MV Dumai Line 3 dengan MV Dumai Express 12 di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Senin (25/12/23) siang. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia […]

  • Kawanan Maling Satroni Indomaret dan Teras BRI di Bangkinang 

    Kawanan Maling Satroni Indomaret dan Teras BRI di Bangkinang 

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Indomaret dan Teras BRI Bangkinang. Tiga pelaku pun ditangkap. Tiga pelaku adalah Dedi Kusuma Wijaya alias Pak Dewa (52), Ade Indra Saputra (33), dan Abadi Sinuraya (30). Mereka melakukan pencurian di Indomaret dan teras Bank BRI di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten […]

expand_less