Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » PETANI Sawit Batang Gansal Inhu Ditangkap Gegara Bakar Lahan, Ini Ancaman Hukumnya!

PETANI Sawit Batang Gansal Inhu Ditangkap Gegara Bakar Lahan, Ini Ancaman Hukumnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Satreskrim Polres Inhu menangkap petani berinisial S (32), sebagai pelaku karhutla di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Jumat (13/10/23) mengumumkan penangkapan kasus karhutla tersebut,  berdasarkan LP/B/128/X/2023/SPKT/POLRES INHU/POLDA RIAU, tanggal 10 Oktober 2023.

“Tersngka ditangkap pada Kamis (05/10/23) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut bermula saat petugas memantau titik api melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal,” kata Dody, Jumat (13/10/23).

Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menemukan titik api tersebut, dan mendapati kebakaran hutan dan lahan. Peristiwa ini segera dilaporkan kepada Mapolsek Batang Gansal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Lahan yang terbakar ternyata milik pelaku S dan FAS (DPO). Dia mengaku membakar lahan tersebut untuk membuka lahan baru yang akan ditanami dengan komoditas perkebunan kelapa sawit. “Pelaku S telah melakukan pembakaran di lahan tersebut sebanyak 8 kali. Bersama FAS yang kita tetapkan DPO,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat 1 huruf h UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 78 jo Pasal 53 Ayat 3 Huruf a dan d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu 2 Tahun 2022 menjadi UU perubahan atas UU 18 Tahun 2013 tentang pencyegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atau Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancaman pidana bagi pelaku mencakup kurang lebih 10 tahun penjara atau denda minimal Rp 3 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar. ***

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BEGINI CARA Cek Penerima PIP Kemendikbud.go.id 2022, Simak Kriterianya!

    BEGINI CARA Cek Penerima PIP Kemendikbud.go.id 2022, Simak Kriterianya!

    • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEMERINTAH memberikan bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar tahun 2022 untuk siswa tingkat SD, SMP, dan SMA atau SMK. Penerima PIP memiliki kriteria tertentu dan nominal bantuan yang diterima untuk siswa berbeda-beda berdasarkan tingkat pendidikannya cek di kemendikbud.go.id. Ketahui bagaiamana cara cek penerima PIP kemendikbud.go.id 2022 berapa kali pencairan setiap tahun dan apa saja syarat […]

  • SIMAK 18 Hasil Survei Terbaru Capres Anies, Ganjar dan Prabowo Subianto

    SIMAK 18 Hasil Survei Terbaru Capres Anies, Ganjar dan Prabowo Subianto

    • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 65Komentar

    SEJUMLAH lembaga survei terus merilis hasil temuan mereka, terkait elektabilitas bakal calon presiden yang diprediksi akan turut serta dalam Pilpres 2024. Berikut ini 18 survei terbaru yang dirangkum detak24com dari CNBC Indonesia sejak awal Juli 2023. Laboratorium Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Laboratorium Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) merilis hasil survei terkait elektabilitas calon […]

  • DUH! Gegara Diputusin, Pria Ini Sebar Foto Bugil Mantan di WA

    DUH! Gegara Diputusin, Pria Ini Sebar Foto Bugil Mantan di WA

    • calendar_month Minggu, 22 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PALEMBANG, detak24com – Seorang pria dilaporkan mantannya karena menyebarkan foto bugil di grup Whatsapp. Tindakan ceroboh  itu gegara korban memutuskan hubungan asmara dengan terlapor. Wanita berinisial YP (29) resmi membuat laporan pengaduan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (18/10/23). Wanita asal Pandeglang ini melaporkan mantan pacarnya SH (33) warga Kecamatan IB I […]

  • Himpun Dana Beli Tanah Sekretariat, DPD PPSKS Bengkalis Gelar Bazar Perdana 

    Himpun Dana Beli Tanah Sekretariat, DPD PPSKS Bengkalis Gelar Bazar Perdana 

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Pengurus DPD PPSKS (Payuang Panji Suku Koto Sedunia) Kabupaten Bengkalis, Ahad (17/11/24) menggelar bazar, bertempat di Pasar Lambuang, Simpang Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.  “Bazar ini bertujuan untuk mencari dana membeli tapak tanah sekretariat PPSKS. Alhamdulillah, bazar perdana ini berjalan dengan lancar dan sukses,” ujar Ketua Pelaksana Bazar Weddy Romanzah.  Pada […]

  • DUA SD Terendam Banjir di Pekanbaru, Murid Belajar Daring

    DUA SD Terendam Banjir di Pekanbaru, Murid Belajar Daring

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Disdik Pekanbaru memberi izin belajar daring untuk dua SD terendam banjir. Dua SD terendam banjir tersebut yakni SDN 120 Meranti Pandak dan SDN 140 Bambu Kuning. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal Jumat (12/01/24). Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan peninjauan terhadap dua sekolah tersebut. “Hari ini dua […]

  • Mengenaskan! Jasad Atuk Nuar hanya Tinggal Kepala dan Hati, Selebihnya Dimakan Buaya 

    Mengenaskan! Jasad Atuk Nuar hanya Tinggal Kepala dan Hati, Selebihnya Dimakan Buaya 

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Atuk Nuar (70) yang hilang di sungai belakang rumahnya, ditemukan. Sayang, kondisi jasad korban sangat mengenaskan. Hanya ditemukan kepala dan organ hati. Masyarakat Kelurahan Bangko Kiri dan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir digegerkan dengan adanya seorang pria yang menghilang diduga diterkam buaya sejak Rabu (23/04/25) petang. Baca juga : […]

expand_less