SALES CV Dima Mandiri Sejahtera Dumai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 110 Juta
DUMAI, detak24com – Satreskrim Polres Dumai menahan sales CV Dima Mandiri Sejahtera inisial KY (44), warga Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. Tersangka terlibat penggelapan uang Rp 110.126.618 di tempat ia bekerja.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Senin (25/09/23) mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan tersebut bermula pada Selasa (02/05/23) lalu.
Pimpinan CV Dima Mandiri Sejahtera mendapatkan laporan dari tim audit internal, yakni kekurangan uang tagihan barang dari konsumen yang sebelumnya telah ditransfer ke rekening KY (44) selaku sales. Sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 110.126.618,” jelas Kasat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap KY (44). Tersangka mengakui perbuatannya dan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu lembar hasil audit terhitung mulai tanggal 01 Mei 2023 s.d 16 Mei 2023, empat rangkap bon manual atas nama Toko Martinus, empat rangkap print out faktur atas nama Toko Martinus, satu lembar surat tugas atas nama KY (44), empat lembar slip gaji atas nama KY (44), satu rangkap SOP CV Dima Mandiri Sejahtera.
Selanjutnya, satu rangkap print out rekening koran Bank BCA atas nama CV Dima Mandiri Sejahtera, satu lembar screenshoot M-Banking BCA Ekspedisi atas nama Putra Pasaman, uang tunai sejumlah Rp 93.284.500, 12 lembar nota bon manual pengambilan barang atas nama KY (44) dan satu bundel buku catatan admin CV Dima Mandiri Sejahtera.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KY dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kasat. (hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
