Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » SALES CV Dima Mandiri Sejahtera Dumai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 110 Juta

SALES CV Dima Mandiri Sejahtera Dumai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 110 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Satreskrim Polres Dumai menahan sales CV Dima Mandiri Sejahtera inisial KY (44), warga Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. Tersangka terlibat penggelapan uang Rp 110.126.618 di tempat ia bekerja.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Senin (25/09/23) mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan tersebut bermula pada Selasa (02/05/23) lalu.

Pimpinan CV Dima Mandiri Sejahtera mendapatkan laporan dari tim audit internal, yakni kekurangan uang tagihan barang dari konsumen yang sebelumnya telah ditransfer ke rekening KY (44) selaku sales. Sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 110.126.618,” jelas Kasat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap KY (44). Tersangka mengakui perbuatannya dan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu lembar hasil audit terhitung mulai tanggal 01 Mei 2023 s.d 16 Mei 2023, empat rangkap bon manual atas nama Toko Martinus, empat rangkap print out faktur atas nama Toko Martinus, satu lembar surat tugas atas nama KY (44), empat lembar slip gaji atas nama KY (44), satu rangkap SOP CV Dima Mandiri Sejahtera.

Selanjutnya, satu rangkap print out rekening koran Bank BCA atas nama CV Dima Mandiri Sejahtera, satu lembar screenshoot M-Banking BCA Ekspedisi atas nama Putra Pasaman, uang tunai sejumlah Rp 93.284.500, 12 lembar nota bon manual pengambilan barang atas nama KY (44) dan satu bundel buku catatan admin CV Dima Mandiri Sejahtera.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KY dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kasat. (hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Listrik Padam Massal di Riau, Ini Jawaban PLN!

    Listrik Padam Massal di Riau, Ini Jawaban PLN!

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau bergerak cepat menangani gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan pemadaman massal di sejumlah wilayah di Riau, Jumat (22/05/26) malam. Gangguan kelistrikan tersebut terjadi sejak sekitar pukul 18.30 WIB,  mengakibatkan sejumlah daerah di Kota Pekanbaru dan sekitarnya mengalami black out. Sejumlah kawasan di […]

  • Sering Transaksi Narkotika, Warga Jalan Mushola Duri Terciduk Simpan Ganja 1,9 Kg

    Sering Transaksi Narkotika, Warga Jalan Mushola Duri Terciduk Simpan Ganja 1,9 Kg

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Warga Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Duri inisial MH (32) kedapatan simpan ganja 1,9 Kg. Ia terciduk berkat laporan masyarakat. Jajaran Polsek Mandau mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 1,9 kilogram di Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (03/02/26) malam. Dalam pengungkapan itu, satu orang tersangka MH (32) diringkus. Dari […]

  • VIRAL Pekanbaru : Keterlaluan! Jambret Bermotor Gasak Tas Pemulung Saat Narik Becak

    VIRAL Pekanbaru : Keterlaluan! Jambret Bermotor Gasak Tas Pemulung Saat Narik Becak

    • calendar_month Minggu, 3 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pelaku jambret bermotor menggasak tas pemulung di fly over Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.  Penjahat jambret bermotor berinisial AP dan SM ini akhirnya berakhir di balik jeruji besi Polsek Bukit Raya. Polisi menciduk keduanya usai video aksi mereka jadi viral. Data dirangkum di Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru, Ahad (03/03/24), pelaku […]

  • PEMUJA Sabu di Pekanbaru Nekat Jual Kursi Roda Ibunya yang Tengah Sakit

    PEMUJA Sabu di Pekanbaru Nekat Jual Kursi Roda Ibunya yang Tengah Sakit

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pria berinisial AP (31) mendekam di penjara Polsek Senapelan Pekanbaru. Pemuja sabu itu dipolisikan lantaran mencuri kursi roda milik ibunya yang sedang sakit. Uang hasil menjual Alkes tersebut diketahui untuk membeli narkoba. Atas perbuatannya tersebut, kakak pelaku membuat laporan ke Polsek Senapelan. Kapolsek Senapelan Kompol Noak Aritonang membenarkan, pemuja sabu itu dilaporkan […]

  • GENDENG! Empat Orang Kakek-kakek ‘Buntingin’ Bocah 12 Tahun, Ini Tampang Mereka

    GENDENG! Empat Orang Kakek-kakek ‘Buntingin’ Bocah 12 Tahun, Ini Tampang Mereka

    • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DETAK24.COM – Empat orang kakek-kakek di Banyumas tega mencabuli bocah berusia 12 tahun hingga hamil. Modus yang dilakukan para kakek tersebut dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang Rp20 hingga Rp50 ribu. Anak berusia 12 tahun di Banyumas hamil lantaran disetubuhi oleh 4 kakek-kakek. Tersangka merupakan tetangga korban. Yakni, W (70), J (50), SA (69), K (67). Hal […]

  • Biadab! Pria Bejat di Bengkulu Perkosa Anak Kandung, Saat Istri Pergi Arisan

    Biadab! Pria Bejat di Bengkulu Perkosa Anak Kandung, Saat Istri Pergi Arisan

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Bengkulu, detak24.com – Seorang pria di Bengkulu ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Pria bejat bernisial HH (36) itu mencabuli korban saat istrinya pergi arisan. “Pelaku perkosaan adalah ayah kandung korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (06/08/22). HH sendiri merupakan pembuat batu bata. Dia memperkosa anaknya […]

expand_less