Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » SALES CV Dima Mandiri Sejahtera Dumai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 110 Juta

SALES CV Dima Mandiri Sejahtera Dumai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 110 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Satreskrim Polres Dumai menahan sales CV Dima Mandiri Sejahtera inisial KY (44), warga Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. Tersangka terlibat penggelapan uang Rp 110.126.618 di tempat ia bekerja.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Senin (25/09/23) mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan tersebut bermula pada Selasa (02/05/23) lalu.

Pimpinan CV Dima Mandiri Sejahtera mendapatkan laporan dari tim audit internal, yakni kekurangan uang tagihan barang dari konsumen yang sebelumnya telah ditransfer ke rekening KY (44) selaku sales. Sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 110.126.618,” jelas Kasat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap KY (44). Tersangka mengakui perbuatannya dan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu lembar hasil audit terhitung mulai tanggal 01 Mei 2023 s.d 16 Mei 2023, empat rangkap bon manual atas nama Toko Martinus, empat rangkap print out faktur atas nama Toko Martinus, satu lembar surat tugas atas nama KY (44), empat lembar slip gaji atas nama KY (44), satu rangkap SOP CV Dima Mandiri Sejahtera.

Selanjutnya, satu rangkap print out rekening koran Bank BCA atas nama CV Dima Mandiri Sejahtera, satu lembar screenshoot M-Banking BCA Ekspedisi atas nama Putra Pasaman, uang tunai sejumlah Rp 93.284.500, 12 lembar nota bon manual pengambilan barang atas nama KY (44) dan satu bundel buku catatan admin CV Dima Mandiri Sejahtera.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KY dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kasat. (hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENGADILAN Tinggi Vonis Surya Darmadi Bayar Rp 42 Triliun, Kasus Alih Fungsi Lahan di Inhu

    PENGADILAN Tinggi Vonis Surya Darmadi Bayar Rp 42 Triliun, Kasus Alih Fungsi Lahan di Inhu

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan terdakwa pengusaha Surya Darmadi (71). Pengusaha yang punya rumah di Pondok Indah, Nassim Park Orchard Road Singapura dan di Tower One Singapura itu dihukum membayar Rp 42 triliun ke negara. Kasus bermula saat Surya Darmadi main mata dengan Bupati […]

  • Nabila Ishma Unggah Foto Bareng Putra Sulung RK, Momen Ultah Eril

    Nabila Ishma Unggah Foto Bareng Putra Sulung RK, Momen Ultah Eril

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – Nabila Ishma sempat mendapat cibiran beberapa netizen karena dinilai tak dianggap oleh keluarga Ridwan Kamil. Oleh karena statusnya masih pacaran dengan Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril. Meski Nabila tampak sangat kehilangan, namun netizen julid menganggap itu tak sebanding dengan keluarga Eril. Tak sedikit yang mempertanyakan apakah hubungan asmara Eril dan Nabila diketahui […]

  • Korban Tewas Pertama Penumpang KM Ladang Pertiwi, Ditemukan Nelayan

    Korban Tewas Pertama Penumpang KM Ladang Pertiwi, Ditemukan Nelayan

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jakarta, detak24.com — Satu orang penumpang Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 yang tenggelam di Selat Makassar, ditemukan tewas oleh nelayan di sekitar Pulau Pamantauan. “Jadi informasi yang kami terima untuk hari ini pukul 16.00 WITA, kami terima informasi dari keluarga korban, menyakini jenazah itu berjenis kelamin perempuan,” kata Analisis Pencarian dan Pertolongan Basarnas Makassar, […]

  • Tak Miliki SIM, Siswa di Riau Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah 

    Tak Miliki SIM, Siswa di Riau Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah 

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Anak didik dilarang membawa kendaraan roda dua serta mobil ke sekolah, jika belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Disdik Provinsi Riau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor http://100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 yang melarang peserta didik di bawah umur membawa sepeda motor dan mobil ke sekolah. Kebijakan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, dan […]

  • PIALA DUNIA QATAR 2022, Tiga Negara Dipastikan Lolos Babak 16 Besar 

    PIALA DUNIA QATAR 2022, Tiga Negara Dipastikan Lolos Babak 16 Besar 

    • calendar_month Selasa, 29 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    DUA tim menyusul langkah Prancis ke babak 16 besar Piala Dunia 2022. Berikut daftar tiga tim negara lolos 16 besar Piala Dunia 2022. Laga Piala Dunia 2022 pada Senin (28/11) waktu setempat menghasilkan dua tim yang sukses menyusul jejak Prancis ke babak 16 besar. Dua tim tersebut adalah Brasil dan Portugal. Brasil memastikan diri lolos […]

  • DUA Pengedar Sabu Terciduk di Rumah Kontrakan Sei Jering Kuantan Tengah

    DUA Pengedar Sabu Terciduk di Rumah Kontrakan Sei Jering Kuantan Tengah

    • calendar_month Senin, 26 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KUANSING, detak24com – Satresnarkoba Polres Kuansing menciduk dua pengedar sabu di sebuah rumah kontrakan Lingkungan Sinambek Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. “Dua pengedar yang diamankan Tim Mata Elang Satresnarkoba D (39) dan DI (39) keduanya sama-sama warga Lingkungan Sinambek Kelurahan Sei Jering,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing […]

expand_less