Petani Nyambi Dagang Sabu di Pangkalan Kuras Pelalawan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mencokok petani inisial SW (31) di Desa Sialang Indah, Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Informasi dirangkum, Kamis (27/06/24) diketahui SW seorang petani, warga RT 004 RW.001 Desa Beringin Indah. Ia dibekuk pada Selasa (25/06/24).
“Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP akan ada transaksi sabu,” ungkap Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Sohermansya, Rabu (27/06/26).
“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Kapolsek menceritakan, kronologis penangkapan, pada Selasa (25/06/24)sekira pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sialang Indah akan ada transaksi sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras AKP Jhonson H Sitompul melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekira pukul 22.30 WIB malam akan ada transaksi sabu dalam rumah milik Joko Tanyono.
Mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat itu, anggota Unit Reskrim langsung masuk ke dalam rumah dan ditemukan 2 orang laki laki.
Tim kemudian langsung melakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut. Dalam kantong celana depan sebelah kanan SW ditemukan 1 buah plastik bening klep merah ukuran, sedang berisikan 23 paket sabu.
Selain itu juga ditemukan 1 Unit Hp merk Samsung A 24 warna hitam milik SW. Sedangkan terhadap pemilik rumah, tidak ditemukan apa apa.
Tersangka SW mengaku sabu tersebut dibeli Rp 1,5 juta via transfer rekening BRI atas nama Yuli, dari seseorang yang bernama Yulek alian Paul di Desa Beringin Indah.
Kemudian tim langsung bergerak ke Desa Beringin Indah untuk melakukan penangkapan terhadap Y alias Paul. Setelah dicari ke rumah dan tempat ia biasa nongkrong, namun tidak ditemukan.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras untuk diproses secara hukum,” tegasnya. (*)
Editor : kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











