TIGA Kurir Sabu 30 Kilogram Jaringan Internasional Lolos dari Hukuman Mati
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 7 Jul 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Tiga kurir sabu jaringan internasional, Herman Tino (27) narapidana Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru, Muhammad Hatta (30) nelayan dan Herwan (45) petani (keduanya tinggal di Desa Api-api Bengkalis) lolos dari hukuman mati.
Terdakwa diringkus Tim Polres Bengkalis, Selasa (15/11/22) silam ini, divonis majelis hakim PN Bengkalis dengan hukuman berbeda-beda.Herman Tino dihukum seumur hidup, Muhammad Hatta dan Herwan dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
“Putusan dibacakan Rabu (05/07/23), dan seluruh terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir,” ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf dirilis detak24com, Jumat (06/07/23).
Selain pidana kurungan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika tersebut, juga harus membayar denda Rp2 miliar subsidair penjara 1 tahun.
Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU. Terdakwa ditangkap oleh petugas gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai. Aparat berhasil menyita barang bukti sedikitnya 30 bungkus besar atau berat kotor 30 kilogram sabu di wilayah Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana.
Semula petugas mengamankan dua orang terdakwa Muhammad Hatta dan Herwan. Keduanya mengaku membawa barang bukti sebanyak tiga tas ransel, masing-masing berisikan 10 bungkus besar sabu-sabu yang disimpan di rumah Muhammad Hatta.
Kemudian dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku bekerja atas perintah dan arahan terdakwa Herman Tino dengan tawaran upah Rp 2,5 juta perbungkus sabu. Sementara, terdakwa Herman Tino diupah Rp 150 juta.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











