Warga Desa Alim Inhu Ditangkap Gegara Bakar Lahan untuk Kebun Sawit
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
- print Cetak

Lahan satu hektare terbakar di Desa Alim, Inhu. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24com – Satu hektare lahan di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu dilalap api akibat ulah seorang warga yang ingin membuka kebun sawit dengan cara membakar.
Pelaku berinisial RK (28), warga setempat ditangkap setelah keberadaan titik api terdeteksi melalui aplikasi canggih Dashboard Lancang Kuning (DLK) milik Polda Riau, teknologi yang memungkinkan pemantauan hotspot secara real time.
“Begitu titik panas terpantau melalui DLK, kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mencegah api meluas,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (04/07/25).
Tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu diterjunkan ke lokasi kebakaran di Jalan Denalu, Desa Alim. Mereka menemukan lahan seluas sekitar satu hektare dalam kondisi terbakar, dengan api yang masih aktif menyala.
Penyelidikan awal mengarah kepada pemilik lahan berinisial VP. Dari keterangan VP, terungkap bahwa adiknya, Rikardo, adalah pelaku utama pembakaran.
Dalam pemeriksaan, Rikardo mengakui bahwa ia membakar lahan untuk membuka kebun sawit baru. Ia menggunakan mancis yang disetel menyala besar untuk membakar semak-semak kering hasil imasan di lima titik berbeda.
“Setelah api membesar dan tidak terkendali, pelaku meninggalkan lokasi begitu saja,” jelas Kapolres.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yang memperkuat bukti perbuatannya. Di antaranya satu parang, tiga batang kayu bekas terbakar, dua batang tanaman kelapa sawit, satu buah cangkul, dan barang-barang lain.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo Pasal 36 angka 19 poin 4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Lalu Pasal 108 jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu bersama barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Fahrian.
Kapolres Inhu juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dapat merusak lingkungan dan memicu bencana kabut asap.
“Langkah cepat ini kami lakukan demi mencegah kerusakan lingkungan dan bahaya kabut asap. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain berbahaya, tindakan ini melanggar hukum dan bisa berujung pidana berat,” pungkasnya. (*)
Editor : Kar











