Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Tiga Koruptor Pupuk Subsidi Dijebloskan ke Penjara Lapas Pasir Pengaraian 

Tiga Koruptor Pupuk Subsidi Dijebloskan ke Penjara Lapas Pasir Pengaraian 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Kejaksaan Negeri Rohul kembali menindak tegas kasus penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi pada tahun 2019–2022.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 24 miliar tersebut.

Kajari Rohul, Rabani M Halawa mengatakan, para tersangka berinisial MS, S dan R. Mereka ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo.

“Tim penyidik melakukan pengembangan kasus penyaluran pupuk subsidi tahun 2019 hingga 2022 di Kecamatan Rambah Samo. Ketiganya ditetapkan tersangka karena penyaluran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kajari, Ahad (12/10/25).

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pupuk bersubsidi disalurkan di luar daftar penerima resmi yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Aturan dengan jelas melarang distributor maupun pengecer memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya,” tegasnya.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul menemukan, S dan R selaku pengelola UD Sei Kuning Jaya, bekerja sama dengan kios UD Sei Kuning Jaya, menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai prosedur.

Sementara itu, MS yang merupakan Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya.

“Perbuatan para tersangka membuka ruang terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Akibatnya, terjadi kerugian mencapai Rp 1,31 miliar hanya di Kecamatan Rambah Samo, bagian dari total kerugian Rp 24,53 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohul, Galih Aziz menjelaskan, nilai kerugian negara tersebut berdasarkan audit resmi dari Inspektorat Daerah Provinsi Riau.

“Hasil audit Inspektorat Provinsi Riau menunjukkan total kerugian mencapai lebih dari Rp 24 miliar. Sebelumnya, enam orang tersangka lain sudah lebih dulu ditetapkan dan kini tengah menjalani proses persidangan,” jelasnya.

Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 108 saksi, empat orang ahli, serta pengumpulan sejumlah alat bukti surat.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2025 dan kini ditahan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.

“Para tersangka resmi kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (dtc)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • FERDY SAMBO:  Skenario Pembunuhan Yosua untuk Selamatkan Eliezer

    FERDY SAMBO:  Skenario Pembunuhan Yosua untuk Selamatkan Eliezer

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengaku skenario tembak menembak yang ia buat, guna menyelamatkan Barada Richard Eliezer. Semula, ia yakin sekali dengan skenario tembak menembak dapat mengaburkan penyebab kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan, […]

  • BIKIN Malu Orangtua! Dua Cewek Adik Beradik di Pujud Nekat Dagang Sabu

    BIKIN Malu Orangtua! Dua Cewek Adik Beradik di Pujud Nekat Dagang Sabu

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    ROHIL, detak24com – Patroli Personel Polsek Pujud Polres Rohil berujung pada penangkapan terhadap dua wanita adik beradik diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu. Satu diantaranya residivis. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSI, Sabtu (5/8/2023) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, kedua saudara kandung itu ditangkap, Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. […]

  • Mulut Dilakban Tangan Diikat, Supir Travel Dibuang ke Semak Desa Lubuk Terab Pelalawan 

    Mulut Dilakban Tangan Diikat, Supir Travel Dibuang ke Semak Desa Lubuk Terab Pelalawan 

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang supir travel rute Pekanbaru-Tembilahan jadi korban penganiayaan oleh enam penumpangnya,Jumat (10/01/25) dini hari. Supir tersebut bernama Syamsul Bahri (34), warga Jalan Pekan Arba, Gang Mulia No.18 RT 003 RW 004, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Ia ditemukan dalam kondisi terikat tangan dan kaki, serta mulut tertutup di semak-semak belakang rumah warga di […]

  • HAKIM PN Pekanbaru Dituding Terima Suap, Kasus Mantan Rektor UIN

    HAKIM PN Pekanbaru Dituding Terima Suap, Kasus Mantan Rektor UIN

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Bukan hanya jaksa, hakim PN Pekanbaru juga dituding terima suap dari mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin. Terkait tudingan majelis hakim menerima aliran dana untuk penanganan kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska itu, membuat panas kuping pihak PN Pekanbaru. Pasalnya perkara tersebut saat ini masih berjalan persidangannya. Lagi pula permasalahan […]

  • Hakim Ancam Tetapkan ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keterangan Berbelit-belit

    Hakim Ancam Tetapkan ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Keterangan Berbelit-belit

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    JAKARTA, detak24.com –  Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi sebagai tersangka apabila memberikan kesaksian yang terus berubah-ubah. Hal itu disampaikan hakim saat jaksa penuntut umum (JPU) terus mencecar Susi lantaran keterangannya berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya maupun saksi lain. “Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses […]

  • Perluas Areal Tanam Kebun, Koptan Nusantara Bukit Datuk Dumai Siap Dukung Program Swasembada Pangan

    Perluas Areal Tanam Kebun, Koptan Nusantara Bukit Datuk Dumai Siap Dukung Program Swasembada Pangan

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kelompok Tani Nusantara Bukit Datuk Dumai melakukan program ekstensifikasi di beberapa areal. Perluasan pengolahan lahan kosong dijadikan kebun yang lebih produktif. Ketua Kelompok Tani Nusantara, Dahlan didampingi sekretarisnya Gultom menyampaikan bahwa program perluasan lahan ini dilakukan agar petani-petani anggota kelompok tani bisa menanam lebih banyak dengan hasil panen yang lebih besar juga […]

expand_less