Petani di Desa Gambut Mutiara Pelalawan Bakar Lahan 500 Ha
Ilustrasi karhutla di Kabupaten Pelalawan. f : ist
PELALAWAN, detak24com – Seorang petani di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan ditangkap polisi dalam kasus karhutla. Tak tanggung-tanggung, tersangka membakar lahan sampai 500 hektare.
Polres Pelalawan menangkap seorang pelaku pembakaran lahan berinisial ES di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 500 hektare.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, satu orang tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (06/04/26).
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Modus yang digunakan adalah mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
Awalnya, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang.
Kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut. Kondisi ini dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko kabut asap.
“Di kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran,” sebut Kapolres.
Ia menegaskan, pembakaran lahan merupakan tindak pidana serius yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, penyidikan masih berlangsung. Polisi juga berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berbahaya serta memiliki konsekuensi hukum. (Rls)
Editor : Kar
