Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Petani di Desa Gambut Mutiara Pelalawan Bakar Lahan 500 Ha

Petani di Desa Gambut Mutiara Pelalawan Bakar Lahan 500 Ha

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Seorang petani di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan ditangkap polisi dalam kasus karhutla. Tak tanggung-tanggung, tersangka membakar lahan sampai 500 hektare.

Polres Pelalawan menangkap seorang pelaku pembakaran lahan berinisial ES di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 500 hektare.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, satu orang tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (06/04/26).

Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan. Modus yang digunakan adalah mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

Awalnya, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang.

Kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut. Kondisi ini dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko kabut asap.

“Di kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran,” sebut Kapolres.

Ia menegaskan, pembakaran lahan merupakan tindak pidana serius yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat ini, penyidikan masih berlangsung. Polisi juga berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berbahaya serta memiliki konsekuensi hukum. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPR RI mengecek kondisi layanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi

    UPDATE Jemaah Haji Sakit di Saudi, Keluarga Bisa Hubungi Kontak Person Ini

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 41Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menutup operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H pada 5 Agustus 2023. Seremoni penutupan bersamaan dengan kedatangan petugas haji Indonesia di Bandara Soekarno – Hatta setelah bertugas selama lebih 70 hari.  Saat itu, Menag Yaqut juga mengumumkan bahwa masih ada jemaah haji Indonesia yang dirawat di Rumah […]

  • TIM SAR Pastikan 11 Korban Tewas dan Satu Hilang, Kapolda Tinjau Kecelakaan Evelyn Calisca di Inhil

    TIM SAR Pastikan 11 Korban Tewas dan Satu Hilang, Kapolda Tinjau Kecelakaan Evelyn Calisca di Inhil

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    INHIL, detak24com – Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal berangkat ke Inhil untuk mengetahui perkembangan penyelamatan dan pencarian korban kecelakaan speedboat Evelyn Calisca 01, Jumat (28/04/23) pagi. Kapal cepat itu terbalik di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman dan Pulau Burung, Kamis (27/4/2023) beberapa jam setelah berlayar dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan. Kapal bermuatan puluhan […]

  • Kapal Berpenumpang 43 Orang Tenggelam di Selat Makassar, Baru 17 Diselamatkan

    Kapal Berpenumpang 43 Orang Tenggelam di Selat Makassar, Baru 17 Diselamatkan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Makassar, detak24.com – Kapal Motor Ladang Pertiwi dengan rute Paotere – Pulau Kalmas, Kepulauan Pangkep, yang mengangkut 43 penumpang dilaporkan tenggelam sekitar 120 NM di sekitar Selat Makassar. Hin.ngga berita ini diturunkan baru 17 orang yang berhasil diselamatka Informasi dirangkum, kapal yang memuat sekitar 43 orang ini pada hari Kamis, 26 Mei 2022 pukul 03.30 Wita […]

  • Bobby Nasution Gubernur Kinerja Terburuk di Mata Generasi Muda 

    Bobby Nasution Gubernur Kinerja Terburuk di Mata Generasi Muda 

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Gubernur Sumut Bobby Nasution dapat penilaian sebagai kepala daerah kinerja terburuk. Sementara, Parmono Anung peroleh predikat jadi yang terbaik. Berikut adalah lima gubernur dengan kinerja terbaik dan terburuk di Indonesia, ada Pramono Anung, Dedi Mulyadi hingga Bobby Nasution. Baru-baru ini, sebuah hasil survei terkait kinerja para gubernur di Indonesia dirilis dan langsung menyedot […]

  • WHO Cabut Status Darurat Pandemi Covid-19, Kemenkes Siapkan Transisi ke Endemi

    WHO Cabut Status Darurat Pandemi Covid-19, Kemenkes Siapkan Transisi ke Endemi

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut baik keputusan Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 pada Jumat 5 Mei 2023. Kemenkes siap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan WHO. “Kami mengucapkan terima kasih untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah […]

  • WASPADA! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Tangkap 2 Pelaku

    WASPADA! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Tangkap 2 Pelaku

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KUANSING, detak24com – Dua tersangka inisial BRS (30) dan CB (29) asal Kota Pekanbaru, diringkus Polsek Kuantan Mudik, karena mengedarkan uang palsu di Kuansing, Rabu (06/03/24) sekira pukul 00.05 WIB. Kedua pelaku ditangkap usai korban WI (31) melapor ke Polsek Kuantan Mudik, dan menyebutkan ciri-ciri mobil yang dikendarai pelaku saat belanja di warung miliknya. Kejadian […]

expand_less