DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

VIRAL Mengaku Nabi dan Bubarkan Islam, Polisi Ungkap Motif Jannes Kilon Diaz

MEDAN, detak24com – Polres Tebingtinggi, Sumut menetapkan Jannes Kilon Diaz, pria mengaku nabi hendak bubarkan Islam sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.

Dikutip, Jumat (22/03/24), seusai menjalani pemeriksaan Jannes Kilon Diaz digiring untuk menghadiri gelar perkara di Mapolres Tebingtinggi. Diketahui pria berusia 35 tahun warga asal Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi ini ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Belibis tak jauh dari rumahnya.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Anderas Tampubolon mengatakan, penetapan tersangka mengaku nabi dan hendak bubarkan Islam itu seusai penyidik Satreskrim Polres melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi.

Namun demikian, Anderas belum dapat menjelaskan motif dari tersangka yang membuat video menagku nabi tersebut. Menurutnya, polisi masih fokus dalam tindak pidana undang-undang Informasi transaksi elektronik atau ITE.

“Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk pendalaman terkait video viral tersebut. Terkait motif masih kita dalami kita fokus terhadap unsur dari pada pasal yang kami sangkakan, guna mengetahui dan menyimpulkan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ” kata Anderas, Rabu malam.

Dalam kasus ini penyidik Polres Tebingtinggi menyita sejumlah barang bukti satu buah jubah berwarna putih dan mimbar yang digunakan tersangka pada saat mengaku sebagai nabi, handphone, tripot dan juga handsfree yang digunakan tersangka untuk membuat video pengakuan nabi tersebut.

Jannes Kilon Diaz dijerat dengan pasal 45 A, ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya viral di media sosial video seorang pria asal Kota Tebingtinggi bernama Jannes Kilon Diaz mengaku dirinya sebagai nabi. Tak hanya itu, Jannes pun mengaku telah mendapat mandat dari Tuhan untuk membubarkan agama Islam.

Belakangan diketahui, James Kilon Diaz membuat video pengakuan sebagai nabi tersebut pada 18 Maret 2024 di sebuah lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kini, Jannes Kilon Diaz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tebingtinggi, Sumatera Utara. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *