Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Wajib Baca! Bersiul dan Merayu Masuk Kekerasan Seksual, Berikut Rinciannya

Wajib Baca! Bersiul dan Merayu Masuk Kekerasan Seksual, Berikut Rinciannya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24.com – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kategori baru yang masuk ke dalam kekerasan seksual per 6 Oktober 2022.

Total ada 16 jenis kekerasan seksual yang masuk dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.

Sebanyak 16 jenis kekerasan seksual tersebut terbagi dari perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

PMA juga mengatur pedoman pelaporan kekerasan seksual, penanganan korban, dan sanksi terhadap pelaku.

Berikut 16 jenis kekerasan seksual menurut Peraturan Kementerian Agama (PMA) yang ditandatangani oleh Menag Yaquth Qolil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

Jenis kekerasan seksual ini dijelaskan dalam BAB 2 tentang Bentuk Kekerasan Seksual yang tertuang pada pasal 5 ayat 1.

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik kondisi tubuh atau identitas gender.

2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.

Setelah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022, Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie mengatakan bahwa aturan tersebut mulai diundangkan sehari setelahnya, 6 Oktober 2022.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” terangnya, dikutip dari laman resmi Kemenag.(bisnis.com/CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (15)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Pak Kades dan Ketua Kelompok Tani Ditahan Jaksa

      Pak Kades dan Ketua Kelompok Tani Ditahan Jaksa

      • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      Bengkalis (DETAK24.COM) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis berinisial MA dan Ketua Kelompok berinisial AS selama 20 hari kedepan. Kasi Pidsus Kejari Bengkalis melalui Kasubsi, Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi membenarkan atas penahanan Kepala Desa Kembung Luar dan Ketua Kelompok tersebut dititipkan […]

    • JEMBATAN Amblas di Lintas Timur Inhu, Mobil Besar Tak Bisa Lewat

      JEMBATAN Amblas di Lintas Timur Inhu, Mobil Besar Tak Bisa Lewat

      • calendar_month Rabu, 10 Jan 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Sebuah jembatan amblas tergerus banjir di Jalan Lintas Timur Inhu. Akibatnya, kendaraan besar tak bisa lewat. Kondisi jembatan amblas tersebut di jalan Lintas Timur Desa Barangan Kecamatan Rengat Barat, Inhu langsung mendapat respon dari Polres Inhu. Dipimpin langsung Kapolres AKBP Dodi Wirawijaya Kapolres tim terjun langsung ke lokasi, guna melakukan penanganan untuk […]

    • Info! Holywings Pekanbaru Buka Lagi, Ormas Minta Ketegasan Pemko

      Info! Holywings Pekanbaru Buka Lagi, Ormas Minta Ketegasan Pemko

      • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Pengacara Pemuda Milenial Pekanbaru Mirwansyah hingga saat ini masih menunggu ketegasan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk kembali menutup Holywings Pekanbaru. Pasalnya saat ini tempat hiburan yang berada di Jalan Soekarno Hatta ini sudah beroperasi kembali usai ditutup manajemen akibat kisruh dugaan kasus penistaan agama yang viral di media sosial. Penutupan itu dilakukan secara […]

    • MV Dumai Line Tabrak Dumai Express di Selatpanjang, Begini Kondisi Penumpangnya!

      MV Dumai Line Tabrak Dumai Express di Selatpanjang, Begini Kondisi Penumpangnya!

      • calendar_month Senin, 25 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SELATPANJANG, detak24com – MV Dumai Line 3 dan Dumai Express 12 mengalami kecelakaan laut. Insiden itu terjadi di Pelabuhan Selatpanjang, Senin (25/12/23) siang. Dari video yang beredar, terlihat Dumai Line 3 menghantam sisi Dumai Express 12. Terdengar pula teriakan panik penumpang yang berada dalam Dumai Express 12. Meski tabrakan tersebut menyebabkan kerusakan pada Dumai Express […]

    • Pengedar Sabu Terciduk Malam Jumat di Desa Intan Jaya Rohul

      Pengedar Sabu Terciduk Malam Jumat di Desa Intan Jaya Rohul

      • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHUL, detak24com – Polisi membekuk seorang pengedar sabu di Desa Intan Jaya Rohul,dengan barang bukti 6,7 gram narkotika. Tersangka pengedar sabu berinisial NR (32) dicokok pada Jumat, 19 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dinihari atau malam Jumat. Pelaku merupakan berasal dari Tapung Hulu Kabupaten Kampar, diduga berperan sebagai bandar. Kapolsek Kuntodarussalam, AKP Buyung Kardinal […]

    • Kebakaran Lahan Menjadi-jadi, Asap Karhutla Riau Masuki Malaysia

      Kebakaran Lahan Menjadi-jadi, Asap Karhutla Riau Masuki Malaysia

      • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Provinsi Riau mulai merembet ke wilayah Malaysia. Berdasarkan data citra satelit Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru, pada Sabtu (19/7/2025) pukul 10.00 WIB, asap terdeteksi bergerak ke arah timur laut, hingga mencapai Teluk Kemang, Negeri Sembilan, Malaysia. “Kalau dilihat dari peta sebaran […]

    expand_less