Perambah 171 Ha HPT di Siak Kecil Bengkalis Divonis 3,5 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Novrianto alias Bombeng terdakwa perambah hutan di Teluk Cina, Desa Lubukgaung, Kecamatan Siak Kecil Bengkalis divonis 3,5 tahun.
Tidak hanya itu, cukong atau pemodal ini dijatuhi hukuman denda.
Menurut majelis hakim, terdakwa perambah hutan itu terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perambahan hutan produksi (HPT) untuk membuka usaha perkebunan sawit ilegalnya.
Putusan terhadap terdakwa perambah hutan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Febriano Hermady didampingi hakim anggota, Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Aldi Pangrestu, Rabu (26/06/24) di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Bengkalis.
Perbuatan terdakwa Bombeng sebagaimana diatur dakwaan pertama Penuntut Umum (JPU) Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menduduki lahan tidak sah. Oleh karena itu dijatuhi hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim membacakan amar putusan.
Keputusan ini lebih ringan sedikit dari tuntutan JPU sebelumnya, agar majelis hakim menghukum terdakwa Bombeng selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Terhadap vonis tersebut terdakwa Bombeng melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding sedangkan JPU pikir-pikir.
Pembacaan vonis sempat ditunda sepekan sebelumnya ini, selama proses sidang juga disaksikan sejumlah warga berasal dari Desa Lubukgaung, Siak Kecil.
Kasus ini berawal dari dugaan kawasan hutan dengan fungsi hutan produktif tetap (HPT) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai Kayang Mandiri. Tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis diduga telah dilakukan penebangan kayu ilegal oleh kedua terdakwa tahun 2018 hingga tahun 2023. Lokasi tersebut untuk perkebunan sawit yang mencapai sekitar 171 hektar.
Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











