Penyidik Polda Riau Periksa Muflihun 7 Jam, Bakal Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif?

PEKANBARU, detak24com – Penyidik Polda Riau periksa mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun selama 7 jam terkait korupsi SPPD fiktif tahun 2020-2021, Jumat (14/02/25).
Mantan Pj Wako Pekanbaru itu diperiksa hampir selama 7 jam. Yakni mulai 14.00 wib – 18.45 WIB. Dimana ini merupakan pemeriksaan lanjutan sebelumnya.
“Kami hari ini dipanggil dalam rangka saksi dalam tindak lanjut kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau,” terang Muflihun usai menjalani pemeriksaan tersebut di Mapolda Riau.
Dia mengklaim ditemukan ada indikasi pemalsuan tanda tangan saat ia menjabat Sekretaris DPRD Riau.
“Kami melihat ada tanda tangan yang diduga dipalsukan, ada tanda tangan kwitansi yang diteken bendahara. Itu lumrah terjadi, soal administrasi saja,” ungkap Muflihun.
Kedatangannya dalam pemeriksaan ini kata Uun sebagai bukti warga negara yang taat. “Kami kalau dipanggil datang. Selaku warga negara Indonesia tentu patuh hukum, dukung polisi juga agar tuntas masalah SPPD di Riau,” paparnya.
Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pemeriksaan bertujuan untuk mendalami keterangannya terkait 58 Nota Pencairan Dana (NPD).
“Kami menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam pencairan dana tersebut,” kata Ade.
“Kami ingin memastikan semua aspek diklarifikasi secara menyeluruh, sehingga tidak ada informasi yang terlewat,”imbuhnya.
Dijelaskan sebelumnya, dari total 242 pegawai yang terima uang dari dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau, 176 orang telah melakukan melakukan pengembalian. Total ada sebanyak Rp18,8 milyar sudah disita Polda Riau.
Terangnya, masih ada 66 orang lainnya yang belum melakukan pengembalian uang dari dugaan korupsi SPPD Fiktif tersebut. Malah 37 diantaranya sama sekali belum ada mencicil dana itu lantaran beralasan uangnya sudah habis dipergunakan.
“Kita masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk memastikan jumlah pasti kerugian dalam kasus ini,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau seluruh penerima dana korupsi untuk segera mengembalikannya kepada penyidik. Jika tidak, pihaknya akan mempertimbangkan penetapan tersangka, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar