Penggagalan Penyelundupan TKI di Sungai Sembilan Dumai, Diintai Tengah Malam hingga Selamatkan 26 Orang dari Perdagangan Manusia
Konferensi pers pencegahan penyelundupan 26 TKI di Sungai Sembilan Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan 26 calon PMI atau TKI. Pencegahan ini berkat laporan dari masyarakat serta komitmen polisi untuk memberantas perdagangan manusia.
Aparat kepolisian Polsek Sungai Sembilan Dumai mencegah pemberangkatan sebanyak 26 calon TKI hendak ke Malaysia saat di perjalanan yang menggunakan tiga unit kendaraan minibus, pada Selasa (13/01/27) malam.
Baca juga : Tiga Dibekuk, Polsek Sungai Sembilan Gagalkan Penyelundupan 26 TKI ke Malaysia
Selain menyelamatkan para TKI, polisi juga berhasil menangkap tiga orang yang diduga bersekongkol dalam aksi perdagangan manusia tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Sei Sembilan, Iptu Afriadi menjelaskan, bahwa pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Baca juga : Razia Kos-Kosan di Sudirman Dumai, Aparat Amankan Pengedar Sabu
Saat di Jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan terpantau 1 unit mobil merk Fortuner plat F 1398 KC warna hitam yang dicurigai membawa calon PMI ilegal. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap supir inisial JS dan didapati 8 orang wanita akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Selang waktu kemudian, Unit Reskrim kembali melihat 1 unit minibus merk Isuzu LF warna kuning. Setelah diperiksa, supir inisial AP didapati kembali 17 calon PMI terdiri 15 laki laki dan 2 perempuan.
Satu kendaraan merk Sigra plat BM 1775 HI warna abu-abu dengan supir inisial MT juga terpantau sedang mengawasi kegiatan dan langsung disetop anggota, ternyata mengangkut satu calon PMI Ilegal yang juga akan diberangkatkan ke luar negeri.
“Setelah itu pelaku, korban berjumlah 26 orang, dan barang bukti kita amankan di Polsek Sungai Sembilan guna diperiksa lebih lanjut,” kata Iptu Afriadi dirilis, Kamis (15/01/26).
Adapun tiga tersangka ditangkap, inisial JS (33) selaku supir, MT (26) supir dan pengurus serta AP (31) supir.
Sedangkan barang bukti diamankan, 1 mobil merk Fortuner plat F 1398 KC warna hitam, 1 minibus merk Isuzu KF warna kuning plat BK 7894 TL dan 1 mobil merk Sigra BM 1775 HI warna abu-abu
Dari hasil penyelidikan, para korban dari daerah asal Bengkulu, Aceh dan Sumatera Utara ini membayar kepada agen sebesar Rp 4,8 juta hingga Rp 5,7 juta. Tersangka JS diupah dari mandor dalam trip ini sebanyak Rp 750.000, MT Rp 200.000 dan AP mengaku disuruh untuk mengantarkan calon PMI sebanyak 17 orang dengan upah Rp 600.000.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan para korban dan pelaku diterapkan pasal 81 jo pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Polsek Sei Sembilan juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dumai dan melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditingkatkan ke penyidikan.
Setelah dibuatkan LP, juga dilakukan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pelimpahan perkara ke Satreskrim dan menyerahkan korban tersangka dan barang bukti. (Hms)
Editor : Kar
