Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Razia Kos-Kosan di Sudirman Dumai, Aparat Amankan Pengedar Sabu 

Razia Kos-Kosan di Sudirman Dumai, Aparat Amankan Pengedar Sabu 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Tim yustisi mengamankan seorang pengedar sabu dalam razia sebuah kos-kosan di Jalan Jendral Sudirman, Dumai. Tersangka lalu diserahkan ke polisi untuk diproses hukum.

Razia yang dilaksanakan petugas Satpol PP Kota Dumai di sebuah indekos Jalan Jenderal Sudirman berbuntut panjang, karena turut mengamankan seorang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersangka bermula saat razia yang dilaksanakan Satpol PP Dumai, Selasa (13/01/2026) di Indo Kost karena banyaknya laporan masyarakat terkait keberadaan kosan tersebut.

Kendati kosan tersebut terdapat sekuriti, namun tak berarti transaksi narkoba tak bisa dilaksanakan di tempat tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai Eko Wardoyo mengungkapkan dalam razia tersebut petugas menemukan adanya tiket bus jurusan Pekanbaru-Dumai.

“Kita yakini, barang haram tersebut berasal dari Pekanbaru. Sebab pada tiket tersebut pelaku berangkat dari Pekanbaru, Senin (12/01/26) pukul 20.00 WIB. Pada pagi harinya, Selasa (13/01/26) ketika dilakukan razia petugas menemukan bong di kamarnya. Ketika diperiksa di badan ditemukan barang haram begitu juga di kamar tempat kosannya,” kata Eko dikutip, Kamis (15/01/26).

Melihat itu, petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai Melalui Humas Riski Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka sudah ditahan karena memiliki barang terlarang berupa sabu. Pelaku diamankan oleh petugas Satpol PP kemudian diserahkan ke Polres.

Tersangka berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima serta menjadi perantara dalam jual beli.

Dalam penangkapan KMN tersangka narkoba itu turut diamankan dua paket narkotika jenis sabu, 1 alat hisap bong. satu buah kotak rokok kaleng merk DJI SAM SOE warna hitam. satu unit timbangan digital. satu lembar tisu. satu unit handphone android merk Samsung warna silver, satu buah mancis. satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan satu gunting potong.

KMN dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Dia menjelaskan kronologi penangkapan bermula ketika Satpol PP Kota Dumai melakukan giat razia di sebuah Indekost yang beralamat di Jl Jenderal Sudirman RT 04 Kelurahan Teluk Binjai, Dumai Timur Kota Dumai.

Kemudian petugas Satpol PP memeriksa kamar B 01 namun tidak ada orang, lalu Satpol PP meminta kepada pemilik kost untuk membuka kamar tersebut menggunakan kunci cadangan dan ketika dibuka kamar dijumpai satu paket diduga narkotika jenis sabu di atas lantai dan 1 buah kotak rokok kaleng merk DJI SAM SOE warna hitam yang berisikan 1 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan 1 lembar tisu dan 1 unit timbangan digital.

Selanjutnya, pemilik kos memberitahu kepada Satpol PP bahwa kamar tersebut di huni oleh KMN. (ant)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PELAKU MUTILASI Anak Kandung di Inhil Divonis Mati, Terdakwa Tak Gila

    PELAKU MUTILASI Anak Kandung di Inhil Divonis Mati, Terdakwa Tak Gila

    • calendar_month Jumat, 9 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    INHIL, detak24.com – Majelis hakim PN Tembilahan menjatuhi hukuman mati terhadap Arharubi alias Robi. Pria berusia 42 tahun itu telah membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis, dengan memutilasi menjadi beberapa bagian. Vonis dibacakan hakim ketua Habib Kurniawan, Kamis (08/12/22) malam. Sidang digelar secara daring, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum terdakwa berada […]

  • TURNAMEN Badminton Mira Roza Cup Diikuti Member 352-AJB 

    TURNAMEN Badminton Mira Roza Cup Diikuti Member 352-AJB 

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 16Komentar

    DURI, detak24.com – Sebanyak 32 pasang pemain badminton lokal Duri, Kabupaten Bengkalis mengikuti Turnamen Badminton Mira Roza Cup, Sabtu (07/01/23) di Hall Swadaya, Kelurahan Balik Alam. Dikatakan Ketua Panitia Turnamen Badminton Mira Roza Cup I, Marfit Helmi, turnamen ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi antar pemain badminton lokal Duri khususnya member Kedai Kopi 352 dan Kedai […]

  • KROASIA VS MAROKO 2-1, Vatreni Raih Peringkat Tiga Pildun Qatar 2022

    KROASIA VS MAROKO 2-1, Vatreni Raih Peringkat Tiga Pildun Qatar 2022

    • calendar_month Minggu, 18 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    TIMNAS Kroasia keluar sebagai juara ketiga Piala Dunia 2022. Hasil itu didapat usai Luka Modric cs mengalahkan Maroko 2-1. Kroasia vs Maroko tersaji dalam duel perebutan juara ketiga Piala Dunia 2022. Pertandingan berlangsung di Khalifa International Stadium, Sabtu (17/12/2022) malam WIB. Vatreni mencetak gol saat tujuh menit pertandingan baru berjalan. Bola tandukan Josko Gvardiol berhasil […]

  • CEK Lokasi! KPU Riau Sediakan 45 TPS Khusus, Jumlah Pemilih Capai 10.049 Orang

    CEK Lokasi! KPU Riau Sediakan 45 TPS Khusus, Jumlah Pemilih Capai 10.049 Orang

    • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    .PEKANBARU, detak24com – KPU Riau menyediakan 45 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus di Pemilu Tahun 2024. Sebanyak 38 di antaranya berlokasi di lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Untuk wilayah Riau yang kita setujui itu ada 45 TPS khusus. Di Lapas 38 TPS, sisanya ada TPS perusahaan, TPS perkebunan dan sekolah kedinasan. Datanya sedang diverifikasi kawan-kawan di […]

  • Kerugian Negara 15 Miliar, Kejari Inhu Tahan 9 Koruptor BUMD BPR Indra Arta

    Kerugian Negara 15 Miliar, Kejari Inhu Tahan 9 Koruptor BUMD BPR Indra Arta

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Sembilan koruptor BUMD BPR Indra Arta, Inhu dijebloskan ke penjara pasca penetapan tersangka. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan Rp 15 miliar. Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BUMD Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra […]

  • Ternak di Pelalawan Riau Positif PMK, Total  862 Kasus

    Ternak di Pelalawan Riau Positif PMK, Total  862 Kasus

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Pelalawan, detak24.com – Hewan ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Riau terus bertambah. Data terakhir, wabah tersebut telah ditemukan di Kabupaten Pelalawan. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan drh Faralinda Sari mengatakan, sampai saat ini, sudah terjadi sebanyak 862 kasus PMK pada […]

expand_less