DIGILING dan Dibakar, Kejari Dumai Musnahkan BB di TPA Mekarsari
DUMAI, detak24com – Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemusnahaan ribuan barang bukti (BB) berbagai jenis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (22/05/24).
Pemusnahan ribuan barang bukti tersebut dipusat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Intelijen Abu Nawas usai pemusnahan barang bukti mengungkapkan, jaksa eksekutor telah memperoleh putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana khusus dan tindak pidana umum.
“Dengan telah berkekuatan hukum kita lakukan pemusnahan BB ini,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan itu, lanjut Abu Nawas, merupakan barang bukti dari tindak pidana khusus hasil penangkapan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dirjen Bea Cukai Dumai sebanyak 277 karung/bags pakaian bekas berbentuk ballpressed. Kemudian 9 koli parfum merk Lattafa dan merk Al-Nuaim dengan volume 3 ml, 6 ml, 100 ml, 200 ml dan 250 mililiter sebanyak 1.881 botol.
Sedangkan dari perkara tindak pidana umum, lanjut Abu Nawas, merupakan tangkapan Penyidik PPNS di Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa 1 unit alat tangkap jaring trawl dan 1 dokumen kapal yakni Lesen Vesel kapal KM SLFA 5323 GT. 68,08.
“Pemusnahan ini merupakan tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai jaksa eksekutor. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana pada tahun 2023 hingga saat ini,” kata Abu Nawas.
Sementara, prosesi pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Staf Ahli Hermanto Usman, Pasintel Lanal Dumai Mayor Laut (S) Memor Dimas Wonda, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Agustinus Herimulyanto, Kabag Log Polres Dumai Kompol Masrial Tanjung, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor BC Dumai Andry Irawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Dumai Agus Gunawan, para kasi dan Kasubbag serta jaksa dan pegawai Kejari Dumai.
Pemusnahan BB mengambil tempat di TPA menimbang barang yang akan dimusnahkan tersebut terdapat pakaian bekas, jaring tangkap ikan serta dokumen kapal yang dilakukan dengan cara dibakar.
Sedangkan untuk parfum dalam berbagai merek dan ukuran pemusnahan dilakukan dengan cara melindas dengan alat berat. (*)
Editor : kar
