Lima Ditangkap, Polisi Gerebek Sawmill Illegal Logging di Teratak Buluh Kampar
KAMPAR, detak24com – Polisi membekuk lima pekerja sawmill di Teratak Buluh, Kampar. Mereka diduga mengolah kayu hasil illegal logging.
Informasi dirangkum, Kamis (25/07/24), Polres Kampar menggerebek sawmill terbesar di wilayah itu, Selasa (23/7/2024) sekira pukul 21.15 WIB.
Sawmil tersebut tidak miliki izin, diduga memanfaatkan kayu hasil illegal logging yang berasal dari hutan Desa Sungai Sarik.
Saat itu, diketahui pemilik sawmill yaitu LN (44) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu berhasil kabur. Sementara, lima pekerja inisial YU, IR, BU, MA dan AB langsung diangkut ke kantor polisi.
“Pelaku dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Penebangan Liar, Pengrusakan Hutan dengan ancaman maksimum 15 tahun serta denda maksimum Rp 100 miliar,” tegas Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Alvin Septian Akbar.
Dilanjutkan Kasat, awalnya tim mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan sawmill menggunakan bahan kayu bulat panjang 4 meter diduga hasil ilegal logging.
“Ini pengembangan dari penangkapan kayu sebelumnya di wilayah Kecamatan Kampar Kiri dan Simp Kambing Jalan Teluk Kenidai, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu,” ungkap Kasat.
Tim langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas sawmill tersebut. Hasilnya, penindakan yang berhasil diamankan yaitu 5 pekerja, diantaranya 1 orang sebagai tukang golek kayu, 4 orang pekerja bagian meja potong.
“Untuk para pelaku, dan barang bukti sudah diamankan, proses lebih lanjut. Pemilik sawmill berinisial LN saat ini dalam pengejaran kita,” ungkap pungkas Kasat.
Aparat juga memasang police line barang bukti di TKP. Yakni, tual kayu bulat panjang 4 meter jenis Meranti merah yang sudah di belah, kayu bulat 5 batang, 1 set meja mesin pemotong, dan 1 unit pembangkit tenaga bemesin diesel.
Sementara, barang bukti diangkut ke Mapolres Kampar berupa 27 tual kayu panjang 4 meter, 8 kubik kayu jadi hasil olahan, papan tulis isi rekapan kayu masuk/keluar, mal mesin gergaji dan 2 mata gergaji selendang. (Rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
