Nasib Buruh Dumai Terancam, Mediator Disnakertrans Kosong

Ilustrasi sengketa industrial

DUMAI, detak24.com – Pasca kosongnya Mediator Hubungan Industrial di Disnakertrans Kota Dumai, nasib buruh jadi terancam. Banyak permasalahan mereka dengan pihak perusahaan menjadi macet tanpa jalan keluar.

Kekosongan Mediator Hubungan Industrial di Disnakertrans Kota Dumai sudah berlangsung empat bulan. Sejumlah aktivis buruh dan serikat pekerja serikat buruh menyayangkannya. Oleh karena, penyelesaian perkara Hubungan Industrial sangat membutuhkan mediator Disnakertrans.

ADVERTISEMENT

Menanggapi kekosongan Mediator Hubungan Industrial yang sudah memasuki bulan keempat ini, Ismunandar, Ketua Konsolidasi DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai mengatakan, berkali-kali sudah kita singgung bahkan tiga bulan lalu saya udah menjumpai Walikota Dumai untuk membahas tentang adanya kekosongan secara hukum di jabatan fungsional yaitu Mediator di Disnakertrans Dumai pasca adanya perubahan jabatan di tubuh Disnakertrans Kota Dumai, tetapi nampaknya Walikota Dumai memang tidak ada kepedulian untuk menyelesaikan masalah ini.

“Saya menilai ada indikasi pelemahan di tubuh Disnaker Dumai dengan mengorbankan nasib buruh demi menjaga hubungan baik antara Walikota Dumai dengan pihak manajemen perusahaan atau investor yang menanamkan investasinya di Kota Dumai,” ujar pria yang kerap disapa Nandar ini, Rabu (06/04/2022).

Masih lanjut Nandar, solusi dari kita dengan kondisi DPRD Kota Dumai sekarang dalam keadaan mandul’ untuk menyadarkan Walikota Dumai agar lebih memperhatikan masalah ketenagakerjaan di Kota Dumai, dengan mengadakan aksi massa di Kantor Disnaker Dumai dan Walikota Dumai.

“Dengan tujuan untuk menyegel Kantor Disnaker Dumai dan menggantikan pamflet Kantor Walikota dengan menambahkan PT Kantor Walikota Dumai,” tegas Nandar.

Hal ini juga diutarakan oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khassogi yang turut memberikan tanggapan. Kegiatan mediasi hubungan industrial merupakan bagian yang tak terpisah dari langkah penyelesaian hubungan industrial setelah gagalnya langkah bipartit (upaya penyelesaian permasalahan antara pengusaha dan pekerja/Wakil pekerja).

“Pemerintah Kota Dumai harus mencari solusi secepat mungkin terkait kekosongan mediator pada Disnakertrans. Jika dibiarkan akan banyak perkara-perkara di bidang ketenagakerjaan yang terbengkalai,” tutur Alfien.

Alfien menambahkan, untuk detail perkara ketenagaKerjaan tidak semua pendamping pekerja akan melimpahkannya ke pengawas provinsi. “Terkadang kita melihat bobot perkara dan kepentingan dari perkara tersebut. Ditambah lagi pasca majenas 3 serikat pekerja nasional di Jawa Tengah tanggal 30-31 Maret lalu, kami diarahkan untuk memberikan laporan peristiwa yang ditangani daerah ke pusat untuk dikoordinasikan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

“Yang terjadi di Disnakertrans Kota Dumai saat ini mungkin akan menjadi laporan awal ke pusat, agar diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi kita berharap Pemko Dumai dapat dengan bijak, serius dan gerak cepat menanggapi adanya kekosongan Mediator Hubungan Industrial ini,” lanjut Alfien.

Sesuai Kepmenakertrans nomor : Kep.92/MEN/VI/2004 memperbolehkan Kepala Disnaker setempat menjadi mediator khusus berdasarkan usulan Walikota, regulasinya sudah diatur. “Tunggu apalagi jangan beri ruang untuk pekerja meneriakkan suara, sebab akan mempengaruhi elektabilitas kinerja,” pungkas Alfien mengakhiri.

Sementara, Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Satrio Wibowo AP MSi saat dikonfirmasi via seluler menyampaikan, pihaknya tengah mengupayakan untuk mengikuti Diklat Mediator Hubungan INdustri di Kementerian Tenaga Kerja. Akan etapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban dari pusat.

“Mudah-mudahan secepatnya kita mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan Diklat tersebut. Sudah tga orang yang kita daftarkan,” imbuh Satrio Wibowo.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi mengutarakan terkait kekosongan mediator di Disnakertrans Dumai. “Kita dari DPRD Kota Dumai telah beberapakali membicarakan terkait kekosongan mediator ini.

“Mengingat kompleksitas persoalan terkait dengan tenaga kerja ini, karena pertumbuhan industri di Kota Dumai sangat signifikan. Artinya potensi untuk munculnya persoalan-persoalan buruh ketenagakerjaan, sengketa antara buruh dan perusahaan itu sangat memungkinkan sekali,” ungkap Mawardi.

Mawardi menambahkan, dalam hal ini peran Mediator Hubungan Industrial menjadi sangat penting. Sementara, untuk Kota Dumai belum ada mediatornya. Artinya, dalam hal ini pemerintah melalui Disnakertrans Kota Dumai harus lebih menseriusi tentang permasalahan ini.

Komisi I DPRD Kota Dumai sangat sering sekali mendapatkan aduan dan laporan terkait permasalahan buruh serta permasalahan ketenagakerjaan. Sementara, karena terjadinya kekosongan mediator di Kota Dumai, kita harus berkoordinasi dengan provinsi. Padahal itukan rentang jaraknya jauh serta membutuhkan biaya, di sini timbul kesulitan buruh apabila nanti berperkara.

“DPRD akan melihat progres dari Pemerintah Kota Dumai terkait adanya kekosongan mediator ini. Jika nanti hal ini tidak dipandang serius oleh pemerintah, DPRD Kota Dumai akan membuat surat secara resmi untuk membahasnya,” tutup Mawardi.(red)

sumber : thekingbingal.com

ADVERTISEMENT