PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023, Polisi Sita 5 Kg Sabu dari Empat Pelaku
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 6 Des 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24com – Penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru 2023, kali ini aparat berhasil sita 5.243,18 gram sabu dari 4 orang tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Rabu (06/11/23) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti tersebut berkat kerjasama tim gabungan dari Satres Narkoba, Satpolair, Bea Cukai dan Polsek Bukitbatu.
“Ini adalah penangkapan tim gabungan pada 11 November 2023 lalu. Informasi diterima ada narkotika yang masuk dari seberang (Malaysia) masuk ke Bengkalis. Kemudian ditindaklanjuti dengan membagi tim dari daratan dan perairan. Petugas berhasil menangkap 4 orang tersangka,” kata Bimo, Rabu (06/12/23) saat press rilis di Mapolres Bengkalis.
Menurut Bimo, pihaknya bersama instansi vertikal lainnya seperti Bea Cukai terus berkomitmen memberantas narkoba. Apalagi Bengkalis merupakan salah satu jalur masuk perdagangan narkoba.
“Tentunya penguatan koordinasi dengan berbagai pihak itu penting untuk dilakukan dalam rangka pemberantasan narkoba,” ucapnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menjelaskan 4 tersangka ditangkap dengan barang bukti 5 kilogram sabu memiliki peran berbeda dan diringkus terpisah. Tersangka, AF (33), MZ (39) dan SH (41) warga Bengkalis berperan sebagai tukang jemput barang dari negeri jiran Malaysia.
Petugas lebih dulu mengamankan AF dan MZ di sekitar Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai Kecamatan Bukit Batu.
“Namun saat penangkapan di Bukitbatu itu kita amankan dua tersangka AF dan MZ dengan barang bukti sabu 5 kilogram. Sementara, SH kita amankan di sekitaran bibir pantai Desa Kelapapati. Setelah kita lakukan pengembangan kita amankan RH (20) yang merupakan warga Pekanbaru berperan sebagai penerima barang,” terang Kasat Narkoba.
Dari penangkapan itu, petugas pengamanan barang bukti lain seperti satu unit speedboat dan sepeda motor jenis NMax serta alat komunikasi handphone dari masing-masing tersangka yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar