Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan

Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Pemerintah menetapkan peraturan baru larangan bagi pedagang menjual rokok per batang atau eceran.

Kebijakan ini dirancang untuk menekan konsumsi rokok yang tidak terkendali dan memperbaiki pengawasan distribusi tembakau di Indonesia.

Masyarakat dilarang menjual rokok eceran atau per batang. Aturan ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo setelah penandatanganan resmi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menetapkan regulasi ketat ini terkait penjualan rokok eceran per batang kepada warga.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 30 Juli 2024, sebagai aturan pelaksanaan UU Kesehatan. Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah larangan menjual rokok secara eceran yang tertuang dalam Pasal 434.

Pertama, pada Pasal 431 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib:

a. memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar;

c. melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi dan/atau diimpor; dan

d. melaporkan hasil pengujian kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui dilarang.

Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dilarang. Penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk tersebut dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.

Kebijakan ini berdampak besar pada industri rokok, dengan banyak perusahaan mengalami penurunan signifikan dalam penjualan rokok ketengan, yang sebelumnya merupakan saluran distribusi penting. Untuk mengatasi perubahan ini dan mengurangi dampak finansial, akankah beberapa perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan?.

Karena tindakan PHK ini dianggap sebagai salah satu cara untuk menyeimbangkan keuangan perusahaan dan mengurangi biaya operasional di tengah penurunan pendapatan. Perusahaan rokok kini harus menyesuaikan strategi bisnis mereka dan menemukan metode baru untuk beroperasi secara efisien di pasar yang semakin ketat.

Beberapa peraturan yang mendapat sorotan meliputi batasan kadar TAR dan nikotin, kemungkinan pelarangan bahan tambahan, ketentuan jumlah batang dalam kemasan, larangan penjualan rokok secara eceran, regulasi mengenai jam tayang iklan di televisi, serta pelarangan promosi melalui media sosial.

Dilihat dari dampak kebijakan ini terhadap buruh dan pekerja di sektor rokok menjadi perhatian utama. Banyak pekerja kini menghadapi ketidakpastian mengenai masa depan mereka akibat perubahan tersebut. Pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan dan solusi untuk mendukung mereka yang terdampak.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesehatan masyarakat tetapi juga membawa perubahan positif dalam industri tembakau. Pemerintah akan terus memantau dampak peraturan ini dan melakukan evaluasi untuk memastikan tujuan kesehatan masyarakat tercapai.

Pada ayat 2 tertulis, Pengujian kandungan kadar nikotin dan tar harus dilakukan di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian produk tembakau dilakukan menggunakan teknologi pengujian yang telah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada pasal 4 tertulis. Untuk produk tembakau yang belum memiliki teknologi pengujian, penggunaan teknologi pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri.

Setiap produsen, pengimpor, dan distributor rokok elektronik wajib memiliki izin usaha, mematuhi batas maksimal kadar nikotin, dan melakukan pengujian kandungan kadar nikotin untuk setiap varian produk yang diproduksi dan/atau diimpor. Hasil pengujian juga harus dilaporkan.

Kedua, pada Pasal 432 ayat 1 tertulis, setiap orang yang memproduksi produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi Kesehatan. Bahan tambahan yang dilarang akan ditetapkan oleh Menteri.

Ayat 3 dijelaskan pula, setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan.

Sementara pada ayat 4 tertulis, setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor elektronik dengan sistem tertutup atau cartidge sekali pakai, dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartidge melebihi 2 cartridge perkemasan. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TERPELESET, Emak-emak Warga Desa Rambah Rohul Tenggelam Hilang di Sungai Rokan 

    TERPELESET, Emak-emak Warga Desa Rambah Rohul Tenggelam Hilang di Sungai Rokan 

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    ROHUL, detak24com – Seorang emak-emak bernama Rianti (48) kini dalam pencarian Tim SAR Gabungan. Pasalnya, ia hilang tenggelam di Sungai Rokan, Desa Rambah, Rokan Hulu, Riau, Ahad (07/05/23) siang. Kepala Kantor SAR Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengatakan, pihaknya menerima informasi dari Kapolsek Rambah bahwa seorang perempuan telah hilang di Sungai Rokan. “Kejadian pukul 12.58 WIB […]

  • Aksi Jalan Kaki ke KLHK, 500 Petani Riau dan Jambi Desak Tanah Mereka Dikembalikan

    Aksi Jalan Kaki ke KLHK, 500 Petani Riau dan Jambi Desak Tanah Mereka Dikembalikan

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Setelah menempuh perjalanan panjang dengan aksi jalan kaki, sebanyak 500 petani dari Riau dan Jambi tiba di KLHK Jakarta, Kamis (12/12/24). Mereka mendesak penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. Ketua Umum Komite Pejuang Pertanian Rakyat Muhammad Riduan menegaskan, pentingnya langkah cepat dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Kami membawa suara […]

  • Perusahaan Dumai Riau Sepakat Perbaiki Jalan Purnama-Lubukgaung

    Perusahaan Dumai Riau Sepakat Perbaiki Jalan Purnama-Lubukgaung

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com — Perusahaan yang berinvestasi di Kecamatan Sungai Sembilan, sepakat dan siap membantu perbaikan  jalan Purnama-Lubuk Gaung. Dumai. Riau  “Tentu saya memberi apresiasi kepada perusahaan di Kecamatan Sungai Sembilan yang mau membantu perbaikan jalan tersebut. Dan ini suatu bentuk tanggung jawab mereka kepada masyarakat dan daerah ini,” jelas Walikota Dumai, H Paisal, Rabu (25/05/22).  […]

  • CERDIK! Kelabui Petugas Tera, Penggelap CPO Tambahkan Air dan Orang Saat Penimbangan

    CERDIK! Kelabui Petugas Tera, Penggelap CPO Tambahkan Air dan Orang Saat Penimbangan

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    DUMAI, detak24.com – Polsek Sungai Sembilan mengungkap kasus penggelapan crude palm oil (CPO) di PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP). Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba, Rabu (23/11/22) mengatakan pengungkapan kasus penggelapan minyak inti sawit mentah itu berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan yang mendapati pelaku meletakkan pemberat […]

  • MU vs Arsenal, Setan Merah Amankan Tiga Poin

    MU vs Arsenal, Setan Merah Amankan Tiga Poin

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    BIG match Liga Inggris Manchester United vs Arsenal, Ahad (04/09/22) malam, Setan Merah berhasil amankan tiga poin dengan skor 3-1 atas Meriam London. Manchester United vs Arsenal berlangsung di Old Trafford, Ahad (04/09) pukul 22.30 WIB pada pekan keenam Liga Inggris. Manchester United dan Arsenal sama-sama bermain dengan formasi 4-2-3-1. Di babak pertama kedua tim […]

  • SISIHKAN Rezeki, Spripim Polda Riau Berbagai Takjil hingga BBM Gratis

    SISIHKAN Rezeki, Spripim Polda Riau Berbagai Takjil hingga BBM Gratis

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ramadan merupakan bulan penuh berkah. Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah SWT untuk meraihnya yakni melalui sedekah. Demikian halnya yang dilakukan Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) unit Polda Riau. Dengan menyisihkan sebagian rezeki, mereka menggelar kegiatan Spripim Berbagi. Kegiatan tersebut disempilkan dalam Operasi Lancang Kuning 2023. Personil Spripim Polda Riau memberikan takjil, […]

expand_less