Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan

Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Pemerintah menetapkan peraturan baru larangan bagi pedagang menjual rokok per batang atau eceran.

Kebijakan ini dirancang untuk menekan konsumsi rokok yang tidak terkendali dan memperbaiki pengawasan distribusi tembakau di Indonesia.

Masyarakat dilarang menjual rokok eceran atau per batang. Aturan ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo setelah penandatanganan resmi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menetapkan regulasi ketat ini terkait penjualan rokok eceran per batang kepada warga.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 30 Juli 2024, sebagai aturan pelaksanaan UU Kesehatan. Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah larangan menjual rokok secara eceran yang tertuang dalam Pasal 434.

Pertama, pada Pasal 431 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib:

a. memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar;

c. melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi dan/atau diimpor; dan

d. melaporkan hasil pengujian kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui dilarang.

Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dilarang. Penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk tersebut dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.

Kebijakan ini berdampak besar pada industri rokok, dengan banyak perusahaan mengalami penurunan signifikan dalam penjualan rokok ketengan, yang sebelumnya merupakan saluran distribusi penting. Untuk mengatasi perubahan ini dan mengurangi dampak finansial, akankah beberapa perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan?.

Karena tindakan PHK ini dianggap sebagai salah satu cara untuk menyeimbangkan keuangan perusahaan dan mengurangi biaya operasional di tengah penurunan pendapatan. Perusahaan rokok kini harus menyesuaikan strategi bisnis mereka dan menemukan metode baru untuk beroperasi secara efisien di pasar yang semakin ketat.

Beberapa peraturan yang mendapat sorotan meliputi batasan kadar TAR dan nikotin, kemungkinan pelarangan bahan tambahan, ketentuan jumlah batang dalam kemasan, larangan penjualan rokok secara eceran, regulasi mengenai jam tayang iklan di televisi, serta pelarangan promosi melalui media sosial.

Dilihat dari dampak kebijakan ini terhadap buruh dan pekerja di sektor rokok menjadi perhatian utama. Banyak pekerja kini menghadapi ketidakpastian mengenai masa depan mereka akibat perubahan tersebut. Pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan dan solusi untuk mendukung mereka yang terdampak.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesehatan masyarakat tetapi juga membawa perubahan positif dalam industri tembakau. Pemerintah akan terus memantau dampak peraturan ini dan melakukan evaluasi untuk memastikan tujuan kesehatan masyarakat tercapai.

Pada ayat 2 tertulis, Pengujian kandungan kadar nikotin dan tar harus dilakukan di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian produk tembakau dilakukan menggunakan teknologi pengujian yang telah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada pasal 4 tertulis. Untuk produk tembakau yang belum memiliki teknologi pengujian, penggunaan teknologi pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri.

Setiap produsen, pengimpor, dan distributor rokok elektronik wajib memiliki izin usaha, mematuhi batas maksimal kadar nikotin, dan melakukan pengujian kandungan kadar nikotin untuk setiap varian produk yang diproduksi dan/atau diimpor. Hasil pengujian juga harus dilaporkan.

Kedua, pada Pasal 432 ayat 1 tertulis, setiap orang yang memproduksi produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi Kesehatan. Bahan tambahan yang dilarang akan ditetapkan oleh Menteri.

Ayat 3 dijelaskan pula, setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan.

Sementara pada ayat 4 tertulis, setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor elektronik dengan sistem tertutup atau cartidge sekali pakai, dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartidge melebihi 2 cartridge perkemasan. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tabrak Bu Guru Saat Mabuk, Marisa Putri Minta Maaf ke Keluarga Korban

    Tabrak Bu Guru Saat Mabuk, Marisa Putri Minta Maaf ke Keluarga Korban

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Marisa Putri (21), mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru minta maaf usai menabrak ibu guru bernama Renti Marningsih (46) di Jalan Tuanku Tambusai. Akibat lakalantas maut itu, korban tewas di lokasi kejadian pada Sabtu (03/08/24) sekitar pukul 05.45 WIB. Mahasiswi semester 3 Fakultas Psikologi ini pun menyesali perbuatannya. Pengakuannya, mahasiswi cantik asal Kampar itu […]

  • LAYANAN Kesehatan Buruk, Kadis dan Sekdinkes Kuansing Dicopot

    LAYANAN Kesehatan Buruk, Kadis dan Sekdinkes Kuansing Dicopot

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    TELUKKUANTAN, detak24com – Ombudsman menilai kualitas pelayanan publik Kuantan Singingi sangat rendah, terutama bidang kesehatan. Levelnya hampir merah. Hal tersebut membuat Plt Bupati meradang dan menonaktifkan Kadis Kesehatan Aswandi dan Sekretaris Diskes drg Arni Suharti. Langkah tegas itu, dilakukan Plt. Bupati karena dirinya tidak ingin dana yang dikucurkan untuk bidang kesehatan melalui BPJS terbuang sia-sia. […]

  • GEGER! Mayat Perempuan Berbelatung di Tengah Jalan Kubu Rohil, Wajah Penuh Sayatan, Ini Kronologisnya!

    GEGER! Mayat Perempuan Berbelatung di Tengah Jalan Kubu Rohil, Wajah Penuh Sayatan, Ini Kronologisnya!

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Rohil, detak24com – Polres Rohil menggelar press release pengungkapan kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang ibu rumah tangga yang dibunuh secara sadis oleh mantan suaminya, di Jalan Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau, Kubu. Dikutip Senin (21/08/23), giat press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Rohil Kompol Ricky Michael Mandey didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, […]

  • Lakalantas Malam Jumat, Pemotor Tewas Ditabrak Colt Diesel di Palas Pekanbaru

    Lakalantas Malam Jumat, Pemotor Tewas Ditabrak Colt Diesel di Palas Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pemotor berinisial JAS (18) tewas ditabrak truk Colt Diesel di Palas, Pekanbaru, Kamis (04/07/24) malam Jumat. Usai lakalantas maut yang terjadi di Jalan Siak II, depan PT Uniquip Tractor, Kecamatan Rumbai, sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, pengemudi truk kabur dan meninggalkan pemotor tergeletak di jalanan. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin […]

  • BESOK Kampanye Pemilu, Cek Tim Pemenang Capres di Riau

    BESOK Kampanye Pemilu, Cek Tim Pemenang Capres di Riau

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Masa kampanye Pemilu Legislatif 2024 dan kampanye Pemilihan Presiden akan dimulai pada 28 November 2023, Selasa (28/11/23). Penelusuran media, Senin (287/11/23), ketiga tim pemenangan Capres – Cawapres di Riau saat ini sudah terbentuk. Dimana pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar diketuai oleh politisi PKS, Markarius Anwar. Kemudian politisi Nasdem […]

  • Polemik Penghentian Kasus Payung Elektrik Masjid Annur, Kejati: Bukan SP3, Tapi…

    Polemik Penghentian Kasus Payung Elektrik Masjid Annur, Kejati: Bukan SP3, Tapi…

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau hentikan proses hukum korupsi proyek payung elektrik Masjid Raya Annur Pekanbaru TA 2022. Alasannya, rekanan telah kembalikan kelebihan bayar. Penghentian penyelidikan telah dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu. Hal tersebut telah disampaikan ke publik sebagai wujud transparansi penanganan perkara. Kendati begitu, akhir-akhir ini masalah itu kembali diangkat dengan menyatakan penghentian […]

expand_less