Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Pembunuhan Lansia di Rumbai : Polisi Tembak Dua Tersangka, Ini Kronologisnya!

Pembunuhan Lansia di Rumbai : Polisi Tembak Dua Tersangka, Ini Kronologisnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap empat tersangka pembunuhan nenek 60 tahun di Limbungan, Pekanbaru. Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Polda Riau menggelar ekspos perkara pembunuhan lansia 60 di Mapolresta Pekanbaru. Empat pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Denny Wati br Sitio (60) diketahui telah merencanakan aksinya sejak jauh hari.

“Awalnya mereka hanya berniat merampok, namun rencana tersebut berubah menjadi pembunuhan terhadap seluruh anggota keluarga korban,” ujar Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua.

Dikatakannya, perencanaan aksi dimulai saat para pelaku berada di Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sementara, keempat pelaku masing-masing berinisial AF (21), SL (34), E (39), dan L (22). AF merupakan menantu korban yang menikah dengan anak sulung korban bernama Arnold, sekaligus menjadi otak kejahatan tersebut.

“Pelaku utama berinisial AF merupakan mantan menantu korban. Ia menikah dengan anak korban pada 2022, tetapi meninggalkan rumah pada 2023,” ujarnya saat ekspos kasus di Mapolresta Pekanbaru, Ahad (03/05/26).

Tersangka AF kemudian ke Medan, dan bekerja sebagai kasir di sebuah spa. Setelah tiga tahun, AF kembali ke Pekanbaru.

Kendati telah pisah rumah, AF sebelumnya masih menjalin komunikasi dengan keluarga korban dan sering meminta bantuan ekonomi. Namun, ia mengaku menyimpan sakit hati terhadap korban.

“Dari hasil pemeriksaan, AF mengaku menyimpan sakit hati akibat tekanan verbal yang ia terima selama tinggal bersama korban,” jelasnya.

Di Medan, AF menjalin hubungan dengan tersangka SL. Keduanya disebut telah menikah siri sekitar enam bulan sebelum kejadian. Dari hubungan tersebut, rencana kejahatan mulai disusun.

“Motif pelaku tidak hanya dilatarbelakangi rasa sakit hati, tetapi juga dorongan ekonomi untuk menguasai harta milik korban,” katanya.

Saat berada di Pekanbaru, para pelaku sempat menginap di Hotel Aloha, Jalan Riau, dan menyusun rencana secara rinci. Di sana pula, mencari kayu broti dan mengubahnya sebagai pemukul.

Mereka kemudian melakukan survei ke rumah korban untuk memetakan kondisi lingkungan, kebiasaan penghuni, serta waktu yang dianggap aman untuk beraksi.

Sebelumnya, pada 8 April 2026, pelaku sempat masuk ke rumah dan mengambil uang sekitar Rp 4 juta saat kondisi rumah relatif sepi dan hanya ada Arnold.

Kejadian tersebut membuat keluarga korban curiga. Pada keesokan harinya, 9 April 2026, suami korban kemudian memasang kamera pengawas (CCTV).

Seiring waktu, kondisi ekonomi pelaku semakin terdesak. Dalam situasi tersebut, pelaku kembali merencanakan perampokan di rumah korban.

“Di Pekanbaru, niat yang awalnya merampok, berubah menjadi pembunuhan. Bukan hanya terhadap orang tua, tetapi juga Arnold dan adiknya,” ungkapnya.

Untuk memastikan kondisi di dalam rumah, pelaku memancing Arnold, yang berkebutuhan khusus, ke sebuah ruko di Jalan Sudirman guna memperoleh informasi mengenai siapa saja yang berada di rumah.

“Anak korban menyampaikan bahwa di rumah hanya ada inang (ibunya). Setelah itu, pelaku bergerak menjalankan rencana. Arnold ditinggal di ruko,” jelasnya.

Aksi pembunuhan terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban di Jalan Kurnia II, Kecamatan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.

Tersangka AF lebih dahulu masuk ke rumah bersama L dan berpura-pura bersilaturahmi. Korban yang tidak menaruh curiga menyambut kedatangan mereka.

Tak lama kemudian, SL masuk dengan menyamar sebagai pengemudi ojek daring yang menagih pembayaran sebesar Rp 300 ribu. Karena merasa tidak pernah memesan, korban menolak membayar.

Saat itulah pelaku SL melakukan serangan. “Pelaku memukul korban menggunakan balok kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya,” katanya.

Korban dipukul sebanyak lima kali di bagian kepala dan dada hingga meninggal dunia di tempat. Setelah itu, jasad korban diseret ke bagian dapur.

Sementara itu, pelaku lain mengambil barang-barang berharga milik korban, seperti perhiasan, uang tunai, dan barang elektronik.

Saat kejadian, Arnold sempat datang ke rumah. Namun, ia ditahan di luar oleh pelaku dan diajak berbincang agar tidak masuk ke dalam.

Pelaku juga sempat terkejut melihat CCTV yang baru dipasang oleh keluarga korban setelah kejadian sebelumnya.

“Dalam kondisi panik, pelaku merusak CCTV tersebut. Namun, sebagian rekaman berhasil diamankan,” ungkapnya.

Setelah beraksi, para pelaku melarikan diri. AF, SL, dan E menggunakan mobil, sementara L menggunakan sepeda motor sambil membawa Arnold, yang kemudian diturunkan di Minas.

“Awalnya pelaku juga berniat mencuri sepeda motor Arnold, tapi tidak jadi. Arnold diberi uang Rp 50 ribu, untuk pulang,” ungkap Hasyim.

Para pelaku selanjutnya menuju wilayah Binjai dan sempat mendatangi tempat hiburan malam.

“Setelah itu, pelaku berpencar. Tersangka AF dan SL melarikan diri ke Aceh Tengah. Sementara, E dan L berada di Binjai,” jelas Hasyim.

Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap seluruh pelaku di lokasi persembunyian masing-masing.

Saat penangkapan, dua pelaku, yakni SL dan E, melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Dua tersangka melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Keempat pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hendak Belanja, Kurir Sabu Diborgol di Bukit Kayukapur Dumai

    Hendak Belanja, Kurir Sabu Diborgol di Bukit Kayukapur Dumai

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi membekuk kurir sabu di sebuah warung Kelurahan Bukit Kayukapur Dumai, dengan barang bukti 9 paket narkotika. Informasi dirangkum, Rabu (17/07/24), kurir sabu yang tangkap berinsial AK alias AD (39), warga Kelurahan Bukit Kayukapur. Ia terciduk di sebuah warung tak jauh dari kediamannya, Selasa (16/07/24) petang. Tersangka ditangkap bersama BB berupa 9 […]

  • Kades Seberida Jadi Terdakwa Kasus Sporadik, LAMR Inhu Siap ‘Pasang Badan’

    Kades Seberida Jadi Terdakwa Kasus Sporadik, LAMR Inhu Siap ‘Pasang Badan’

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Kepala Desa Seberida, Ria Saprina jadi terdakwa kasus penerbitan sporadik di PN Rengat. Tameng Adat LAMR Inhu siap membela kades tersebut  “Laporan ini kami terima dan kami akan melakukan berbagai upaya agar masalah ini dapat diluruskan dengan sebenarnya. Kami memohon doa agar dapat menjalankan tugas sebagai tameng adat,” ujar Bisma Irianto, pengurus […]

  • Kelurahan Talang Mandi Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2024, Dibuka Sekcam Mandau 

    Kelurahan Talang Mandi Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2024, Dibuka Sekcam Mandau 

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 16Komentar

    DURI, detak24.com – Guna mempersiapkan pembangunan di tahun anggaran 2024, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau menggelar Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan), Kamis (01/12/22) malam di Aula Pertemuan Kantor Lurah. Musrenbang yang dihadiri seluruh ketua RT, ketua RW, LPMK dan tokoh masyarakat Talang Mandi tersebut dibuka oleh Camat Mandau yang diwakili Sekcam Yoan Dema S.IP, M.IP didampingi […]

  • Pedagang Ikan Nyambi Jual Sabu, Diringkus Tim RAGA Polres Dumai 

    Pedagang Ikan Nyambi Jual Sabu, Diringkus Tim RAGA Polres Dumai 

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pedagang ikan diringkus Tim RAGA Polres Dumai karena kedapatan menyimpan sabu 0,82 gram. Pengakuan tersangka, barang tersebut hendak dijual kembali. Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,82 gram. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) pada Kamis 22 Januari 2026 […]

  • SELAMAT! Pendi-Jon GR Raih Juara Satu Turnamen Badminton Tanah Abang Cup I, di Balikalam Mandau

    SELAMAT! Pendi-Jon GR Raih Juara Satu Turnamen Badminton Tanah Abang Cup I, di Balikalam Mandau

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 23Komentar

    DURI, detak24.com – Pasangan ganda Pendi-Jon GR berhasil mengalahkan Delfi-Saf di partai final Turnamen Badminton Tanah Abang Cup I, Ahad (18/12/22) di Putra Ridho Hall, Jalan Swadaya, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau. Sementara itu di tempat ketiga dan keempat direngkuh Marfit-Haji Yul dan Yan-Gun. Atas raihan tersebut para pemenang mengapa piala dan uang pembinaan dari […]

  • BARESKRIM Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!

    BARESKRIM Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    JAKARTA, detak24com – Bareskrim menetapkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih. Kasus ini ditangani Bareskrim atas laporan dari Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih lewat pengacaranya Duke Arie Widagdo. “Ya sudah tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, […]

expand_less