DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Hendak Belanja, Kurir Sabu Diborgol di Bukit Kayukapur Dumai

DUMAI, detak24com – Polisi membekuk kurir sabu di sebuah warung Kelurahan Bukit Kayukapur Dumai, dengan barang bukti 9 paket narkotika.

Informasi dirangkum, Rabu (17/07/24), kurir sabu yang tangkap berinsial AK alias AD (39), warga Kelurahan Bukit Kayukapur. Ia terciduk di sebuah warung tak jauh dari kediamannya, Selasa (16/07/24) petang.

Tersangka ditangkap bersama BB berupa 9 paket sabu berat kotor sekitar 6,95 gram, 2 lembar plastik bening, 1 lembar tisu, 1 kotak bungkus rokok, 1 buah kaca pyrex, 1 buah gunting, 1 unit handphone android merk Realme warna biru dan uang tunai Rp 15 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Juli 2024, Tim Opsnal Polsek Bukitkpur mendapatkan informasi dari masyarakat. Diduga seorang pria acap bertransaksi sabu di TKP.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat mendatangi warung tak jauh dari kediamannya.

Kapolsek Bukitkapur, Iptu Anra Nosa membenarkan penangkapan tersangka. Sementara, hasil tes urine positif menggunakan narkoba.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun,” pungkasnya. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com