Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » PEMBUNUH Sadis di Cerenti Kuansing Divonis 15 Tahun Penjara, Korban Aktifis WWF

PEMBUNUH Sadis di Cerenti Kuansing Divonis 15 Tahun Penjara, Korban Aktifis WWF

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Mar 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – PN Teluk Kuantan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Pebri Triandy alias Yandi alias Ebe Bin Irpan Mulyadi, terdakwa pembunuh sadis di Cerenti Kuansing.

Vonis dibacakan pada sidang pada Senin (24/03/24). Sidang dipimpin Agung Iriawan, SH, MH selaku Ketua dengan hakim anggota Faiq Irfan Rofii, SH dan Samuel Febrianto Marpaung, SH. yang secara bergantian membacakan surat Putusan.

Dari fakta-fakta persidangan, saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan, saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang petani Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi ditemukan meninggal secara sadis pada hari Selasa 4 Juli 2023 lalu dipersidangan terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan putusan hukuman 15 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim melihat pelaku berterus terang atas perbuatannya dan belum pernah dihukum sebagai hal yang meringankan Terdakwa. Namun hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tergolong sadis telah merampas nyawa orang lain.

Vonis Majelis hakim lebih ringan sedikit dari Tuntutan Jaksa dimana Refla Okmanta, SH,. MH. selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan Pasal berlapis Dakwaan Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan tuntutan 18 Tahun Penjara yang dibacakan dalam persidangan Kamis, 15 Februari 2024.

Dakwaan ini sejak awal penyidikan, berdasarkan SP2HP dan resume berkas perkara saat pelimpahan berkas perkara dan perkara Tersangka (P21) pada tanggal 2 November 2023 Penyidik Polres Kuansing menerapkan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHPidana.

Dalam tuntutannya, jaksa juga memuat hal-hal yang memberatkan yaitu tidak ada alasan pemaaf kepada terdakwa serta tidak ada hal-hal yang meringankan apalagi pelaku dan keluarga korban tidak adanya perdamaian.

Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Pledoi (pembelaan) atas Tuntutan Jaksa yang kemudian dilakukan kembali Replik oleh JPU.

Setelah dibacakan putusan, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Muskarbet 78, SH, MH dan Teman Sejawatnya langsung menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya.

Namun Refla Okmanta, SH,. MH selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dalam 7 hari sebagaimana diatur Hukum Acara Pidana ( UU No. 8 Tahun 1981), apakah banding ke Pengadilan Tinggi Riau atau menerima putusan.

Kronologi Pembunuhan Sadis

Seperti yang diberitakan Riauterkini sebelumnya, korban pembunuhan sadis, Arsyad Bin A Rachim , 41 tahun, warga Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi ditemukan meninggal secara sadis pada hari Selasa 4 Juli 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Pertanian Pematang Sialang Dusun 3 Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing.

Korban Arsyad Bin A Rachim pertama kali ditemukan oleh Saksi Nasrian (Warga Desa Kompe Berangin) dalam kondisi bersimbah darah dan menggenaskan, sekira pukul 17.35 Wib, saksi Nasrian pulang dari kebun melewati jalan Pertanian Pematang Sialang Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Di perjalanan, saksi Nasrian melihat Arsyad (korban) sudah tergeletak di tengah jalan dengan kondisi bersimbah darah penuh luka-luka bacokan senjata tajam.

Pada hari naas tersebut sekitar pukul 17.00 WIB korban pamit kepada istrinya ( Maida Herlina) untuk pergi ke kebun dengan mengendarai sepeda motor dan membawa sebilah pisau kecil yang biasa digunakan untuk memetik sayur di kebun mereka.

Jarak dari rumah dengan kebun korban sekitar 1.200 Meter (1,2 KM). Korban sampai di kebun pada waktu yang bersamaan ketika pelaku melewati pondok korban dengan menggunakan sepeda motor bermuatan sawit dalam keranjang.

Pada saat lewat depan pondok korban, pelaku menggeber-geber gas sepeda motor secara tidak wajar (bising) padahal lokasi arah pelaku tidak dalam kondisi tanjakan sehingga tidak semestinya digeber-geber/ gas tinggi.

Keluarga Korban Sangat Kehilangan Maida Herlina, istri korban menunjuk Alhamran Ariawan, SH,MH dan Ali Husin Nasution, SH selaku Kuasa Hukum keluarga Korban dari Kantor Hukum ALHAMRAN ARIAWAN, SH,. MH & ASSOCIATES yang gigih mendampingi proses hukum untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum sejak dari penyidikan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi terjadi ditegah masyarakat Tindakan yang main hakim sendiri dengan cara seperti Hukum Rimba.

“ Vonis penjara 15 tahun terhadap Terdakwa tidak seberapa yang kami rasakan, suami dan ayah anak-anak saya mati dibunuh sia-sia, ada rasa malu, sedih yang membuat kami terpukul dan merasa kehilangan baik sebagai tulang punggung keluarga maupun sebagai ayah yang seharusnya memberikan kasih sayang pada anak-anak kami, kalau boleh seharusnya Nyawa harus dibalas nyawa”, ucap Maida Herlina istri korban usai mendengarkan vonis hakim sambil berlinang air mata.

Tampak selain istri korban dan keluarga, juga hadir saudara kandung korban yang sengaja datang menghadiri sidang terakhir putusan hari ini. Semuanya terlihat tampak lega walau bercampur sedih mengenang meninggalnya Korban ditangan Terdakwa .

Kuasa Hukum Keluarga Korban Alhamran Ariawan, SH,. MH dan Ali Husin Nasution, SH menanggapi vonis 15 tahun sudah memberikan rasa adil terhadap keluarga korban. Meskipun Penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebenarnya sudah sepantasnya diterapkan terhadap pelaku jika melihat tahap demi tahap jalannya rekonstruksi di Polres Kuansing yang mana unsur-unsur perencanaan dari keterangan-keterangan saksi-saksi Alat Bukti Surat ( Hasil Otopsi Jenazah Korban), juga Keterangan Terdakwa, serta Barang Bukti sangat memadai untuk itu.

Maida Herlina bersama keluarga yang hadir dalam sidang putusan yang didampingi Alhamran Ariawan, SH, MH dan Ali Husin Nasution, SH selaku Penasihat Hukum keluarga korban atas putusan/ vonis meskipun tidak menjatuhkan pidana mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun sebagaimana rumusan Pasal 340 KUHPidana atau setidak-tidaknya sama dengan tuntutan Jaksa yaitu 18 tahun penjara agar memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban dan menjadi efek jera terhadap masyarakat luas (prevensi umum) agar tidak mudah main hakim sendiri dengan menghilangkan nyawa orang lain, dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker Mendag Zulkifli Hasan ke India. F: IST

    Indonesia Siap Penuhi Kebutuhan CPO India, Terutama Jelang Hari Raya  Deepavali

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Jakarta, detak24.com –  India merupakan salah satu tujuan utama ekspor CPO Indonesia. Untuk itu, Mendag Zulkifli Hasan mengajak eksportir bersiap mengantisipasi lonjakan permintaan tersebut. Khususnya jelang hari raya Deepavali pada 24 Oktober 2022. Hal ini ditegaskan Mendag Zulkifli Hasan dalam pertemuan Indonesia–India Roundtable Business Engagement yang digelar padai, Senin (22/8/2022) lalu di New Delhi, India.  […]

  • Gawat, Muncul Lagi Link Video Bu Guru Salsa Viral Tayangan 4 Menit, Jangan Ditonton Ya!

    Gawat, Muncul Lagi Link Video Bu Guru Salsa Viral Tayangan 4 Menit, Jangan Ditonton Ya!

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Usai video syurnya tersebar di media sosial, kini bu guru Salsa viral lagi dengan konten berdurasi 4:06 menit. Kali ini link video Bu Guru Salsa viral bisa dilihat di YouTube. Link video Bu Guru Salsa viral saat ini sudah ditonton lebih dari 39 ribu kali dan mendapatkan 1.341 komentar dari netizen. Bu Guru […]

  • BIADAB! Gaek Bejat di Kampar ‘Bakalaha’ dengan Cucu Angkat hingga Hamil, Korban Dirudapaksa Sampai 5 Kali

    BIADAB! Gaek Bejat di Kampar ‘Bakalaha’ dengan Cucu Angkat hingga Hamil, Korban Dirudapaksa Sampai 5 Kali

    • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang pria uzur di Kampar nekat mencabuli cucu angkat hingga hamil. Tak terima, ayah korban langsung melaporkan pelaku ke polisi Data dirangkum, Sabtu (27/05/23), pelaku adalah BA (53) warga Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Ia nekat melakukan pencabulan kepada PT (16) sebanyak 5 kali, hingga korban hamil. Ayah korban MJ (43) mendapatkan kabar […]

  • KPK Telusuri Aset Bupati Kuansing Nonaktif

    KPK Telusuri Aset Bupati Kuansing Nonaktif

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    KUANSING (DETAK24.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra. Saat ini, Politisi Partai Golkar itu jadi tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan, PT Adimulia Agrolestari (AA). Untuk mengetahui aset anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu, tim KPK langsung turun ke Kota Jalur. Tim […]

  • TUNTUTAN Ferdy Sambo Menyusul, Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

    TUNTUTAN Ferdy Sambo Menyusul, Kuat dan Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’uf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun. Sedangkan, sidang tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar dalam pekan ini. Kuat Ma’uf dan Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Senin, 16 Januari 2023, di Pengadilan […]

  • PLN Tegaskan Tak Ada Penghapusan Daya Listrik 450 VA

    PLN Tegaskan Tak Ada Penghapusan Daya Listrik 450 VA

    • calendar_month Sabtu, 17 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA. Daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik. “Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. Selama […]

expand_less