Eks Sekretaris Perkim Rohul Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BBM

ROHUL, detak24com – Mantan Sekretaris Perkim Rohul, Hamdani ditetapkan jadi tersangka korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Rohul. Tersangka yang baru ditetapkan adalah Mantan Sekretaris DPKP Tahun 2019, Hamdani.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menjelaskan, penetapan Hamdani sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Mantan Kepala Dinas DPKP Rohul, Heri Isalmi, dan rekanan proyek, Joshua Tobing.
Kasus ini berawal dari anggaran yang dialokasikan pada tahun 2019 untuk pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat dengan total anggaran sebesar Rp 6,17 miliar untuk Pengadaan 321.194 liter BBM solar industri untuk Pengoperasian 16 unit UPTD Air Bersih, kantor dinas, dan air mancur.
Namun Pada kenyataannya, sebagian besar mesin genset yang digunakan di UPTD Air Bersih justru telah diganti dengan penggunaan listrik dari PT PLN Persero, yang terungkap melalui tagihan penggunaan listrik.
“Pada saat itu, Hamdani selain sebagai Kabid Cipta Karya Di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ia juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Setelah melakukan pengembangan, kami menetapkan Hamdani sebagai tersangka,” ujar Kapolres Budi Setiyono dalam konferensi pers, Jumat (27/12/2024).
Penyidik juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 2.088.803.220 akibat penyalahgunaan anggaran untuk pengadaan BBM dan mobilitas darat ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hamdani langsung dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Selain itu, dokumen-dokumen terkait kasus ini juga telah disita dan dimasukkan dalam berkas perkara yang sebelumnya melibatkan mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Heri Islami dan Joshua Tobing sebagai terpidana.
“Kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami terus berupaya untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini,” tegas Kapolres. (rls)
Editor : kar