Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » BUPATI Muhammad Adil Dituntut 9 Tahun Penjara, Dijerat Tiga Dakwaan Korupsi

BUPATI Muhammad Adil Dituntut 9 Tahun Penjara, Dijerat Tiga Dakwaan Korupsi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil dituntut pidana penjara 9 tahun. JPU KPK menyatakan terdakwa terbukti korupsi Rp 19 miliar lebih.

Tuntutan dibacakan JPU Ikhsan Fernandi dan kawan-kawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang dipimpin M Arif Nurhayat, Rabu (29/11/23) malam.

Dalam amar tuntutannya JPU menyebut, Muhammad Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.

Tindakan korupsi itu berupa, pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Namun mengingat Muhammad Adil adalah alasannya dan loyalitas, maka OPD mau menyerahkan uang.

Uang diserahkan oleh kepala OPD melalui Fitria Nengsih, Dahliawati dan sejumlah ajudan Bupati Muhammad Adil. Selanjutnya uang miliar rupiah diberikan kepada Muhammad Adil.

Dari pemotongan UP dan GU itu, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp 12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp 17.280.222.003,8.

Kedua, Muhammad Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan Muhammad Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.

“Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Maksud unsur pegawai negeri sebagai penyelenggaran negara menerima uang dan janji,” jelas JPU.

Uang diterima digunakan Muhammad Adil untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya. Uang juga diberikan kepada istri siri terdakwa, Fitria Nengsih.

JPU menyatakan, atas perbuatan Muhammad Adil itu tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran hingga terdakwa mendapat hukuman yang setimpal.

JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU menyebut hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mencoreng instansi penyelenggara negara. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, punya keluarga dan belum pernah dihukum.

“(Menuntut) menyatakan terdakwa Muhammad Adil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar JPU.

Selain penjara, JPU juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp 600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

JPU juga membebankan Muhammad Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17.821.923.078. Jika tidak dibayar dapat diganti kurungan selama 5 tahun.

“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun,” jelas JPU.

JPU juga menuntut uang sebesar Rp 720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap M Adil pada 6 April 2023.

Atas tuntutan itu, Muhammad Adil menyatakan melakukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan mendatang.

“Kami silahkan terdakwa dan penasehat hukumnya menyiapkan pembelaan,” kata hakim ketua M Arid Nurhayat didampingi hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SAAT VIRALNYA Lirik ‘Bajingan’, Nadin Amizah Rayakan Hari Ibu Secara Khusus

    SAAT VIRALNYA Lirik ‘Bajingan’, Nadin Amizah Rayakan Hari Ibu Secara Khusus

    • calendar_month Rabu, 21 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    LIRIK lagu ‘Bertaut’ yang dilantukan Nadin Amizah yang tengah viral, sang biduan justeru merayakan Hari Ibu dengan cara berbeda. “Bun, hidup berjalan seperti bajingan… Seperti landak yang tak punya teman…” Itulah sepenggal lirik lagu ‘Bertaut’ karya Nadin Amizah. Lagu ini menceritakan hubungan kurang harmonis antara ibu dengan anaknya. Namun, pada Selasa (20/12/2022) Nadin Amizah sedang […]

  • Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka Penipuan Rp 2,1 M

    Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Jadi Tersangka Penipuan Rp 2,1 M

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Eks Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra (AEP) jadi tersangka penipuan proyek rehabilitasi gedung senilai Rp 2,1 miliar. Status tersangka disematkan pada mantan Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru itu pada pekan lalu, oleh tim Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra […]

  • BEM UI Desak Setop MBG dan Kopdes Merah Putih, Demo di Bundaran HI

    BEM UI Desak Setop MBG dan Kopdes Merah Putih, Demo di Bundaran HI

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi demonstrasi bertajuk ‘Aksi Menuju Indonesia Bangkrut’ di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (12/06/26). Aksi tersebut membawa lima tuntutan utama kepada pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai bertanggung jawab atas berbagai persoalan ekonomi dan kebijakan nasional saat ini. Menjelang aksi, BEM UI mengumumkan […]

  • Anggota DPR Terciduk Terima Amplop Saat Rapat dengan Pertamina, Segini Duitnya 

    Anggota DPR Terciduk Terima Amplop Saat Rapat dengan Pertamina, Segini Duitnya 

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Potongan video anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron terima amplop saat rapat kerja dengan Pertamina, viral di medsos. Informasi dirangkum, Jumat (14/03/25), peristiwa itu terjadi saat anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menyampaikan pertanyaan ke direksi Pertamina dalam rapat kerja pada Selasa, 11 Maret 2025 tersebut. Herman tampak […]

  • Dua Remaja Bongkar Kedai Sembako di Baganbesar, Tabung Gas hingga Rokok Lesap 

    Dua Remaja Bongkar Kedai Sembako di Baganbesar, Tabung Gas hingga Rokok Lesap 

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap dua orang remaja berinisial MA (22) dan WD (20), usai menggasak kedai sembako di RT 18 Baganbesar, Dumai. Informasi dirangkum Rabu (25/02/26), Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah kedai/toko sembako di Jalan Tuanku Tambusai RT 018 Kelurahan Bagan Besar, […]

  • Kegiatan Gebyar Kampoeng Baru Sehat di Kelurahan Kampung Baru. F. :. DOK

    Gebyar Hidup Sehat di Kampung Baru Dumai, Sempena HUT ke-77 RI

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KAMPUNGBARU, detak24.com – Sebagai Lurah baru di Kampung Baru, Bukitkapur Dumai, Andi Novel SPI tetap fokus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sempena HUT ke-77 RI tahun ini, bersama perangkat kelurahan, LPMK, PKK, Posyandu, RT, dibantu mahasiswa KKN dari UR ( Unri) dan UIN Susqa Pekanbaru, ia menggelar gebyar Kampoeng Baru Sehat.  Kegiatan dikoordinir Ketua TP-PKK Kelurahan […]

expand_less