BUPATI Muhammad Adil Dituntut 9 Tahun Penjara, Dijerat Tiga Dakwaan Korupsi
PEKANBARU, detak24com – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil dituntut pidana penjara 9 tahun. JPU KPK menyatakan terdakwa terbukti korupsi Rp 19 miliar lebih.
Tuntutan dibacakan JPU Ikhsan Fernandi dan kawan-kawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang dipimpin M Arif Nurhayat, Rabu (29/11/23) malam.
Dalam amar tuntutannya JPU menyebut, Muhammad Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.
Tindakan korupsi itu berupa, pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Namun mengingat Muhammad Adil adalah alasannya dan loyalitas, maka OPD mau menyerahkan uang.
Uang diserahkan oleh kepala OPD melalui Fitria Nengsih, Dahliawati dan sejumlah ajudan Bupati Muhammad Adil. Selanjutnya uang miliar rupiah diberikan kepada Muhammad Adil.
Dari pemotongan UP dan GU itu, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp 12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp 17.280.222.003,8.
Kedua, Muhammad Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan dana APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan Muhammad Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.
“Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Maksud unsur pegawai negeri sebagai penyelenggaran negara menerima uang dan janji,” jelas JPU.
Uang diterima digunakan Muhammad Adil untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya. Uang juga diberikan kepada istri siri terdakwa, Fitria Nengsih.
JPU menyatakan, atas perbuatan Muhammad Adil itu tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran hingga terdakwa mendapat hukuman yang setimpal.
JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU menyebut hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mencoreng instansi penyelenggara negara. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, punya keluarga dan belum pernah dihukum.
“(Menuntut) menyatakan terdakwa Muhammad Adil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar JPU.
Selain penjara, JPU juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp 600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
JPU juga membebankan Muhammad Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17.821.923.078. Jika tidak dibayar dapat diganti kurungan selama 5 tahun.
“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun,” jelas JPU.
JPU juga menuntut uang sebesar Rp 720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap M Adil pada 6 April 2023.
Atas tuntutan itu, Muhammad Adil menyatakan melakukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan mendatang.
“Kami silahkan terdakwa dan penasehat hukumnya menyiapkan pembelaan,” kata hakim ketua M Arid Nurhayat didampingi hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

You could certainly see your enthusiasm within the work you write. The sector hopes for even more passionate writers like you who aren’t afraid to say how they believe. Always follow your heart.
An interesting discussion is worth comment. I think that you should write more on this topic, it might not be a taboo subject but generally people are not enough to speak on such topics. To the next. Cheers