Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » PAKAI Motor Pelat Merah, Maling Gergaji Tower Air Pertamina Dumai

PAKAI Motor Pelat Merah, Maling Gergaji Tower Air Pertamina Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Kawanan maling terpergok menggergaji tower air PT Pertamina Patra Niaga, di Jalan Ring Road RT. 005 Kelurahan Pangkalan Sesai. 

Ketiga kawanan maling tersebut yakni IW (39), AS (24) dan MF (21), warga Rimba Sekampung datang ke TKP mengendarai motor roda tiga pelat merah kendaraan dinas Pemko Dumai. Saat asyik menggergaji tower air di siang bolong, aksi mereka terpergok security perusahaan..

Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, dirilis Rabu (06/12/34) mengatakan, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mengamankan kawanan maling di areal tower tangki air milik PT Pertamina Patra Niaga ecamatan Dumai Barat, 

“Ketiga tersangka melakukan percobaan pencurian di PT Pertamina Patra Niaga, Senin (04/12/23) siang sekira pukul 13.15 WIB. Aksi mereka terpergok security perusahaan,” ujar Kapolsek.

Usai terpergok, kawanan maling itu sempat diamankan oleh Security PT Pertamina Patra Niaga. Tersangka menggunakan satu set alat las potong, berikut dengan tabung oksigen dan tabung gas elpiji saat beraksi memotong tiang tower.

“Mendapat informasi atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat terjun ke TKP dan mengamankan ketiga tersangka. Beruntung aksi nekat ketiganya diketahui dan berhasil digagalkan oleh Security PT Pertamina Patra Niaga,” jelas Kapolsek.

Dalam kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mengamankan barang bukti berupa satu unit motor roda tiga merk HTM warna hijau BM 3687 R (plat merah), satu buah tabung gas oksigen warna kuning, satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg warna hijau, satu set alat las potong dan satu buah kunci inggris.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka IW (39), AS (24) dan MF (21) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PABRIK Springbed di Pekanbaru Ludes Terbakar,  Kerahkan 7 Damkar

    PABRIK Springbed di Pekanbaru Ludes Terbakar,  Kerahkan 7 Damkar

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pabrik springbed milik PT Trimitra Sejahtera Sinar Riau Cemerlang di Jalan Lintas Timur KM 17 Pekanbaru terbakar, Rabu (15/03/23) petang. Kebakaran bermulai sekitar pukul 15.00 WIB petang, dan api baru bisa dipadamkan seluruhnya sekitar pukul 18.00 WIB jelang malam tadi. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, kejadian bermula saat […]

  • Mobil Mewah Ronaldo Hancur Nabrak Pintu Rumah

    Mobil Mewah Ronaldo Hancur Nabrak Pintu Rumah

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    SALAH satu mobil mewah milik Cristiano Ronaldo dilaporkan telah menabrak sebuah rumah di Mallorca, Spanyol, pada Senin (30/06/22). Media Spanyol, El Periodico Mediterraneo dilansir Mirror mengabarkan bahwa mobil Bugatti Veyron milik Ronaldo hancur usai menabrak pintu masuk sebuah rumah di Mallorca, Spanyol, pada Senin pagi. Mobil tersebut tidak dibawa oleh Ronaldo, melainkan oleh salah satu […]

  • Jaksa Tahan Pak Kades dan Kadus Desa Kelayang Inhu, Jual Lahan Pemkab 18 Ha 

    Jaksa Tahan Pak Kades dan Kadus Desa Kelayang Inhu, Jual Lahan Pemkab 18 Ha 

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Kejari Inhu menetapkan dua tersangka kasus korupsi penjualan aset pemerintah. Mereka menjual lahan milik Pemkab setempat seluas 18 hektare. Perkara korupsi yang menjerat Kades Kelayang inisial A serta Kadus Dusun IV inisial S tersebut, terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan milik Pemkab Inhu. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka […]

  • Sabu Dua Kg Ditarok di Selangkang, Warga Palu Terciduk di Bandara SSK II 

    Sabu Dua Kg Ditarok di Selangkang, Warga Palu Terciduk di Bandara SSK II 

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau menangkap bandar narkoba antar provinsi berinisial ISD (32) dan kurir DM (27). Keduanya gagal membawa sabu ke Palu, Sulawesi Tengah. Penangkapan dilakukan Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang pada Kamis (22/08/24) sekira pukul 17.15 WIB petang di Bandara SSK II. “Kedua […]

  • KAPTEN Shani JKT48 Umumkan Lulus, Kabar Buruk bagi Fans

    KAPTEN Shani JKT48 Umumkan Lulus, Kabar Buruk bagi Fans

    • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    SANG Kapten JKT48 Shani Indira Natio bakal meninggalkan kelompok yang membesarkan namanya itu. Pada sebuah acara resmi, Shani JKT48 mengumumkan ia telah lulus dan segera keluar dari grup. Kabar buruk bagi fans Shani JKT48 terjadi juga. Pada JKT48 Summer Festival show ke-2 atau Hanabi, Kapten JKT48 itu mengumumkan lulus dari grup idola yang membesarkan namanya. Shani JKT48 […]

  • Gempar Mayat Tersangkut Jaring di Bengkalis, Korban Warga Pematang Duku 

    Gempar Mayat Tersangkut Jaring di Bengkalis, Korban Warga Pematang Duku 

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Seorang warga Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis ditemukan tersangkut jaring nelayan di Sungai Kembung Dalam. Korban diketahui telah meninggal dunia, Ahad (22/06/25). Pria malang itu bernama Samin (43), warga Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, jatuh di Sungai Kembung Dalam. Ia terjatuh dari sampan saat memikul kayu, Sabtu (21/06/25) sekitar pukul 15.30 WIB petang. […]

expand_less