Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Jaksa Tahan Pak Kades dan Kadus Desa Kelayang Inhu, Jual Lahan Pemkab 18 Ha 

Jaksa Tahan Pak Kades dan Kadus Desa Kelayang Inhu, Jual Lahan Pemkab 18 Ha 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Kejari Inhu menetapkan dua tersangka kasus korupsi penjualan aset pemerintah. Mereka menjual lahan milik Pemkab setempat seluas 18 hektare.

Perkara korupsi yang menjerat Kades Kelayang inisial A serta Kadus Dusun IV inisial S tersebut, terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan milik Pemkab Inhu.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial A, yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kelayang, dan tersangka S, Kepala Dusun IV Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim.

Penetapan status tersangka terhadap A dan S dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah melaksanakan gelar perkara pada Rabu (30/07/25).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari terhitung 30 Juli hingga 18 Agustus 2025,” ujarnya.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Keduanya dinyatakan dalam kondisi sehat.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan aset daerah berupa lahan seluas 250.000 meter persegi atau sekitar 25 hektare yang tercatat dalam daftar inventaris barang milik Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim. Dari luas tersebut, sekitar 18 hektare telah diperjualbelikan secara ilegal.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara cukup besar. Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Inhu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Dia memaparkan kedua tersangka melakukan tindak pidana dengan modus menerbitkan SKGR untuk lahan aset daerah seolah-olah sebagai tanah milik pribadi, kemudian menjualnya. Dalam praktiknya, S selaku Kepala Dusun IV berperan aktif dalam proses jual beli tanah dan pengurusan SKGR.

“Biaya yang dipungut dari proses tersebut secara tidak sah, kemudian dialirkan kepada A selaku Plt Kepala Desa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLISI Tangkap Supir dan Pengawas SPBU di Pekanbaru, Selewengkan BBM Subsidi

    POLISI Tangkap Supir dan Pengawas SPBU di Pekanbaru, Selewengkan BBM Subsidi

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau mengungkap tindak pidana penyelewengan BBM subsidi jenis Biosolar. Dua orang diamankan, yakni supir berinisial S alias Son (43) dan Pengawas SPBU 14.282.682  berinisial WI (39). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasrudin mengatakan pengungkapan kasus penyelewengan BBM subsidi itu dilakukan Tim Subdit IV Reskrimsus pada akhir Februari 2024. […]

  • Nginap di Tenda, Ratusan Massa Tolak Relokasi TNTN Kembali Geruduk Kantor Gubri

    Nginap di Tenda, Ratusan Massa Tolak Relokasi TNTN Kembali Geruduk Kantor Gubri

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) yang menolak relokasi Teman Nasional Tesso Nilo (TNTN) bertahan di Kantor Gubernur Riau, Selasa (14/04/26). Mereka sebelumnya mendirikan tenda di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, tepatnya di samping kantor Gubernur Riau pada, Senin (13/04/26). Massa mendirikan tenda karena tidak menemukan titik terang setelah […]

  • TRAGEDI Malam Jumat : Seorang Tewas, Dua Unit Rumah Terbakar di Siak

    TRAGEDI Malam Jumat : Seorang Tewas, Dua Unit Rumah Terbakar di Siak

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 16Komentar

    SIAK, detak24com – Peristiwa tragis terjadi di Mempura Siak, Kamis (16/03/23) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang tewas dalam insiden dua unit rumah terbakar malam Jumat tadi. Lokasi dua unit rumah terbakar tepatnya di Kampung Tengah. Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, BPBD Siak dan warga tetangga setempat berhasil memadamkan api. Dua unit mobil Pemadam Kebakaran […]

  • Isteri Ferdy Sambo dan pengacaranya saat membesuk di Rutan Mako Brimob. F. :. DETIKCOM

    BREAKING NEWS : Istri Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com – Tim khusus Polri pada Jumat siang mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.(antara) Editor : Kar   Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com  

  • Asosiasi Golf Mengaku Salah-Siap Jalani Sanksi Adat, Tari Erotis HUT Riau

    Asosiasi Golf Mengaku Salah-Siap Jalani Sanksi Adat, Tari Erotis HUT Riau

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Persatuan Golf Indonesia (PGI) Riau mengaku salah dengan adanya joget erotis dalam acara menyambut HUT Riau baru-baru ini. Untuk itu mereka siap menerima sanksi adat sepatutnya dari LAMR.  Hal tersebut dikatakan Ketua PGI Riau H. Khairul Istiqmal, kepada pengurus LAMR Provinsi  Riau dan LAMR Kampar, di Balai Adat LAMR, Selasa (23/8). Dia […]

  • BBKSDA Pastikan Harimau Sumatera ‘Gerilya’ di Pelintung Dumai, Warga Diingatkan Waspada 

    BBKSDA Pastikan Harimau Sumatera ‘Gerilya’ di Pelintung Dumai, Warga Diingatkan Waspada 

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seekor harimau sumatera masuk ke areal pabrik goni PT Wilmar di Pelintung, Dumai. Petugas patroli perusahaan menemukan hewan buas tersebut berukuran besar berada tak jauh dari pinggir jalan. Setelah disenter dengan lampu mobil, harimau lari ke arah semak-semak. Ada juga sebuah foto yang memperlihatkan harimau sedang duduk di dekat tembok perusahaan. Baca […]

expand_less