DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Jaksa Tahan Pak Kades dan Kadus Desa Kelayang Inhu, Jual Lahan Pemkab 18 Ha 

Kades dan Kadus di Kelayang Inhu ditahan di Rutan Rengat. f : ist

INHU, detak24com – Kejari Inhu menetapkan dua tersangka kasus korupsi penjualan aset pemerintah. Mereka menjual lahan milik Pemkab setempat seluas 18 hektare.

Perkara korupsi yang menjerat Kades Kelayang inisial A serta Kadus Dusun IV inisial S tersebut, terkait penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas lahan milik Pemkab Inhu.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial A, yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kelayang, dan tersangka S, Kepala Dusun IV Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim.

Penetapan status tersangka terhadap A dan S dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah melaksanakan gelar perkara pada Rabu (30/07/25).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari terhitung 30 Juli hingga 18 Agustus 2025,” ujarnya.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Keduanya dinyatakan dalam kondisi sehat.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan aset daerah berupa lahan seluas 250.000 meter persegi atau sekitar 25 hektare yang tercatat dalam daftar inventaris barang milik Desa Rimba Seminai, Kecamatan Rakit Kulim. Dari luas tersebut, sekitar 18 hektare telah diperjualbelikan secara ilegal.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara cukup besar. Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Inhu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Dia memaparkan kedua tersangka melakukan tindak pidana dengan modus menerbitkan SKGR untuk lahan aset daerah seolah-olah sebagai tanah milik pribadi, kemudian menjualnya. Dalam praktiknya, S selaku Kepala Dusun IV berperan aktif dalam proses jual beli tanah dan pengurusan SKGR.

“Biaya yang dipungut dari proses tersebut secara tidak sah, kemudian dialirkan kepada A selaku Plt Kepala Desa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar