Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » OKNUM Jaksa Bengkalis Dinonaktifkan, Suap Perkara 24 Kg Sabu

OKNUM Jaksa Bengkalis Dinonaktifkan, Suap Perkara 24 Kg Sabu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berinisial SH dinonaktifkan. SH dinonaktifkan karena diduga menerima suap karena menjadi calo 24 Kg sabu bersama suaminya Bripka BA.

“Pada Rabu sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan perkembangan hasil inspeksi kasus terhadap terlapor inisial SH (Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Bengkalis),” kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, dikutip Kamis (14/09/23)

Bambang menyebut berdasarkan laporan hasil inspeksi Bidang Pengawasan, terlapor SH diduga menerima suap. Hasil pemeriksaan itu kemudian diserahkan Bidang Pengawasan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.

Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan untuk di proses secara hukum. Sehingga, proses hukum dilakukan oleh Pidsus dengan pemeriksaan intensif.

“Selanjutnya tim Bidang Pidsus Kejati Riau melakukan pendalaman terhadap hasil inspeksi kasus terhadap terlapor inisial SH tersebut. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor inisial SH dan pihak lain yang ada kaitannya dengan dugaan indikasi suap tersebut,” katanya.

Pemeriksaan tersebut sebagai tindaklanjut mengumpulkan alat bukti. Apakah dugaan indikasi suap terhadap SH tersebut benar atau tidak.

“Saat ini terhadap terlapor SH menjalani proses hukum di Bidang Pidsus Kejati Riau sejak tanggal 30 Agustus 2023. Bahwa sebelum hasil inspeksi kasus terhadap terlapor inisial SH diserahkan kepada pidang Pidsus dan sebelumnya Kajati Riau telah memindahkan yang bersangkutan di bidang pembinaan Kejati Riau. Namun dibebas tugaskan dari pakerjaan kantor untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan,” katanya.

Diketahui BA ditangkap setiba dari Batam, Kepulauan Riau Jumat (5/5). Ia ditangkap bersama istrinya, jaksa SH atas laporan terkait dugaan permintaan uang atau gratifikasi.

Jaksa SH sendiri ditangkap dan diperiksa oleh tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau. Sedangkan suami SH, BA ditangkap serta diamankan oleh Propam Polres Bengkalis.

Berembus kabar ada uang Rp 1 miliar yang telah diterima pasutri tersebut untuk kasus yang menjerat terdakwa Fauzan, seperti yang dilansi dari detik. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ngeri, Ada Mayat Manusia Tinggal Kerangka dalam Mobil Polisi di Gresik 

    Ngeri, Ada Mayat Manusia Tinggal Kerangka dalam Mobil Polisi di Gresik 

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    GRESIK, detak24com – Kerangka manusia ditemukan dalam sebuah mobil yang terparkir di asrama polisi (Aspol) Polsek Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur. Informasi dirangkum, Jumat (14/03/25), penemuan kerangka manusia tersebut pada Senin (10/3/2025) siang. Seluruh anggota Polsek Ujungpangkah pun diperiksa oleh Propam Polres Gresik. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, sejumlah anggota sudah dimintai keterangan oleh Propam sejak Selasa (11/03/25) […]

  • Usai Jalani Hukuman, Puluhan TKI Dideportasi Lewat Pelabuhan Dumai

    Usai Jalani Hukuman, Puluhan TKI Dideportasi Lewat Pelabuhan Dumai

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sebanyak 41 orang TKI ilegal dideportasi dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai. Mereka dipulangkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) KLIA, Selangor, Malaysia, Kamis (16/10/25). Mereka berasal dari Sumatera Utara (15 orang), Aceh (8 orang), Jambi (6 orang), Riau (4 orang), Nusa Tenggara Barat (2 orang), Jawa Timur (2 orang), Sumatera Barat (2 […]

  • Pasutri Warga Bandar Sei Kijang Pelalawan Kawal 9,8 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi ke Palembang 

    Pasutri Warga Bandar Sei Kijang Pelalawan Kawal 9,8 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi ke Palembang 

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sepasang suami istri berinisial ZM dan SA diringkus Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada 10 Februari 2025 lalu di Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Mereka ditangkap saat tengah melakukan pengawalan terhadap pengiriman 9,8 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi ke Palembang. Dalam konferensi pers yang digelar di […]

  • Jalan Lintas Pujud -Tanjung Medan Rohil Hancur

    Jalan Lintas Pujud -Tanjung Medan Rohil Hancur

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    ROHIL, detak24.com – Jalan lintas provinsi di Pujud Mahato, Kepenghuluan Kasang Bangsawa Rohil, rusak parah dan berlumpur. Akibat dari kondisi jalan tersebut, banyak kendaraan seperti motor, mobil dump truk terjebak oleh tebalnya lumpur. Diperparah lagi di badan jalan tersebut tergulingnya sebuah mobil dump truk bermuatan buah sawit. Dari pantauan di lokasi kemacetan, Sabtu (16/10/2022) malam, […]

  • SEKDA INDRA Gunawan Didapuk Nahkodai Paguyuban ‘Oghang Ocu’ Kota Dumai

    SEKDA INDRA Gunawan Didapuk Nahkodai Paguyuban ‘Oghang Ocu’ Kota Dumai

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Paguyuban orang Kampar di Dumai yang biasa disebut ‘oghang ocu’ resmi punya pengurus baru. Sekdako H Indra Gunawan dipercaya memimpin hingga 2026 mendatang. Pengurus Ikatan Keluarga Kampar Dumai (IKKD) periode 2023-2026 yang dinahkodai oleh H Indra Gunawan  yang juga selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai resmi dilantik di Balai Sri Bunga Tanjung, […]

  • Gaji Tak Dibayar 5 Tahun, Mantan Bos Riau Pos Gugat Perusahaan Rp 22 Miliar

    Gaji Tak Dibayar 5 Tahun, Mantan Bos Riau Pos Gugat Perusahaan Rp 22 Miliar

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan bos Riau Pos, Rida K Liamsi menggugat perusahaan tempat ia pernah bekerja sebesar Rp 22 miliar. Gugatan tersebut, perihal gaji yang tak dibayarkan selama 5 tahun. Namun, dalam persidangan, gugatan yang dilayangkan kepada Riau Pos, direksi dan komisaris Riau Pos serta ke Jawa Pos tersebut ditolak hakim. Hal ini sesuai tertuang […]

expand_less