PEKANBARU, detak24com – Sepasang suami istri berinisial ZM dan SA diringkus Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada 10 Februari 2025 lalu di Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Mereka ditangkap saat tengah melakukan pengawalan terhadap pengiriman 9,8 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi ke Palembang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Kamis (20/2/2025), ZM mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibawa rekannya untuk dikawal merupakan narkotika.
“Saya tidak tahu itu narkoba. Yang saya tahu cuma disuruh untuk mengawal rokok sampai ke Palembang,” kata ZM saat ditanya Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira terkait alasannya mau melakukan tindakan tersebut.
Dia juga mengaku sudah melakukan dua kali pengawalan. “Pertama dikasih Rp 4 juta, dan kedua ini dijanjikan Rp 6 juta,” ujarnya.
Parahnya, istri ZM, tersangka SA mengaku tidak mengetahui bahwa akan diajak untuk mengantar narkotika tersebut. Dia mengaku hanya diajak oleh suaminya untuk jalan-jalan ke Palembang.
“Saya cuma diajak jalan-jalan saja,” ujar SA saat ditanya Kombes Putu di hadapan wartawan.
Namun, Kombes Putu mengaku tidak percaya begitu saja dengan pernyataan kedua tersangka tersebut. Apalagi dari hasil tes urine, sepasang suami istri ini juga terbukti menggunakan narkoba. Hal ini juga diakui keduanya yang menyatakan telah mengkonsumsi narkoba sebelum melakukan perjalanan tersebut.
“Semuanya masih kita dalami tersebut. Akan kita kembangkan terus, terutama untuk orang yang mengendalikan ini yang berinisial Z,” tandas Kombes Putu.
Diberitakan sebelumnya, ZM dan SA juga ditemani oleh satu tersangka lain yang berinisial AF saat melakukan pengawalan pengiriman narkoba tersebut yang dibawa oleh DS menggunakan kendaraan lain.
Keempat tersangka ini juga telah ditahan di Mapolda Riau bersama barang bukti narkoba berupa 9,8 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. (Rls)
Editor : Kar