Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MULAI 21 NOVEMBER 2022, Tilang Elektronik Diterapkan di Pekanbaru

MULAI 21 NOVEMBER 2022, Tilang Elektronik Diterapkan di Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.om –  Dirlantas Polda Riau secara resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik di wilayah Kota Pekanbaru. Hal tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara.

Menurut Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, kehadiran ETLE Mobile tersebut mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas. Diharapkan mampu juga menekan angka fatalitas di jalan raya.

“Mulai Senin (21/11/22),  kita akan operasionalkan ETLE Mobile. Dengan adanya ETLE Mobile ini bisa menngkatkan kesadaran kepada pengendara di Provinsi Riau khusus Kota Pekanbaru,” ujarnya, Ahad (20/11/22).

Dua berharap tilang elektronik ini mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya, serta membuat masyarakat peduli akan keselamatan dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang berkesinambungan.

Bisa dipastikan, khususnya ETLE Mobile milik Ditlantas Polda Riau akan langsung aktif esok hari, tepatnya, Senin (21/11/2022).

Diketahui bahwa ETLE Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera.

ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ETLE Mobile oleh anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di pengadilan.

Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE Mobile terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan handphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor,” ungkapnya.

Kata Firman, metode tilang dengan ETLE Mobile tidak sama dengan tilang manual maupun ETLE di lapangan.

Secara otomatis, perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Riau

Petugas mengidentifikasi data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor pelayanan Sub Direktorat Lalulintas Polda Riau Bidang Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.***

Sumber : CAKAPLAH.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (8)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Cewek Cantik Bos BPR Fianka Digaruk Polisi di Pekanbaru, Ini Kasusnya 

      Cewek Cantik Bos BPR Fianka Digaruk Polisi di Pekanbaru, Ini Kasusnya 

      • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap pemilik saham Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka. Dia memanipulasi pencairan uang miliaran rupiah milik nasabah. Bos cantik itu bernama Helen. Ia dibekuk di kediamannya, Jalan Karya Agung, Pekanbaru, Jumat (15/11/24) malam. Tanpa perlawanan dia dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan. “Ditangkap atas dugaan tindak […]

    • Seratusan Lebih Aparat Gabungan Kawal Kedatangan Jenazah Eril, di Bandara Soetta

      Seratusan Lebih Aparat Gabungan Kawal Kedatangan Jenazah Eril, di Bandara Soetta

      • calendar_month Minggu, 12 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      Jakarta, detak24.com – Sedikitnya 120 aparat gabungan yang terdiri dari Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), TNI, dan satuan pengamanan bandara diterjunkan untuk mengamankan kedatangan jenazah putera Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril. Kepala Satuan Lalu Lintas (Lasat Lantas) Polres Bandara Soetta Kompol Bambang AS mengatakan jenazah Eril dijadwalkan akan tiba sekitar […]

    • WADUH! Maling Gasak Motor Honorer RSUD dr Pratomo Rohil, Ternyata Ini Pelakunya

      WADUH! Maling Gasak Motor Honorer RSUD dr Pratomo Rohil, Ternyata Ini Pelakunya

      • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      ROHIL, detak24com – ST alias Alul (28 tahun), warga Rimba Melintang yang tertangkap sebelumnya atas atas kasus curanmor, ternyata juga sebagai pelaku pencurian motor honorer RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Ahad (25/06/23), Honda merk Beat Street milik honorer RSUD dr Soetomo bernama Rizal Aksana […]

    • PT TAM Buka Rute Pekanbaru-Dumai via Tol, Fasilitas Premium Tiket Rp 90 Ribu

      PT TAM Buka Rute Pekanbaru-Dumai via Tol, Fasilitas Premium Tiket Rp 90 Ribu

      • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 4Komentar

      PEKANBARU detak24com – Perusahaan Otobus (PO) PT Tunas Antarnusa Muda (TAM) resmi membuka rute Pekanbaru-Dumai via tol. Kendati fasilitas premium (full AC, musik dan toilet), harga tiket dipatok Rp 90 ribu. Acara grand launching trip perdana rute AKDP PO TAM dilakukan di Terminal BRPS Pekanbaru, Jumat (13/10/23). “Alhamdulillah, untuk acara rute trip perdana ini berjalan […]

    • NGGAK RIBET! Berikut Cara Vote Indonesian Idol 2023, Simak Artikelnya

      NGGAK RIBET! Berikut Cara Vote Indonesian Idol 2023, Simak Artikelnya

      • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      DETAK24 COM – Ternyata cara vote Indonesia Idol 2023 gak ribet lho!. Kamu bisa mengirim dukungan buat pesertanya yang akan dimulai di babak Showcase. Babak Showcase 1 Indonesian Idol 2023 yang bakal tayang pada Senin 16 Januari 2023 di RCTI Pukul 21.00 WIB. Babak Showcase merupakan babak simulasi akhir pagi peserta Indonesian Idol 2023 sebelum […]

    • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Gulung Tiga Kurir Sabu di Batsol

      PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Gulung Tiga Kurir Sabu di Batsol

      • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DURI, detak24com – Polisi mengungkap kasus sabu 6,83 gram di sebuah rumah Jalan Rangau Km.15, KUD Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (16/04/24). Selain barang bukti sabu siap edar dalam 40 paket, polisi juga menangkap tiga orang tersangka diduga terlibat. Para tersangka, SB (39), berperan sebagai bandar, berdomisili Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, DYS (24), […]

    expand_less