Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MULAI 21 NOVEMBER 2022, Tilang Elektronik Diterapkan di Pekanbaru

MULAI 21 NOVEMBER 2022, Tilang Elektronik Diterapkan di Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.om –  Dirlantas Polda Riau secara resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik di wilayah Kota Pekanbaru. Hal tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara.

Menurut Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, kehadiran ETLE Mobile tersebut mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas. Diharapkan mampu juga menekan angka fatalitas di jalan raya.

“Mulai Senin (21/11/22),  kita akan operasionalkan ETLE Mobile. Dengan adanya ETLE Mobile ini bisa menngkatkan kesadaran kepada pengendara di Provinsi Riau khusus Kota Pekanbaru,” ujarnya, Ahad (20/11/22).

Dua berharap tilang elektronik ini mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya, serta membuat masyarakat peduli akan keselamatan dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang berkesinambungan.

Bisa dipastikan, khususnya ETLE Mobile milik Ditlantas Polda Riau akan langsung aktif esok hari, tepatnya, Senin (21/11/2022).

Diketahui bahwa ETLE Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera.

ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ETLE Mobile oleh anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di pengadilan.

Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE Mobile terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan handphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor,” ungkapnya.

Kata Firman, metode tilang dengan ETLE Mobile tidak sama dengan tilang manual maupun ETLE di lapangan.

Secara otomatis, perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Riau

Petugas mengidentifikasi data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor pelayanan Sub Direktorat Lalulintas Polda Riau Bidang Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.***

Sumber : CAKAPLAH.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (8)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • VIRAL MERANTI : Pak KUA Nikahkan ABG 15 Tahun, Ternyata Ini Sebabnya!

      VIRAL MERANTI : Pak KUA Nikahkan ABG 15 Tahun, Ternyata Ini Sebabnya!

      • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      MERANTI, detak24.com – Pernikahan anak di bawah umur di salah satu KUA Kabupaten Kepulauan Meranti membuat heboh jagat dunia maya. Pasalnya, mempelai wanita baru berusia 15 tahun di dan laki-laki 17 tahun. Berbeda dari kasus sebelumnya, pasangan cilik ini akhirnya resmi menikah setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Agama Selatpanjang. Pernikahan dengan proses ijab kabul tersebut […]

    • Pertamina Siapkan 8 SPBU Siaga 24 Jam, Jalur Riau-Sumbar

      Pertamina Siapkan 8 SPBU Siaga 24 Jam, Jalur Riau-Sumbar

      • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
      • account_circle Redaksi
      • 24Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Pertamina menyiapkan 8 SPBU nonstop 24 jam sepanjang ruas jalan lintas Riau-Sumbar, guna kelancaran dan kenyaman para pemudik. Sementara, di areal tol Pekanbaru-Bangkinang juga disiapkan satu unit kios dan SPBU Modular. Kedua fasilitas ini akan menjadi alternatif bagi pemudik untuk mendapatkan BBM selain di SPBU. “SPBU Siaga ini akan beroperasi nonstop agar […]

    • Camila Cabello Hipnotis Fans Liverpool-Real Madrid

      Camila Cabello Hipnotis Fans Liverpool-Real Madrid

      • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

        PENYANYI Camila Cabello ikut meriahkan Opening Ceremony pertandingan Final Liga Champions yang menyajikan pertarungan Liverpool vs Reald Madrid pada dini hari ini Ahad, 29 Mei 2022. Penyanyi cantik asal Kuba , Camila Cabello sukses mencuri perhatian para suporter Liverpool dan Real Madrid ketika tampil dalam Opening Ceremony Final Liga champions 2022 yang diselenggarakan di […]

    • Geruduk Kejati Riau, Mahasiswa Inhu Desak Tangkap Eks Bupati Yopi Arianto 

      Geruduk Kejati Riau, Mahasiswa Inhu Desak Tangkap Eks Bupati Yopi Arianto 

      • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Koalisi Mahasiswa Inhu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau. Massa desak penangkapan eks Bupati Yopi Arianto, Jumat (15/11/24). Massa yang dipimpin Koordinator Lapangan Ismi ini menuntut Kejaksaan Agung RI dan Kejati Riau untuk segera menangkap mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto, yang diduga terlibat dalam kasus PT Duta Palma. Aksi […]

    • Penangkapan Ketua Ormas PETIR, GMPR Tuding Polisi Lakukan Pengalihan Isu 

      Penangkapan Ketua Ormas PETIR, GMPR Tuding Polisi Lakukan Pengalihan Isu 

      • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) menyatakan keprihatinan atas arah penegakan hukum di Riau yang dinilai tidak proporsional dan terkesan tebang pilih. Dalam pernyataan resminya, GMPR menilai aparat hukum lebih fokus pada kasus tertentu, tanpa menyentuh akar persoalan yang lebih besar. Ketua GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, menyoroti langkah Kepolisian Daerah […]

    • Dua Kapal Nelayan Rohil Ditangkap di Laut Malaysia, 10 Tekong dan ABK Ditahan

      Dua Kapal Nelayan Rohil Ditangkap di Laut Malaysia, 10 Tekong dan ABK Ditahan

      • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Sedikitnya 10 orang nelayan asal Rohil yang merupakan ABK dan tekong KM Willy Sukses 4 serta KM Kian Uong ditahan di Malaysia usai ketahuan masuk wilayah perairan negeri jiran tersebut. Penangkapan dua kapal nelayan asal oleh otoritas Malaysia pada Kamis (05/11/25) sekitar pukul 08.00 WIB pagi, dibenarkan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia […]

    expand_less