Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » MULAI 21 NOVEMBER 2022, Tilang Elektronik Diterapkan di Pekanbaru

MULAI 21 NOVEMBER 2022, Tilang Elektronik Diterapkan di Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.om –  Dirlantas Polda Riau secara resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik di wilayah Kota Pekanbaru. Hal tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara.

Menurut Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, kehadiran ETLE Mobile tersebut mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas. Diharapkan mampu juga menekan angka fatalitas di jalan raya.

“Mulai Senin (21/11/22),  kita akan operasionalkan ETLE Mobile. Dengan adanya ETLE Mobile ini bisa menngkatkan kesadaran kepada pengendara di Provinsi Riau khusus Kota Pekanbaru,” ujarnya, Ahad (20/11/22).

Dua berharap tilang elektronik ini mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya, serta membuat masyarakat peduli akan keselamatan dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang berkesinambungan.

Bisa dipastikan, khususnya ETLE Mobile milik Ditlantas Polda Riau akan langsung aktif esok hari, tepatnya, Senin (21/11/2022).

Diketahui bahwa ETLE Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera.

ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ETLE Mobile oleh anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di pengadilan.

Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE Mobile terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan handphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor,” ungkapnya.

Kata Firman, metode tilang dengan ETLE Mobile tidak sama dengan tilang manual maupun ETLE di lapangan.

Secara otomatis, perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Riau

Petugas mengidentifikasi data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor pelayanan Sub Direktorat Lalulintas Polda Riau Bidang Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.***

Sumber : CAKAPLAH.com

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang Pengedar Terciduk, Polisi Gerebek Kebun Sawit di Desa Bumi Mulya Kuansing 

    Seorang Pengedar Terciduk, Polisi Gerebek Kebun Sawit di Desa Bumi Mulya Kuansing 

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang pengedar sabu terciduk dalam serangkaian operasi di sebuah kebun sawit Desa Bumi Mulya, Kuansing. Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuansing kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Aparat membekuk seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kuansing, pada […]

  • Kapolsek Negara Batin Sempat Bagikan Takjil Sebelum Gugur di Arena Sabung Ayam Lampung

    Kapolsek Negara Batin Sempat Bagikan Takjil Sebelum Gugur di Arena Sabung Ayam Lampung

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, detak24com – Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto (almarhum) sempat membagikan takjil kepada masyarakat sebelum gugur di arena sabung ayam Way Kanan, Lampung. Dalam aksi pembagian takjil tersebut, almarhum bersama anggota kepolisian lainnya membagikan sekitar 50 paket kepada warga yang menjalankan ibadah puasa. “Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat dan almarhum ikut langsung […]

  • POLSEK SIAKHULU Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Beraksi di Green Place Residence

    POLSEK SIAKHULU Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Beraksi di Green Place Residence

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Dua pelaku curanmor berhasil diamankan Polsek Siak Hulu, keduanya nekat mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih milik warga Desa Baru Kecamatan Siak. Pelaku adalah FR (31) warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu dan IP (24) warga Desa Tanah Merah. Kedua pelaku mencuri sepeda motor milik Candra (30) yang terparkir di belakang […]

  • Dorlan Kabur, Polda Riau Gerebek Gudang Barang Seken di Batam 

    Dorlan Kabur, Polda Riau Gerebek Gudang Barang Seken di Batam 

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimsus Polda Riau gerebek barang bekas ilegal di Batam. Pemiliknya emak emak berinisial Dorlan kabur dari sergapan polisi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan ekonomi, sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Penggerebekan merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam operasi yang […]

  • Dumai Tertinggi, Berikut Besaran UMK 2026 Kabupaten dan Kota se Riau 

    Dumai Tertinggi, Berikut Besaran UMK 2026 Kabupaten dan Kota se Riau 

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Plt Gubri SF Hariyanto mengeluarkan SK penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau serta UMK untuk 12 kabupaten dan kota tahun 2026. UMP Riau 2026 yakni sebesar Rp 3.780.495,85. mengalami kenaikan 7,77 persen atau sebesar Rp 271.719,63 dari tahun sebelumnya. Selain UMP, Plt Gubri menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral […]

  • Badan Jalan Amblas, Akses Muaralembu-Pangkalan Indarung Terancam Putus Total

    Badan Jalan Amblas, Akses Muaralembu-Pangkalan Indarung Terancam Putus Total

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Ruas badan Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung dilaporkan amblas akibat longsor setelah diguyur hujan deras berkepanjangan. Kondisi tersebut mengancam putusnya akses kedua kawasan. Ancaman putusnya akses transportasi menghantui warga Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Ruas jalan tersebut selama ini menjadi jalur utama mobilitas masyarakat menuju Muara Lembu hingga pusat […]

expand_less