Mabes Polri Gelar Perkara Ijazah Palsu Jokowi Secara Khusus
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
- print Cetak

Mantan Presiden Jokowi dan tudingan ijazah palsu. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA , detak24com – Mabes Polri menyatakan gelar perkara khusus untuk aduan masyarakat (dumas) Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait ijazah palsu Jokowi pada 9 Juli 2025.
“Dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 Juli 2025,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (04/07/25).
Dia menerangkan bahwa sejatinya telah dikeluarkan undangan gelar perkara khusus bagi kedua belah pihak, yakni TPUA dan tim Jokowi, pada 30 Juni 2025.
Lalu, TPUA pada tanggal 2 Juli 2025 menyampaikan surat perihal permohonan agar bisa menghadirkan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus.
TPUA minta menghadirkan beberapa ajuan nama, seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar,” katanya.
TPUA pun meminta agar gelar perkara khusus dijadwalkan ulang hingga mereka mendapatkan kepastian soal nama-nama yang hendak dilibatkan.
Maka dari itu, gelar perkara khusus dijadwalkan digelar pada 9 Juli 2025.
“Tindak lanjut untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena, ‘kan, harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yg diminta itu,” ulasnya.
Sebelumnya, TPUA melayangkan aduan masyarakat terkait adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) soal cacat hukum ijazah S1 Jokowi.
Aduan tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi asli.
Namun, TPUA menolak hasil tersebut karena beberapa alasan, salah satunya karena pendumas dan terdumas tidak dilibatkan dalam gelar perkara. Maka dari itu, TPUA meminta untuk dilaksanakannya gelar perkara khusus. (Ant)
Editor : Kar











