DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

MK Bolehkah Kampanye Pemilu di Sekolah, KPU Tunggu Revisi PKPU/15 2023

PEKANBARU, detak24com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang memperbolehkan kampanye di institusi pendidikan seperti sekolah dan kampus. 

Putusan itu tertuang dalam surat putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h pada 15 Agustus 2023 lalu. Selain memperbolehkan kampanye di institusi pendidikan, putusan itu juga melarang total kampanye di tempat ibadah.

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pedoman teknis dari KPU pusat terkait hal tersebut.

“Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu, pada prinsipnya KPU Provinsi Riau dan kab/kota sedang menunggu pedoman teknis kampanye Pemilu 2024. Kemudian juga menunggu revisi PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024,” sebutnya

“Yang jelas secara prinsip kampanye di tempat pendidikan itu diperbolehkan, tapi terkait dengan teknis, seperti apa prosedurnya kemudian di gedung-gedung apa atau lingkungan bagian mananya yang diperkenankan di tempat pendidikan itu belum ada pengaturan secara resmi dari KPU,” kata Nugroho, Senin (11/09/23).

Menurut informasi yang ia dapat, lanjutnya saat ini KPU pusat sedang melakukan kegiatan menuju kepada perubahan revisi PKPU 15 tahun 2023 dan perumusan pedoman teknis kampanye 2024 tersebut. “Sehingga prinsipnya kita nunggu dulu, setelah ada baru kami sosialisasikan ke rekan-rekan,” pungkasnya. (Halloriau)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

1 thought on “MK Bolehkah Kampanye Pemilu di Sekolah, KPU Tunggu Revisi PKPU/15 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *