POLRES ROHIL Ciduk Penjual Chip Higgs Domino di Teluk Piyai Kubu
ROHIL, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil menangkap seorang pria di Kepenghuluan Teluk Piiyai, Kecamatan Kubu, berinisial BW (39) karena memperjualbelikan chips higgs domino di warung miliknya.
Menurut Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan seorang warga oleh Polsek Kubu.
“Awalnya diperoleh informasi, di warung milik BW sering terjadi transaksi jual beli chips higgs domino untuk mendapat keuntungan,” kata Juliandi, Ahad (18/12/22).
Mendapat informasi tersebut, lanjut Juliandi, Kapolsek Kubu, AKP Zulmar SH, pada Kamis (15/12/22) malam memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan, dari warung tersebut diamankan seorang laki-laki berinisial BW yang mengaku telah menjadi pembeli/penjual chips aplikasi game Higgs Domino melalui handphone Redmi 8A warna hitam.
“Chips higgs domino itu dibeli seharga Rp60 ribu/1B-nya dan kemudian dijual kembali seharga Rp70 ribu sehingga terlapor mendapat keuntungan Rp10 ribu/1B-nya sebesar,” jelas Juliandi.
Juliandi menuturkan, dari pemeriksaan terdapat hasil pengiriman dan penjualan chips aplikasi game Higgs Domino yang dilakukan BW dan meraup untung sebesar Rp210 ribu dari saku celananya.
“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek kubu guna penyidikan lebih lanjut. BW dijerat pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

11 thoughts on “POLRES ROHIL Ciduk Penjual Chip Higgs Domino di Teluk Piyai Kubu”