HEBOH kasus Dea OnlyFans menjadi bola panas yang menarik beberapa pihak mulai. Dari sang kekasih hingga komedian berinisial M yang diduga Marshel Widianto disebut-sebut sebagai pembeli konten porno tersebut.
Hal itu pun menjadi polemik di dunia maya yang membuat para netizen terpecah. Beberapa diantaranya merasa heran dengan apa yang dilakukan oleh sang komedian adalah hal yang sah-sah saja. Sementara, ada pula yang mendukung tindakan polisi untuk mengungkapkan sosoknya ke publik.
“Bang, lu beli video OF bang?” tulis netizen.
“Beli mah gapapa bro, nyebarin lagi itu yang pidana,” balas lainnya.
“Kalau memang bener emang kenapa, macem nggak pernah nge***** aja,” tulis lainnya.
Konten porno OnlyFans memang masih menjadi masalah tersendiri di Indonesia. Pemerintah sendiri dengan tegas melarang situs tersebut, namun tak membatasi transaksi yang terjadi di dalam situs porno itu. Beberapa netizen nakal pun masih bisa mengakalinya dengan menggunakan VPN.
Beberapa kreator di OnlyFans sendiri berasal dari Indonesia dan acap membuat heboh seperti Connell Twins, Siskaeee hingga yang terbaru Dea. Dalam beberapa unggahannya mereka juga kerap menyebutkan jika penonton berbayar mereka memang lebih banyak berasal dari Indonesia.
Dalam pernyataannya di YouTube Deddy Corbuzier, Dea menjelaskan jika dirinya menaruh tarif sebesar 7 USD untuk para pelanggannya.
“Itu dipotong sama OnlyFans sekitar 20 persen di aku nerima 5,4 USD. (Sebulan) ya puluhan (juta), tapi tidak sampai Rp90 juta,” ungkapnya kala itu.
Penyebutan sosok komedian M sendiri memang membuat beberapa publik figur gusar. Mulai dari YouTuber Maell Lee, Muis Ceska hingga Marshel Widianto pun diserbu netizen terkait pernyataan pihak kepolisian itu.
Beberapa merasa jika tindakan pengungkapan sosok komedian berinisial M bukanlah hal yang penting. Tak ada delik hukum yang bisa dipidanakan kepadanya.
Pada kabar terbarunya disebutkan jika komedian M disebut adalah Marshel Widianto Bahkan juga dipanggil oleh polisi untuk diperiksa terkait kasus Dea OnlyFans.
Sementara itu, disebutkan jika OnlyFans masuk dalam radar pajak digital Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasukan situs tersebut sebagai salah satu dari enam daftar perusahaan dalam Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas penjualan produk digital pada pelanggan di Indonesia.
“Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Kamis (5/8/2021).
Terhitung sejak 1 Agustus 2021, para pelaku usaha tersebut wajib memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Hal itu pun dilakukan menyusul pembenahan pada OnlyFans yang disebut akan mulai melakukan pelarangan pada konten-konten porno setelah mendapatkan serangan dari berbagai pihak termasuk perusahaan layanan pembayaran seperti Visa dan MasterCard.(dtc)