MEMPERKOSA Tunangan, Buruh Harian Masuk Sel Polisi Rohil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Seorang buruh harian lepas berinisial A (24), warga Kecamatan Bangko Rohil ditangkap atas tuduhan memperkosa tunangan.
Pria berinisial A ini ditangkap pihak berwajib setelah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S melapor ke polisi. Ia tidak terima atas perbuatan A memperkosa tunangan notebene adik pelapor yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Rabu (18/10/23) menerangkan, awalnya sang adik yang merupakan korban mengeluh. Sebab mengalami sakit dan keram di bagian perut. Korban juga mengaku bahwa pada saat buang air kecil mengeluarkan bercak darah.
“Atas keluhan adiknya itu kemudian sang kakak yang merupakan pelapor membawa korban ke rumah sakit, untuk melakukan pengecekan terhadap korban,” katanya.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap korban, hasilnya bahwa ditemukan luka robek pada adik korban. Kemudian pelapor beserta keluarga menginterogasi korban, dan mengatakan bahwa tunangannya telah melakukan perbuatan cabul pada Juni tahun 2023 lalu.
Saat ditanya kembali, ia mengaku bahwa tunangannya sudah melakukan perbutan cabul tersebut sebanyak 2 kali. Dimana, yang pertama dilakukan di rumah korban dan yang kedua di rumah kakak korban. Atas kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Setelah laporan polisi diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol IMT Sinurat memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan. Anehnya, sempat disebut-sebut ada pelaku lain, yakni inisial E.
“Awal kronologis dikatakan bahwa korban disetubuhi oleh seorang berinisial E, pada saat berobat ruqyah beberapa hari sebelum membuat laporan ke Polsek Bangko,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Namun, Unit Reskrim tetap melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP, dan kordinasi hasil visum kepada pihak RSUD Dr Pratomo bahwa tidak ada ditemukan bukti yang menguatkan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi saksi-saksi dan kordinasi dengan pihak RSUD Dr Pratomo terkait hasil visum pada korban dan gelar perkara, diketahui pelaku adalah tunangan korban.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip menetapkan terlapor sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Yakni, memperkosa tunangan sendiri, kemudian tersangka ditangkap.
Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku, tunangan korban itu mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali. Dan ternyata tidak benar ada keterlibatan E.
Adapun alasan dari terlapor, dikarenakan ia sakit hati terhadap tersangka E. Dengan mencabuli korban, tersangka bermaksud ingin cepat-cepat menikahi A. “Unit Reskrim Polsek Bangko menahan tersangka dan mengamankan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa visum, 1 helai baju kemeja warna merah dan CD putih, serta celana warna coklat milik korban yang digunakan pada saat kejadian, dikutip dari CAKAPLAH. ***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













Saat ini belum ada komentar