Jakarta (DETAK24.COM) – Jakarta – Kemendikbudristek RI memastikan per Januari 2022 penerapan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) bisa dilakukan 100 persen. Kebijakan ini kemudian memicu kekhawatiran penularan COVID-19 anak di tengah catatan transmisi lokal Omicron.
Namun, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek RI Jumeri memastikan protokol terbaru berjalan di masa pembelajaran tatap muka periode Januari 2022. Misalnya, kantin belum boleh beroperasi karena risiko penularan COVID-19 tinggi di tempat tersebut.
“Yang kedua, pedagang yang berada di luar gerbang sekitar sekolah di satuan pendidikan diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19 di wilayah setempat bekerja sama dengan Satgas Penanganan COVID-19 di satuan pendidikan,” ungkap dia dalam konferensi pers Senin (3/12/2021).
Sementara kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam atau luar ruangan tdiperbolehkan dengan sejumlah syarat seperti yang diatur Kemendikbud Ristek dalam kategori berdasarkan penilaian PPKM. Kategori A, B, C: PPKM level 1, dan 2. Kategori D, E: PPKM level 3. Sedangkan kategori F: PPKM level 4. “Kalau pada level kategori A sudah boleh 100 persen. Kalau B, C dan lainnya 50 persen,” beber Jumeri.
“Jika kapasitasnya besar, semuanya bisa dilakukan dalam ruangan, tetapi jika sempit menyesuaikan dengan kategori masing-masing,” pungkas dia.(net/kar)
sumber : detik.com