Preman Berparang di Rohil Meringkuk dalam Sel Tahanan, Ancam serta Aniaya Korban
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
- print Cetak

Preman berparang di Rohil ditangkap polisi. F. :. LHI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rohil, detak24.com – Seorang preman berparang di Rohil meringkuk dalam sel tahanan polisi. Ia terlibat dalam pidana pengancaman serta penganiayaan.
Informasi dirangkum Sabtu (13/08/22), seorang warga Sintong Rohil ditangkap Satreskrim Polres Rohil, Selasa (09/08/22.Pukul 17.30 WIB.
Warga Sintong bernama Dahana alias Dana (27 tahun) alamat Jalan Putri Hijau Km 3 Kepenghuluan Sintong Kecanatan Tanah Putih Rohil diciduk petugas atas laporan korbannya bernama Zainal Aripin Lubis (50).
Zainal Aripin melaporkan Dahana karena tidak terima atas pengancaman dan penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi di Km 6 Jalan Ayau Sintong, Jumat 5/8/2022.
Kejadiannya sekitar pukul 17.00 WIB. Mengakibatkan adanya luka memar di bagian hidung sebelah kanan dan bibir bagian bawah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman dan kepemilikan senjata tajam itu.
“Telah menerima laporan polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman dan kepemilikan senjata tajam dengan tersangka atas nama saudara Dahana alias Dana,” ungkap AKP Juliandi.
Kronologisnya, kata Juliandi, pelapor bersama saudara Aria Miza (saksi) mengawal alat berat (beko) berkerja di lahan milik saudara Eldepis. Lalu datang saudara. Si Is (salah seorang dari yang melarang pembekoan) mengatakan “Berhentikan Beko itu, kalau tidak nanti kubacok”.
Selanjutnya, pelapor dan saudara Aria Miza memberhentikan beko dan keluar dari lokasi kebun.
Pada Pukul 16.00 WIB, mereka mendatangi pihak kepolisian dari Polsek Tanah Putih. Bhabinkamtibmas (Bripka Simbolon) mengajak pelapor dan sdr Si Is untuk berunding di lokasi pembekoan.
Saat sampai di lokasi, datang saudara Amir bersama anaknya saudara Dahana (terlapor). Dahana menunjuk pelapor dan menanyakan “Siapa yang menyuruh masuk beko itu?.
Tiba-tiba saudara Dahana mengambil parang yang sudah mereka bawa. Lalu mengayunkannya ke arah pelapor.
Untung saja tidak kena, karena pelapor melompat ke dalam parit untuk menghindar. Dahana terus mengejar ke dalam parit. Amir (ayah terlapor) buru-buru mengambil parang yang dibawa anaknya.
Dahana terus mengejar pelapor dan memukul dua kali di bagian wajah dan bibir. Sehingga, mengakibatkan korban luka memar. Korban berhasil menyelamatkan diri setelah keluar dari parit.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit di bagian pipi kanan dan bibir. Dan pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir,” jelas AKP Juliandi.
Atas adanya laporan tersebut, lalu Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Putri Hijau Kepenghuluan Sintong. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan berikut BB. Selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku sudah diamankan, sambil terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Jo Pasal 335 KUHPidana,” imbuhnya.(lhi)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











