Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Tak Dapat Uang Pisah, Eks Karyawan PT Agro Murni Laporkan Perusahaan ke Disnaker 

Tak Dapat Uang Pisah, Eks Karyawan PT Agro Murni Laporkan Perusahaan ke Disnaker 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – PT Agro Murni Dumai ini kembali tuai sorotan. Sebelumnya, perusahaan beralamat di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan itu didemo.

Kali ini, perusahaan industri hilir CPO Mewah Group asal Singapura ini dilaporkan oleh mantan karyawannya.  Dikabarkan perusahan besar berskala internasional yang baru beroperasi ini telah dilakukan pemanggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai. 

Febri Alamsyah Cotto, yang merupakan eks Manager HR/GA di PT Agro Murni mengadukan ke Disnaker Kota Dumai. Adapun aduan yang dilayangkannya ini, menuntut PT Agro Murni untuk membayar uang pisah sesuai dengan aturan berlaku, tertanggal 10 Januari 2025.

Dalam keterangan yang diterima awak media,  Febri Alamsyah ini menyampaikan bahwa ia sudah bekerja di PT Agro Murni (Mewah Gruop) tertanggal 3 November 2021 dengan posisi Manager HR/GA dengan Nomor Induk Karyawan (NIK) AM 0008. Selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 2024, Febri A Cotto mengundurkan diri secara baik baik dari posisi jabatan tersebut dan dikirimkan satu bulan sebelumnya sesuai dengan aturan berlaku. 

Ditambahkannya, ia sudah melakukan sesuai prosedur dan juga telah menyerahkan barang investaris dan dokumen perusahaan berupa laptop serta dokumen kerja. 

“Saya hanya menuntut hak saya berupa uang pisah dari perusahaan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, pihak perusahaan tampaknya tak ada itikad baik dan mendiamkan hak karyawan padahal tanggal pengunduran diri sudah lewat jauh hari,” ujar Febri Alamsyah, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (06/02/25). 

Dipaparkan Febri, terkait aduannya ini sudah dilakukan panggilan klarifikasi oleh Disnaker Dumai. Pada tanggal 20 Januari 2025, Disnaker Dumai melayangkan pangillan kepada dirinya dan Direktur PT Agro Murni. Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2025 lalu, dilakukan panggilan mediasi I. 

“Jauh hari sebelum mengundurkan diri, saya telah menanyakan terkait perincian hak yang saya dapat setelah 3 tahun lebih bekerja, tetapi pihak manajemen PT Agro Murni mengabaikan hal ini. Saya sudah mencoba bertanya rincian ke manajemen Saudari Rizqa (HR Refinery PT Agro Murni, red), namun tak kunjung ada jawaban sama sekali, sehingga timbullah permasalahan ini. Padahal saya ingin menyelesaikannya secara baik baik,” tutur Febri menceritakan. 

Uniknya, jarang terjadi jabatan sekelas Febri yang merupakan salah satu top managemen di PT Agro Murni ini menggugat terkait ketenagakerjaan. Apalagi, jabatan yang diemban Febri ini merupakan salah satu penyelesaikan masalah ketenagakerjaan di perusahaan, namun tiba-tiba malahan berperkara kedirinya sendiri. 

“Saya berharap, pihak PT Agro Murni mentaati peraturan dan harus dikaji ulang lagi terkait uang pisah dan masa kerja. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali kepada seluruh tenaga kerja dan jelas berdampak merugikan, khususnya yang masih bekerja saat ini di PT Agro Murni,” harapnya menyampaikan. 

Saat dikonfirmasi Kepala Disnaker Dumai Satrio Wibowo terkait konflik ketenagakerjaan di PT Agro Murni, belum berhasil diminta keterangan. Selanjutnya Dahlan Syaftera selaku Mediator Hubungan Industrial Disnaker Dumai, juga belum dapet dimintai jawaban terkait alasan pihak PT Agro Murni tidak melakukan pembayaran uang pisah yang diadukan Febri Alamsyah. 

Uang Pisah Wajib Bayarkan 

Terkait polemik yang dialami Febri Alamsyah Cotto, Praktisi Hukum Johanda Saputra SH, angkat bicara. Menurutnya, bahwa pihak PT Agro Murni wajib membayarkan uang pisah karena dilihat dari masa kerja. 

“Besaran uang pisah bagi karyawan resign atau mengundurkan diri, dapat ditentukan dan disesuaikan dengan besaran uang dari masa kerja. Dilihat dari masa kerja Saudara Febri Alamsyah, masa kerja lebih dari 3 tahun, dan wajib menerima uang pisah sebesar 2 bulan upah,” kata Johanda Saputra 

Sebut advokat muda ini, bahwa hal ini telah diatur dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, Ayat 44 dengan aturan penentuan besarannya berikut ini.

Diterangkannya bahwa, masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah. Untuk masa kerja 6 hingga – 9 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 3 bulan upah. 

Lanjutnya, untuk masa kerja 9 hingga masa kerja 12 hingga masa kerja 15 hingga masa kerja 18 hingga masa kerja 21 hingga masa kerja lebih 24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 10 bulan upah. 

“Besaran upah ini dihitung sesuai dengan nominal gaji pokok dan tunjangan tetap. Kami berharap, pihak PT Agro Murni ini dapat mentaati aturan ketenagakerjaan,” imbuh Praktisi Hukum yang akrab disapa Putra ini menyampaikan. 

Informasi diterima kronologi bahwa masa kerja Febri ini, dilakukan penandatanganan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) pada tanggal 3 November 2021 – 2 November 2022. Pada tanggal 3 November 2022, dilakukan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Pada tanggal 13 November 2024, Febri telah melakukan pengajuan pengunduran diri dan diterima pada tanggal 13 Desember 2024.

“Saudara Febri sudah melakukan prosedur yakni pengajuan risign satu bulan sebelumnya dan resmi tidak bekerja lagi sejak tanggal 13 Desember 2024. Artinya total masa kerja Febri selama 3 tahun 1 bulan,” ucapnya.

Putra juga mengkritisi terkait penerapan PKWT dan PKWTT oleh pihak PT Agro Murni kepada Febri Alamsyah. Dugaan ada pihak perusahaan menghilangkan masa kerja dari PKWT ke PKWTT. 

“Saya menilai dan menduga alasan pihak perusahan ini tidak membayarkan uang pisah, karena Saudara Febri dianggap bekerja semenjak dilakukan PKWTT. Artinya Saudara Febri dianggap bekerja tidak sampai dari 3 tahun lebih. Hal ini keliru penerapan PKWT kepada Saudara Febri, beliau ini salah satu top management bukan karyawan biasa, apalagi pekerja musiman,” tukas Putra menegaskan. 

Putra juga menegaskan pihak Disnaker dapat membuka tabir dugaan bobroknya ketenagakerjaan di Kota Dumai. Perlakuan  PKWT yakni masa probation (percobaan) kepada Febri ini keliru dan pihak Disnaker wajib menjelaskan. 

“Apakah pihak PT Agro Murni telah melaporkan ke Disnaker. Jangan jangan PKWT Saudara Febri ini tidak tercatat di Disnaker Dumai, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan,” tukasnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pihak Disnaker Dumai dapat dimintai keterangan. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Afrinaidi saat dikonfirmasi belum berhasil.

“Hal ini wajib menjadi atensi bersama, karena dugaan banyaknya perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan di Kota Dumai, khususnya di PT Agro Murni,” pungkasnya mengakhiri. 

Dikabarkan, pihak Disnaker Dumai akan kembali melakukan pemanggilan mediasi tahap II kepada Febri Alamsyah dan PT Agro Murni. (RGB)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penumpang Pesawat Meningkat Hampir 2.000 Persen, Selama Lebaran

    Penumpang Pesawat Meningkat Hampir 2.000 Persen, Selama Lebaran

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Jakarta, detak24.com — Jumlah penumpang pesawat selama musim mudik lebaran 2022 meningkat hampir 2.000 persen dibandingkan 2021. PT Angkasa Pura I mencatat jumlah penumpang selama H-7 hingga H+2 lebaran mencapai 1.590.139 penumpang. Angka tersebut bertumbuh 1.955 persen jika dibandingkan dengan periode Lebaran tahun lalu, yang berjumlah 66.042 penumpang. “Secara rata-rata pergerakan penumpang pada periode H-7 […]

  • KORBAN Tewas Capai 10.500 Orang, Warga Gaza Dipaksa Kibarkan Bendera Putih

    KORBAN Tewas Capai 10.500 Orang, Warga Gaza Dipaksa Kibarkan Bendera Putih

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    GAZA, detak24com – Hingga Kamis (09/11/23) jumlah korban serangan Israel ke Gaza mencapai 10.500 orang. Warga setempat dipaksa kibarkan bendera putih sebagai ungkapan menyerah.  Dalam update Al-Jazeera, Rabu (08/11/22) malam, disebutkan bagaimana angka korban terus bertambah menembus 10.500 orang. Dari CNBC International dilaporkan bagaimana Israel mengklaim telah menghancurkan ratusan terowongan bawah tanah Hamas. Di sisi lain, […]

  • LAZ Ibadurrahman Kembali Launching Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

    LAZ Ibadurrahman Kembali Launching Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – LAZ Ibadurrahman, Senin (27/04/26) pagi menyalurkan zakat produktif dan konsumtif kepada masyarakat melalui kegiatan yang digelar di Lapangan Kantor Kemenag Bengkalis. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi LAZ Ibadurrahman dengan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat. Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis kepada para penerima manfaat, yang terdiri dari 10 […]

  • Ketua KONI Siak Mendadak Mundur, Ini Sebabnya!

    Ketua KONI Siak Mendadak Mundur, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Ketua Umum KONI Siak, Husni Merza mengundurkan diri dari jabatannya. Melanjutkan roda organisasi, ditunjuk Plt yang dipercayakan kepada L Budi Yuwono. Hingga kini, belum diketahui sebab Ketua Umum KONI Siak Husni Merza mengundurkan diri. Dalam rapat pleno ditunjuk Ketua Harian L Budi Yuwono sebagai Plt Ketum, Rabu (24/09/25). Baca juga : Viral […]

  • Anak Bacok Leher Ayah Kandung Sampai Putus di Tasikserai Bengkalis, Korban Sedang Tidur 

    Anak Bacok Leher Ayah Kandung Sampai Putus di Tasikserai Bengkalis, Korban Sedang Tidur 

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Seorang remaja berinisial RMMP (19) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya RP (48) dengan sebilah parang, di Desa Tasikserai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Korban digorok lehernya hingga putus saat sedang tidur lelap. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (07/04/26). Mulanya, tersangka mendengar ayah dan ibunya, JL (43) […]

  • Dua TKI Ilegal Tewas di Perairan Dumai, Satu Masih Hilang 

    Dua TKI Ilegal Tewas di Perairan Dumai, Satu Masih Hilang 

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua korban kecelakaan speedboat TKI Ilegal yang tenggelam di perairan Dumai ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Senin (17/08/26). Satu lainnya masih hilang dan terus dicari oleh Tim SAR Gabungan. Kapal cepat bermesin ganda yang membawa pekerja migran dengan rute Rupat–Malaysia terbalik setelah diterjang angin kencang dan badai di sekitar perairan Dumai, Jumat […]

expand_less