Jakarta, detak24. com – Pelat nomor kendaraan pribadi yang semula warna hitam, bakal berganti menjadi putih. Pergantian tanpa dipungut biaya. Aturan ini efektif berlaku mulai Juni 2022.
Dikutip Ahad (29/05/22), untuk tahap awal tidak semua kendaraan diharuskan mengganti pelat hitam menjadi putih. Pelat nomor putih digunakan untuk kendaraan baru, dan yang baru memperpanjang STNK lima tahunan.
Adapun, untuk penggantian menjadi pelat nomor putih pemilik kendaraan tak perlu khawatir dibebankan biaya tambahan. Alias gratis.
Sekadar informasi, saat ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan adalah sebesar Rp 200.000. “Tidak ada tambahan biaya atau biaya baru atas itu semua,” tegas Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi.
Taslim lebih lanjut menjelaskan, perubahan signifikan hanya ada pada warna pelat itu sendiri. Sedangkan untuk spesifikasi lebih mendetailnya tidak ada yang berbeda dari pelat nomor sebelumnya.
Penerapan pelat nomor putih rencananya mulai berlaku bulan depan. Kepolisian mengatakan penerapannya serentak di Indonesia, berarti tak khusus hanya di Polda tertentu.
“TNKB itu hanya berubah secara spesifikasi teknisnya saja, warna dasar dan tulisan hitam, selain itu sama dengan spek teknis sebelumnya,” lanjut Taslim.
Aturan soal pelat nomor berwarna putih sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kednaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 dengan rincian sebagai berikut.
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(dtc)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com